Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2025/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H AGUNG SUGANDA PUTRA Als AGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 165/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR :B/ 2129/L.2.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SUGANDA PUTRA Als AGUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa ia terdakwa  AGUNG SUGANDA PUTRA ALIAS AGUNG  pada hari Kamis   tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan April   tahun  2025 bertempat di  Areal Pabrik pembuatan sarang telur tepatnya di Jalan Danau Laut Tawar Lk V Kel Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara hukum , Pencurian yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu ”  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Dusun I A Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kab Deli Serdang menuju ke Binjai dengan menggunakan kendaraan angkutan umum (angkot) lalu kemudian terdakwa turun tepatnya di Jalan Megawati Binjai dan kemudian terdakwa jalan kaki menuju ke pabrik pembuatan sarang telur yang berada di  Jalan Danau Laut Tawar Kel Sumber karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai setelah sampai dilokasi kemudian terdakwa duduk dibelakang tembok berbatasan dengan jalur kereta api sambil merokok .---------------------Bahwa kemudian sekitar pukul 01.00 wib terdakwa masuk ke dalam Areal Pabrik pembuatan sarang telur dengan cara terdakwa masuk dari tembok pagar belakang pabrik dengan memanjat pohon pisang kemudian terdakwa turun dan berjalan dari bangunan Breading (penetasan  telur ayam) menuju keruangan sekam kayu  kemudian terdakwa memanjat dinding kayu tersebut dan masuk melalui celah lubang asbes dan kemudian terdakwa turun keruangan melalui mesin penetasan telur ayam tersebut dan terdakwa berjalan keruang mesin  blower pemanasan sarang telur dengan membuka paksa pintu menggunakan obeng dan setelah pintu tersebut terbuka terdakwa masuk ke dalam kamar mesin dan terdakwa memotong kabel –kabel listrik yang terhubung ke dynamo blower dan setelah terdakwa berhasi memotong kabel –kabel tersebut kemudian terdakwa membawa kabel tersebut keruang pendingin agar kabel tersebut terdakwa kuliti dengan menggunakan pisau cutter untuk memisahkan kulit kabel dengan kabel tembaganya.------------- Bahwa kemudian sekitar pukul 07.00 wib terdakwa terbangun dan ingin melanjutkan lagi mengupas menguliti kabel sampai duduk,kurang lebih hampir dua jam tiba-tiba saksi BOIREN (karyawan pabrik) membuka pintu ruangan pendingin dan bertanya “ NGAPAIN KAU DISINI ????? sehingga membuat terdakwa kaget dan kemudian terdakwa melihat saksi BOIREN menghubungi saksi korban REYNALD BEEWIE LIENGKIE dan setelah itu dating saksi PURNAMA (karyawan pabrik) mengumpulkan kabel yang masih utuh , dan kabel yang terurai serta kawat tembaga dan kemudian terdakwa mengaku bahwa tujuan terdakwa mengambil kabel dan kawat tembaganya untuk terdakwa jual kembali agar mendapatkan uang.--------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil kabel dan kawat tembaga di Pabrik Pembuatan sarang telur tersebut milik saksi korban REYNALD BEEWIE LIENGKIE tanpa seizin dari saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban REYNALD BEEWIE LIENGKIE mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000  ,- (sepuluh juta rupiah) .------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHPidana .---------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair

---------- Bahwa ia terdakwa  AGUNG SUGANDA PUTRA ALIAS AGUNG  pada hari Kamis   tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan April   tahun  2025 bertempat di  Areal Pabrik pembuatan sarang telur tepatnya di Jalan Danau Laut Tawar Lk V Kel Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara hukum , Pencurian yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Dusun I A Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kab Deli Serdang menuju ke Binjai dengan menggunakan kendaraan angkutan umum (angkot) lalu kemudian terdakwa turun tepatnya di Jalan Megawati Binjai dan kemudian terdakwa jalan kaki menuju ke pabrik pembuatan sarang telur yang berada di  Jalan Danau Laut Tawar Kel Sumber karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai setelah sampai dilokasi kemudian terdakwa duduk dibelakang tembok berbatasan dengan jalur kereta api sambil merokok .-------------------------------------------------------------- Bahwa kemudian sekitar pukul 01.00 wib terdakwa masuk ke dalam Areal Pabrik pembuatan sarang telur dengan cara terdakwa masuk dari tembok pagar belakang pabrik dengan memanjat pohon pisang kemudian terdakwa turun dan berjalan dari bangunan Breading (penetasan  telur ayam) menuju keruangan sekam kayu  kemudian terdakwa memanjat dinding kayu tersebut dan masuk melalui celah lubang asbes dan kemudian terdakwa turun keruangan melalui mesin penetasan telur ayam tersebut dan terdakwa berjalan keruang mesin  blower pemanasan sarang telur dengan membuka paksa pintu menggunakan obeng dan setelah pintu tersebut terbuka terdakwa masuk ke dalam kamar mesin dan terdakwa memotong kabel –kabel listrik yang terhubung ke dynamo blower dan setelah terdakwa berhasi memotong kabel –kabel tersebut kemudian terdakwa membawa kabel tersebut keruang pendingin agar kabel tersebut terdakwa kuliti dengan menggunakan pisau cutter untuk memisahkan kulit kabel dengan kabel tembaganya------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa kemudian sekitar pukul 07.00 wib terdakwa terbangun dan ingin melanjutkan lagi mengupas menguliti kabel sampai duduk,kurang lebih hampir dua jam tiba-tiba saksi BOIREN (karyawan pabrik) membuka pintu ruangan pendingin dan bertanya “ NGAPAIN KAU DISINI ????? sehingga membuat terdakwa kaget dan kemudian terdakwa melihat saksi BOIREN menghubungi saksi korban REYNALD BEEWIE LIENGKIE dan setelah itu dating saksi PURNAMA (karyawan pabrik) mengumpulkan kabel yang masih utuh , dan kabel yang terurai serta kawat tembaga dan kemudian terdakwa mengaku bahwa tujuan terdakwa mengambil kabel dan kawat tembaganya untuk terdakwa jual kembali agar mendapatkan uang.------------------------Bahwa perbuatan terdakwa mengambil kabel dan kawat tembaga di Pabrik Pembuatan sarang telur tersebut milik saksi korban REYNALD BEEWIE LIENGKIE tanpa seizin dari saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban REYNALD BEEWIE LIENGKIE mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000  ,- (sepuluh juta rupiah).--------------------------

.-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya