Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.Bth/2022/PN Bnj FEBRIANSYAH PUTRA 1.SUDIRMAN
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk Kantor Cabang Pembantu Iskandar Muda Medan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 66/Pdt.Bth/2022/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 18 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FEBRIANSYAH PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUDIRMAN
2PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk Kantor Cabang Pembantu Iskandar Muda Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

  1. DALAM PROVISI

Menetapkan menunda segala macam bentuk Eksekusi dalam Perkara Nomor: 2957 K/Pdt/2022, Jo Nomor: 22/Pdt.Bth/2021/PN.Bnj atas sebidang tanah beserta segala apa yang tumbuh diatasnya sebagaimana tersebut didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1384/Nangka tanggal 21 Mei 2007, dengan luas tanah 197 m2 (seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan SM Raja Lk.II Gang Ember Nomor 9, Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara atas nama SUDIRMAN sebelum ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (In Cracht).

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang baik (Good Opposant)
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Rumah yang telah dibuat antara Pelawan dan Terlawan I adalah SAH.
  4. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Penyewa yang Sah atas Objek terperkara.
  5. Menyatakan Eksekusi tidak dapat dilaksanakan terhadap sebidang tanah beserta segala apa yang tumbuh diatasnya sebagaimana tersebut didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1384/Nangka tanggal 21 Mei 2007, dengan luas tanah 197 m2 (seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan SM Raja Lk.II Gang Ember Nomor 9, Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara atas nama SUDIRMAN.
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini.

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya,sekian dan terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak