| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa KURNIAKEN SITEPU bersama-sama dengan terdakwa ANGGA HERMAWAN pada hari Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Paya Kerbau Desa Perhiasan Kec. Selesai Kab. Langkat atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Binjai “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ berupa 3 (tiga) buah plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa KURNIAKEN SITEPU didatangi saksi ARIANTO kerumahnya ingin membeli sabu dan terdakwa KURNIAKEN SITEPU menjelaskan bahwa sabu miliknya nya sedang kosong, dan saksi ARIANTO di suru menunggu dikamar dan terdakwa KURNIAKEN SITEPU menghubungi DARUL lalu terdakwa KURNIAKEN SITEPU memesan sabu sebanyak 2 (dua) gram dan minta diantar oleh terdakwa ANGGA HERMAWAN, selanjutnya sekitar pukul 21.20 wib terdakwa ANGGA HERMAWAN datang membawa 2 (dua) buah plastik klip berisi sabu yang dipesan oleh terdakwa KURNIAKEN SITEPU, selanjutnya terdakwa ANGGA HERMAWAN meletakkan sabu tersebut dilantai, lalu datang polisi berpakaian preman dan langsung menangkap terdakwa terdakwa KURNIAKEN SITEPU dan ANGGA HERMAWAN, selanjutnya polisi menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi sabu disita dihadapan terdakwa KURNIAKEN SITEPU dan ANGGA HERMAWAN , 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu disita dari dalam dompet warna coklat dari dalam kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa ANGGA HERMAWAN. 1 (satu) unit timbangan elektrik, 8 (delapan) buah plastic klip kosong, 1 (satu) unit Hp merek Vivo warna hijau, 1 (satu) buah pipet modifikasi sekop, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah mancis dan uang tunai Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) disita Polisi dari hadapan terdakwa KURNIAKEN SITEPU dan terdakwa ANGGA HERMAWAN, selanjutnya Polisi juga mengamankan saudara ARIANTO dari dalam kamar, selanjutnya terdakwa KURNIAKEN SITEPU dan ANGGA HERMAWAN dibawa kekantor Polsek Selesai untuk diinterogasi,selanjutnya terdakwa KURNIAKEN SITEPU dan ANGGA HERMAWAN serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk Guna Proses lebih lanjut.
- Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Binjai sesuai Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor :0215/10034/XII/2025 pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Binjai diperoleh hasil berat barang bukti sebagai berikut :
3 (tiga) Buah Plastik Putih Transparan Berisikan Sabu Dengan Berat Bruto 2,85 Gram dan Berat Netto 2,01 Gram
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laporatorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika di Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab 8818/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 barang bukti tersebut mengandung Narkotika, Psikotropika atau bahan aktif obat
|
Nomor
|
Barang Bukti
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
-
|
BAB I
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil barang bukti milik terdakwa KURNIAKEN SITEPU dan terdakwa ANGGA HERMAWAN adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa KURNIAKEN SITEPU dan terdakwa ANGGA HERMAWAN “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa KURNIAKEN SITEPU bersama-sama dengan terdakwa ANGGA HERMAWAN pada hari Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Paya Kerbau Desa Perhiasan Kec. Selesai Kab. Langkat atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Binjai yang berwewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika bukan tanaman Golongan I bukan tanaman “ berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Berawal pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2025 saksi A.Y. BARUS dan Team mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada orang yang memiliki sabu, dan sekitar pukul 20.21 Wib saksi A.Y. BARUS dan Team tiba ditempat yang diinformasikan yaitu Dusun Paya Kerbau Desa Perhiasan Kec. Selesai Kab.Langkat dan saksi A.Y. BARUS dan Team langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa KURNIAKEN SITEPU dan terdakwa ANGGA HERMAWAN yang sedang duduk didalam rumah milik terdakwa KURNIAKEN SITEPU, selanjutnya saksi A.Y. BARUS dan Team menyita 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi sabu disita dihadapan terdakwa KURNIAKEN SITEPU dan terdakwa ANGGA HERMAWAN dan 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu di sita dalam dompet warna coklat dan dalam kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa ANGGA HERMAWAN dan dari hadapan kedua tersangka saksi A.Y. BARUS dan Team juga menyita 1 (satu) unit timbangan elektrik, 8 (delapan) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit Hp merk Realmi warna biru, 1 (satu) unit Hp merek Vivo warna hijau, 1 (satu) buah pipet modifikasi sekop, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah mancis dan uang tunai Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi A.Y. BARUS dan Team bertanya darimana sabu tersebut diperoleh dan tesangka menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari laki-laki yang bernama DARUL, selanjutnya kedua tersangka dan seorang laki-laki yang bernama ARIANTO yang berada didalam kamar beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Selesai untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai Guna Proses lebih lanjut.
- Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Binjai sesuai Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor :0215/10034/XII/2025 pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Binjai diperoleh hasil berat barang bukti sebagai berikut :
3 (tiga) Buah Plastik Putih Transparan Berisikan Sabu Dengan Berat Bruto 2,85 Gram dan Berat Netto 2,01 Gram
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laporatorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika di Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab 8818/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 barang bukti tersebut mengandung Narkotika, Psikotropika atau bahan aktif obat
|
Nomor
|
Barang Bukti
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
-
|
BAB I
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil barang bukti milik terdakwa KURNIAKEN SITEPU dan terdakwa ANGGA HERMAWAN adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa KURNIAKEN SITEPU dan terdakwa ANGGA HERMAWAN “ melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk tindak narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika bukan tanaman Golongan I bukan tanaman “ tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa KURNIAKEN SITEPU dan terdakwa ANGGA HERMAWAN diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------- |