Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Bnj ISHAK EDISON SIMATUPANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISHAK EDISON SIMATUPANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan kedudukan/urutan anak Pemohon dan tanggal lahir anak Pemohon tersebut yang semula : RISHA AMORA SIMATUPANG, jenis kelamin perempuan, lahir di Medan pada tanggal 12 Januari 2023, anak keempat dari pasangan suami isteri yaitu Ayah Ishak Edison Simatupang (Pemohon) dengan Ibu Polma Erita Napitupulu (isteri Pemohon) diganti menjadi RISHA AMORA SIMATUPANG, jenis kelamin perempuan, lahir di Medan pada tanggal 13 Januari 2024, anak Kesatu dari pasangan suami isteri yaitu Ayah Ishak Edison Simatupang (Pemohon) dengan Ibu Polma Erita Napitupulu (isteri Pemohon);
    3. Memerintahkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk merubah kedudukan/urutan anak Pemohon dan tanggal lahir anak Pemohon tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Panitera/Pejabat yang ditunjuk untuk itu, segera mengirimkan 1 (satu) set salinan Penetapan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai, supaya dapat dicatat pada register yang dikhususkan untuk itu;
    5. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak