Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2020/PN Bnj Dr. REINHARD SILALAHI 1.EPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BINJAI selaku PENYIDIK
2.AIPTU SURIYONO, S.H., PENYIDIK PADA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BINJAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2020/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2020
Nomor Surat 7/Pid.Pra/2020/PN Bnj
Pemohon
NoNama
1Dr. REINHARD SILALAHI
Termohon
NoNama
1EPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BINJAI selaku PENYIDIK
2AIPTU SURIYONO, S.H., PENYIDIK PADA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BINJAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

BIRO BANTUAN HUKUM
BINTANG KEADILAN
ADVOKAT – PENASEHAT HUKUM – KONSULTAN HUKUM,
KANTOR : JL KAWAT VI NO 40 TJ.MULIA HILIR MEDAN TELP.085362257375
Medan, 07 September 2020.-

Kepada Yth :
Bp. KETUA PENGADILAN NEGERI BINJAI
Di-
    Binjai.-

Perihal    :    Permohonan Praperadilan

Dengan Hormat,-
Yang bertandatangan di bawah ini :
1.    UBAT RIADI PASARIBU, S.H., M.H.
2.    SAUT MARTUA PURBA, S.H., M.H.
Masing-masing Advokat / Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum Kantor Biro Bantuan Hukum (BBH) BINTANG KEADILAN yang berkantor di Jalan Kawat VI No. 40 Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli Kode Pos 20241 Telepon 085362257375-081264383847, dalam hal ini  berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Agustus  2020 (terlampir), dari dan oleh karena itu bertindak selaku Kuasa Hukum dari :

Nama    : Dr. REINHARD SILALAHI  
Tempat Lahir        : Padang Sidempuan
Tgl. Lahir/Umur    : 09 Januari 1957 / 63 Tahun
Jenis Kelamin    : Laki-laki
Kebangsaan        : Indonesia
Alamat    : Jl. Sembada X No. 15, Kel. Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Prop. Sumatera Utara
Agama    : Kristen Protestan
Pekerjaan        : Wiraswasta
Pendidikan        : S1
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ PEMOHON;

Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan terhadap :
 
1.    KEPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BINJAI selaku PENYIDIK, berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Binjai, selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------------------------------------------------TERMOHON-I;

2.    AIPTU SURIYONO, S.H., PENYIDIK PADA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BINJAI, berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Binjai, selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------TERMOHON-II;
Adapun alasan-alasan permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut :

1.    Bahwa pada Pasal 77 Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ditegaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
a.    Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
b.    Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan.

2.    Bahwa kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 berbunyi : “Pasal 77 Huruf (a) Undang-undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”, hal ini berarti jika didalam Pasal 77 huruf (a) Undang-undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur kewenangan praperadilan sebatas sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, maka melalui Putusan ini Mahkamah Konstitusi memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;

3.    Bahwa berdasarkan SURAT PANGGILAN Nomor : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 03 Agustus 2020, SURAT PANGGILAN Nomor. : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020 dan SURAT PANGGILAN KEDUA II Nomor ; S.Pgl/518a/VIII/2020/Reskrim tertanggal 11 Agustus 2020  yang ditandatangani oleh Termohon-I, Pemohon dipanggil untuk datang ke Kantor Termohon-I_ dan Termohon-II untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara Tindak Pidana PENGGELAPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana;

4.    Bahwa SURAT PANGGILAN Nomor : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 03 Agustus 2020 diterima Pemohon pada tanggal 05 Agustus 2020 untuk hadir pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020, dan SURAT PANGGILAN Nomor. : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020 diterima Pemohon pada tanggal 07 Agustus 2020 untuk hadir pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020, sehingga dalam tempo 3 (tiga) hari (tanggal 05 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2020) terbit 2 (dua) SURAT PANGGILAN sebagai TERSANGKA yang diantar langsung oleh Termohon-II ke tempat kerja Pemohon setelah berkomunikasi lewat Hp dengan Pemohon;

5.    Bahwa SURAT PANGGILAN Nomor : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 03 Agustus 2020, SURAT PANGGILAN Nomor. : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020 dan SURAT PANGGILAN KEDUA II Nomor ; S.Pgl/518a/VIII/2020/Reskrim tertanggal 11 Agustus 2020 mengandung cacat hukum oleh karena tidak mencantumkan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana diwajibkan pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, karenanya ketiga Surat Panggilan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum;
6.    Bahwa selanjutnya pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana disebutkan: Penyidikan dilakukan dengan dasar (a) Laporan Polisi, dan (b) Surat Perintah Penyidikan, namun dalam melaksanakan tindakan Penyidikan Tindak Pidana seperti Penetapan Tersangka serta Upaya Paksa seperti Pemanggilan, Termohon-I dan Termohon-II tidak memiliki dasar Surat Perintah Penyidikan (SPP), oleh karenanya patut menurut hukum jika Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon-I dan II berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/211/III/2020/SPKT-B tanggal 09 Maret 2020 atas nama Pelapor dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. dinyatakan TIDAK SAH;

7.    Bahwa permasalahan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/211/III/2020/SPKT-B tanggal 09 Maret 2020 atas nama Pelapor dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. yang melaporkan Pemohon telah melakukan PENGGELAPAN atas uang penjualan 1 (satu) unit ruko yang terletak di Jalan Veteran Blok No. 10, Kel. Tangsi, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 630 atas nama dr Reinhard Silalahi (ic. Pemohon), dimana Pelapor dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. mengaku memiliki hak atas ruko tersebut berdasarkan Pernyataan No 39 tertanggal 31 Juli 2006 yang diperbuat oleh Pemohon;

8.    Bahwa awalnya Pemohon ada bekerja sama dengan dr. THOMAS SILANGIT, Sp.PK. untuk membuka usaha Bimbingan Belajar Medica dan Balai Pengobatan Swasta Medan, Pemohon lebih banyak mengelola  bimbingan belajar dan dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. lebih banyak mengelola Balai Pengobatan, dan masing-masing memberikan laporan persemester kepada rekannya dan laba/keuntungan masing-masing mentranfer kepada rekannya, dan hal ini sudah berlangsung selama lebih kurang 40 (empat puluh) tahun;

9.    Bahwa usaha Bimbingan Belajar Medica memakai gedung yang sebahagian disewa dan sebagian lagi adalah milik dari Pemohon, salah satunya adalah 1 (satu) unit ruko yang terletak di Jalan Veteran Blok No. 10, Kel. Tangsi, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai adalah milik Pemohon alas hak Sertifikat Hak Milik No. 630 atas nama dr Reinhard Silalahi (ic. Pemohon), namun karena rasa persahabatan dengan dr. THOMAS SILANGIT, Sp.PK., Pemohon membuat Pernyataan No 39 tertanggal 31 Juli 2006;

10.    Bahwa Pernyataan No 39 tertanggal 31 Juli 2006 pada pokoknya menyatakan sbb :
a.    Bahwa Pemohon ada memiliki sebidang tanah “HAK MILIK” Sertifikat Hak Milik No. 630, luasnya 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut 1 (satu) pintu rumah toko bertingkat permanen yang terletak di Jalan Veteran Blok No. 10, Kel. Tangsi, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai;
b.    Bahwa 50% (lima puluh persen) dari uang yang dipergunakan untuk membeli tanah berikut bangunan diatasnya disediakan oleh dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK.;
c.    Bahwa hak atas tanah berikut bangunan dimiliki bersama oleh Pemohon dan dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. masing-masing untuk bagian yang sama besarnya;
d.    Bahwa apabila tanah berikut bangunan tersebut hendak dijual/dialihkan, maka Pemohon harus mendapat persetujuan tertulis dari dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK.;
e.    Bahwa dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. mengetahui dan menyetujui dan baik isi akte ini;
f.       Bahwa pembuatan akte ini dengan segala akibat hukumnya, Pemohon dan dr. THOMAS SILANGIT, Sp.PK. menerangkan memilih tempat tinggal yang sah dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Binjai;

11.    Bahwa berdasarkan Pernyataan No 39 tertanggal 31 Juli 2006 tersebut, hubungan hukum antara Pemohon dengan dr. THOMAS SILANGIT, Sp.PK. adalah hubungan hukum perdata, sekiranya Pemohon terlambat mentransfer uang bagian dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK., maka perbuatan Pemohon tersebut adalah wanprestasi (ingkar janji) sesuai ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, sehingga apabila dr. THOMAS SILANGIT, Sp.PK. merasa mengalami kerugian atas uang penjualan ruko tersebut, maka kerugian tersebut dapat dituntut di muka pengadilan melalui jalur hukum perdata (gugatan wanprestasi);

12.    Bahwa gugatan terhadap seluruh asset milik bersama antara Pemohon dengan dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK, saat ini sedang digelar di Pengadilan Negeri Medan dibawah Register Perkara No.473/Pdt.G/2020/Pn-Mdn, sekarang masih dalam tahap pemanggilan;

13.    Bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir usaha Bimbingan Belajar Medica mengalami kerugian yang terus menerus sampai tutup, sehingga untuk menutupi kerugian itu, Pemohon telah sepakat dengan dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. untuk menjual ruko Jalan Veteran Blok No. 10, Kel. Tangsi, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, sama-sama mencari pembeli dan akan dijual dengan harga tertinggi, setelah terjual, uang penjualan terlebih dahulu dibayar Pemohon untuk menutupi kerugian-kerugian, tidak sabar menunggu transferan bagiannya, dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK. melaporkan Pemohon ke kantor Termohon-I dan Termohon-II, lalu selanjutnya Pemohon mentransfer uang bahagian dari dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK., justru setelah itu Termohon-I justru menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA;

14.    Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dimaksud dengan Tersangka adalah “Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan BUKTI PERMULAAN patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, selanjutnya berdasarkan  Pasal 25 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan :
Ayat (1) Penetapan Tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti;
Ayat (2) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan;
 
15.    Bahwa Pemohon tidak ada menerima undangan untuk gelar perkara dari Termohon-I dan Termohon-II guna menetapkan Status Tersangka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, namun secara tiba-tiba melalui Surat Panggilan, Termohon-I memberitahukan bahwa Pemohon sudah ditetapkan sebagai Tersangka;
 
16.    Bahwa salah satu alat bukti yang dijadikan Termohon-I untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah Pernyataan No 39 tertanggal 31 Juli 2006 atas nama dr. Reinhard Silalahi (ic. Pemohon), hal ini kurang tepat oleh karena Pernyataan No 39 tertanggal 31 Juli 2006 adalah bukti adanya kerjasama secara perdata (hubungan hukum perdata) antara Pemohon dengan dr. THOMAS SILANGIT, Sp.PK., bahwa perbuatan Pemohon yang terlambat mentansfer uang penjualan ruko bahagian dr. THOMAS SILANGIT, Sp.PK. adalah perbuatan wanprestasi (cidera janji) karena hal itu jelas ditentukan dalam Pernyataan No 39 tertanggal 31 Juli 2006, sehingga dengan demikian perbuatan Pemohon tersebut tidaklah dapat dikategorikan sebagai PENGGELAPAN;

17.    Bahwa selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Ahli untuk mendapatkan alat bukti, namun hal itu tidak dilakukan oleh Termohon-I dan Termohon-II, Termohon-I dan Termohon-II tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli hukum perdata untuk mempertanyakan apakah perbuatan Pemohon yang tidak melaksanakan isi dari Pernyataan No 39 tertanggal 31 Juli 2006 termasuk ke dalam ranah perdata atau ranah pidana ?

18.    Bahwa Pasal 372 KUHPidana berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, bahwa uraian pasal ini tidak dapat didudukkan dalam permasalahan ini, oleh karena:
a.    Bahwa barang yang dijual itu adalah 1 (satu) pintu ruko, Sertifikat Hak Milik No. 630 atas nama dr. Reinhard Silalahi (ic.Pemohon);
b.    Bahwa kepemilikan dr. THOMAS SILANGIT, Sp.PK. atas ruko tersebut hanya berdasarkan Penyataan sepihak dari Pemohon (Pernyataan No 39 tertanggal 31 Juli 2006), apakah dr. THOMAS SILANGIT, Sp.PK. dapat membuktikan bahwa 50% (lima puluh persen) uang pembelian ruko tersebut pada tahun 2006 adalah uang dari dr. THOMAS SILANGIT, Sp.PK.?
c.    Berapakah sebenarnya nilai kerugian yang dialami oleh dr. THOMAS SILANGIT, Sp.PK., apakah jumlah itu dari seluruh modal pembelian ruko atau dari untung setelah dikurangkan dengan modal pembelian awal;

19.    Bahwa dengan demikian penetapan Tersangka terhadap Pemohon dilakukan tanpa berdasarkan BUKTI PERMULAAN (minimal 2 jenis alat bukti) dan tanpa gelar perkara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  yo. Pasal 25 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, oleh karenanya patut kiranya dinyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah;

    Berdasarkan segala apa yang telah dikemukakan diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Binjai untuk sudi kiranya memanggil para pihak agar hadir dalam persidangan yang telah ditentukan untuk itu, seraya menjatuhkan putusan sbb :

M E N G A D I L I :

1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tidak sah Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon-I dan Termohon-II dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/211/III/2020/SPKT-B tanggal 09 Maret 2020 atas nama Pelapor dr THOMAS SILANGIT, Sp.PK.
3.    Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka terhadap  Pemohon sesuai Surat Penetapan Nomor : S.Tap/35/VII/2020/Reskrim tanggal 29 Juli 2020 yang termaktub dalam SURAT PANGGILAN Nomor : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 03 Agustus 2020, SURAT PANGGILAN Nomor. : SP.Pgl/518/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020 dan SURAT PANGGILAN KEDUA II Nomor ; S.Pgl/518a/VIII/2020/Reskrim tertanggal 11 Agustus 2020;
4.    Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
5.    Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau :    Jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai cq. Bapak/Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian permohonan praperadilan ini diajukan, atas perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai cq. Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini, disampaikan terima kasih.

Hormat Kuasa Hukum Pemohon :
    

 


UBAT RIADI PASARIBU, S.H., M.H.        SAUT MARTUA PURBA, S.H., M.H.

Pihak Dipublikasikan Ya