Dakwaan |
KESATU
Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD RIZKI pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Samanhudi Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa sebelumnya saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA (merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi jual beli Narkotika yang disebut pil ekstasi. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 Wib saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA (merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai) melakukan teknik penyelidikan undercover buy menghubungi terdakwa MUHAMMAD RIZKI yang menjual pil ekstasi dan memesan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, selanjutnya terdakwa menjelaskan bahwa harga perbutirnya Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sepakat dan terdakwa akan mengantar pil ekstasinya ke Binjai tepatnya di Jl. Samanhudi Kel. Bhakti Karya kec. Binjai Selatan Kota Binjai, selanjutnya sekira Pukul 22.00 Wib terdakwa datang dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra BK 1255 AFB yang sebelumnya terdakwa sewa kepada saksi JIMMI GUNARDI. Terdakwa datang bersama dengan temanya yaitu saksi REZA RAMADHAN yang diminta oleh terdakwa untuk mengantarnya dan menemaninya bertemu dengan teman terdakwa di Binjai dan saksi REZA RAMADHAN tidak mengetahui bahwa terdakwa mau mengantarkan Narkotika. Kemudian terdakwa dan saksi REZA RAMADHAN sekira pukul 22.00 WIB sampai di Jl. Samanhudi Kel. Bhakti Karya kec. Binjai Selatan Kota Binjai, kemudian datang saksi OGI BIMO dan masuk kedalam mobil yang digunakan terdakwa dan didalam mobil tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Magnum yang berisi 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru, selanjutnya saksi OGI BIMO, saksi DEVIDA CHANDRA dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi REZA RAMADHAN. Selanjutnya saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA bertanya kepada terdakwa darimana Narkotika yang disbeut pil ekstasi tersebut diperoleh dan terdakwa menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama IMAM (dalam penyelidikan) di Jl. YP Hijau Gg. Musyawarah Lingk. IV Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan Kota Medan dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk satu butirnya, dan terdakwa sudah menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada IMAM (dalam penyelidikan) dan akan melunasinya ketika Narkotika yang disbeut pil ekstasi tersebut sudah laku terjual. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti saksi bawa kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 022/10034/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRISNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara berupa 8 (delapan) butir Pil Ekstasi warna hijau berat netto 2,97 gram dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru dengan berat Netto 0,72 Gram yang diduga milik terdakwa A.n. MUHAMMAD RIZKI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 1343/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, M.Si. NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 dan R. FANI MIRANDA, S.T. AKP. 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) butir Pil Ekstasi warna hijau berat netto 2,97 gram dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru dengan berat Netto 0,72 Gram milik terdakwa A.n. MUHAMMAD RIZKI, dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKI menjual Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan Pil Ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD RIZKI pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Samanhudi Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA (merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi jual beli Narkotika yang disebut pil ekstasi. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 Wib saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA (merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai) melakukan teknik penyelidikan undercover buy menghubungi terdakwa MUHAMMAD RIZKI yang menjual pil ekstasi dan memesan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, selanjutnya terdakwa menjelaskan bahwa harga perbutirnya Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sepakat dan terdakwa akan mengantar pil ekstasinya ke Binjai tepatnya di Jl. Samanhudi Kel. Bhakti Karya kec. Binjai Selatan Kota Binjai, selanjutnya sekira Pukul 22.00 Wib terdakwa datang dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra BK 1255 AFB yang sebelumnya terdakwa sewa kepada saksi JIMMI GUNARDI. Terdakwa datang bersama dengan temanya yaitu saksi REZA RAMADHAN yang diminta oleh terdakwa untuk mengantarnya dan menemaninya bertemu dengan teman terdakwa di Binjai dan saksi REZA RAMADHAN tidak mengetahui bahwa terdakwa mau mengantarkan Narkotika. Kemudian terdakwa dan saksi REZA RAMADHAN sekira pukul 22.00 WIB sampai di Jl. Samanhudi Kel. Bhakti Karya kec. Binjai Selatan Kota Binjai, kemudian datang saksi OGI BIMO dan masuk kedalam mobil yang digunakan terdakwa dan didalam mobil tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Magnum yang berisi 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru, selanjutnya saksi OGI BIMO, saksi DEVIDA CHANDRA dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi REZA RAMADHAN. Selanjutnya saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA bertanya kepada terdakwa darimana Narkotika yang disbeut pil ekstasi tersebut diperoleh dan terdakwa menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama IMAM (dalam penyelidikan) di Jl. YP Hijau Gg. Musyawarah Lingk. IV Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan Kota Medan dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk satu butirnya, dan terdakwa sudah menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada IMAM (dalam penyelidikan) dan akan melunasinya ketika Narkotika yang disbeut pil ekstasi tersebut sudah laku terjual. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti saksi bawa kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 022/10034/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRISNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara berupa 8 (delapan) butir Pil Ekstasi warna hijau berat netto 2,97 gram dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru dengan berat Netto 0,72 Gram yang diduga milik terdakwa A.n. MUHAMMAD RIZKI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 1343/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, M.Si. NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 dan R. FANI MIRANDA, S.T. AKP. 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) butir Pil Ekstasi warna hijau berat netto 2,97 gram dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru dengan berat Netto 0,72 Gram milik terdakwa A.n. MUHAMMAD RIZKI, dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKI menguasai Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan Pil Ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------ |