Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H 1.INTAN P Als DILA
2.WULAN DARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor: B-200/L.2.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INTAN P Als DILA[Penahanan]
2WULAN DARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

Bahwa mereka  terdakwa INTAN P DILA  dan terdakwa WULAN DARI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 bertempat di Jl Pacul Dusun III Desa Sendang Rejo Kec.Binjai Kab Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut para terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi DAU H SIDABUTAR bersama rekan saksi yaitu saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi polisi merupakan petugas dari Sat Narkoba Polres Binjai) melakukan pengembangan tindak pidana narkotika yang berdasarkan dari keterangan sebelumnya yang bernama saksi ARYATI dan saksi AYU LESTARI (berkas tepisah), saksi ARYATI dan saksi AYU LESTARI memperoleh 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi dari 2 (dua) orang perempuan yang menurut keterangan saksi ARYATI dan saksi AYU LESTARI orang tersebut sedang berada di kediaman tempat tinggalnya yang berlokasi di Jl.Pacul Dusun III Desa.Sendang Rejo Kec.Binjai Kab.Langkat, sesampainya kedua saksi di lokasi tersebut kedua saksi  langsung melakukan penggeledahan rumah dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang perempuan yang mengaku bernama INTAN P Als DILA yang sedang tiduran bermain handphone di dalam kamar dan WULAN DARI yang sedang tidur di dalam kamar di lokasi tersebut, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa INTAN P Als DILA dan terdakwa WULAN DARI ditemukan dan disita barang bukti  berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi dengan perincian 6 (enam) butir pil ekstasi warna hijau dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna merah terbungkus 2 (dua) plastik klip transparan ditemukan di meja rias ruangan kamar tidur, 1(satu) unit handphone merk Nokia warna hijau ditemukan di tempat tidur kamar, 1 (satu) unit Handphone merk realme warna biru ditemukan di tempat tidur kamar dan 1(satu) unit Handphone merk Apple Iphone warna putih ditemukan dari tangan kanan terdakwa INTAN P Als DILA, kemudian kedua saksi bertanya darimana kedua terdakwa memperoleh ekstasi tersebut, selanjutnya kedua terdakwa mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari laki-laki yang bernama AGUS (dalam penyelidikan) , selanjutnya terdakwa INTAN P Als DILA dan terdakwa WULAN DARI dan barang bukti kami amankan dan kami bawa ke polres Binjai guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republk Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 38/10034/III/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 6(enam) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau dan 2(dua) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna merah dengan berat brutto 3,05 gram dan netto 2,50 gram diduga milik terdakwa INTAN P DILA  dan terdakwa WULAN DARI
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 1241/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S.Farm., Apt  telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti A. 6(enam) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 1,85 (satu koma delapan lima) gram dan barang bukti B. 2(dua) butir tablet berwarna merah dengan berat netto 0,65 (nol koma enam lima) gram milik terdakwa INTAN P DILA dan terdakwa WULAN DARI  dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA  dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa mereka terdakwa INTAN P DILA dan terdakwa WULAN DARI  membeli Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa INTAN P DILA dan terdakwa WULAN DARI  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa INTAN P DILA dan terdakwa WULAN DARI  bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa mereka  terdakwa INTAN P DILA  dan terdakwa WULAN DARI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 bertempat di Jl Pacul Dusun III Desa Sendang Rejo Kec.Binjai Kab Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut para terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •         Bahwa Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi DAU H SIDABUTAR bersama rekan saksi yaitu saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi polisi merupakan petugas dari Sat Narkoba Polres Binjai) melakukan pengembangan tindak pidana narkotika yang berdasarkan dari keterangan sebelumnya yang bernama saksi ARYATI dan saksi AYU LESTARI (berkas tepisah), saksi ARYATI dan saksi AYU LESTARI memperoleh 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi dari 2 (dua) orang perempuan yang menurut keterangan saksi ARYATI dan saksi AYU LESTARI orang tersebut sedang berada di kediaman tempat tinggalnya yang berlokasi di Jl.Pacul Dusun III Desa.Sendang Rejo Kec.Binjai Kab.Langkat, sesampainya kedua saksi di lokasi tersebut kedua saksi  langsung melakukan penggeledahan rumah dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang perempuan yang mengaku bernama INTAN P Als DILA yang sedang tiduran bermain handphone di dalam kamar dan WULAN DARI yang sedang tidur di dalam kamar di lokasi tersebut, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa INTAN P Als DILA dan terdakwa WULAN DARI ditemukan dan disita barang bukti  berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi dengan perincian 6 (enam) butir pil ekstasi warna hijau dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna merah terbungkus 2 (dua) plastik klip transparan ditemukan di meja rias ruangan kamar tidur, 1(satu) unit handphone merk Nokia warna hijau ditemukan di tempat tidur kamar, 1 (satu) unit Handphone merk realme warna biru ditemukan di tempat tidur kamar dan 1(satu) unit Handphone merk Apple Iphone warna putih ditemukan dari tangan kanan terdakwa INTAN P Als DILA, kemudian kedua saksi bertanya darimana kedua terdakwa memperoleh ekstasi tersebut, selanjutnya kedua terdakwa mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari laki-laki yang bernama AGUS (dalam penyelidikan) , selanjutnya terdakwa INTAN P Als DILA  dan terdakwa WULAN DARI dan barang bukti kami amankan dan kami bawa ke polres Binjai guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republk Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 38/10034/III/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 6(enam) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau dan 2(dua) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna merah dengan berat brutto 3,05 gram dan netto 2,50 gram diduga milik terdakwa INTAN P DILA  dan terdakwa WULAN DARI
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 1241/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S.Farm., Apt  telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti A. 6(enam) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 1,85 (satu koma delapan lima) gram dan barang bukti B. 2(dua) butir tablet berwarna merah dengan berat netto 0,65 (nol koma enam lima) gram milik terdakwa INTAN P DILA dan terdakwa WULAN DARI  dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA  dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa INTAN P DILA dan terdakwa WULAN DARI  memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa INTAN P DILA dan terdakwa WULAN DARI  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa INTAN P DILA dan terdakwa WULAN DARI  bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

-------------Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--

Pihak Dipublikasikan Ya