Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
364/Pid.Sus/2024/PN Bnj | RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H | M. IQBAL MAULANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 364/Pid.Sus/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4787 /43/l.2.11/Enz.2/122024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa ia terdakwa M. IQBAL MAULANA, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira pukul 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa sebelumnya saksi Eddy Supratman, SH, saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo, SH selaku anggota Polisi dari Polres Binjai mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang menguassai narkotika jenis pil eksyasi, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan. ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira pukul 22.50 wib, para saksi menuju ke Jalan Letjen Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kecc. Binjai Selatan. Sesampainya para saksi ditempat tersebut para saksi melihat seorang laki-laki sedang duduk di atas sepeda motor seperti yang diinformasikan langsung, lalu para saksi mendekati laki-laki tersebut dan langsung melakukan penangkapan, laki-laki tersebut diinterogasi dan mengaku bernama M. IQBAL MAULANA, dari terdakwa para saksi menemukan 4 (empat) butir pil ekstasi warna kuning merk Heineken, 4 (empat) butir pil ekstasi warna kuning merk burung hantu, terdakwa mengakui pil ekstasi tersebut di perolehnya dari FERI (DPO) di daerah Kampung Lalang dengan tujuan untuk dijual. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira pukul 21.00 wib, terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernma CELIN (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang memesan pil eksatasi sebanyak 8 (delpan) butir kepada terdakwa dengan harga Rp 220.000,- (dua ratus ratus dua puluh ribu rupiah) per butirnya, oleh terdakwa dan Celin sepakat bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan. Selanjutnya terdakwa membeli pil ekstasi dari FERI (DPO), lalu terdakwa berangkat menjumpai Celin di di Jalan Letjen Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan. Sesampainya di tempat tersebut terdakwa menunggu Celin, lalu Celin dating dengan mengendarai sepeda motornya, pada waktu itulah datang para saksi yang merupakan anggota Kepolsian polres Binjai yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang temannya Celin berhasil melarikan diri dan belum tertangkap. ----- Terdakwa mengakui tidak ada izin dari yang berwenang untuk membeli pil ekstasi tersebut. --- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 154/10037/X/2024 pada tanggal 18 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 4 (empat)) butir tablet berwarna kuning dengan berat netto1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram dan 4 (empat) butir pil ektasi berwarna kuning dengan berat netto 1,60 (satu koma enam puluh) gram yang diduga milik terdakwa M. IOBAL MAULANA. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 6088/NNF/2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm. Apt dan Ajun Komisaris Polisi R. Fani Miranda, S.T, Apt yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa M.IQBAL MAULANA. berupa : A, 4 (empat)) butir tablet berwarna kuning dengan berat netto1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram ; B. 4 (empat) butir pil ektasi berwarna kuning dengan berat netto 1,60 (satu koma enam puluh) gram; Barang bukti tersebut Adalah benar mengandung Metafetamina dan Medefren yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 dan 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa M. IQBAL MAULANA, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira pukul 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjaiatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa sebelumnya saksi Eddy Supratman, SH, saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo, SH selaku anggota Polisi dari Polres Binjai mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang menguassai narkotika jenis pil eksyasi, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan. ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira pukul 22.50 wib, para saksi menuju ke Jalan Letjen Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kecc. Binjai Selatan. Sesampainya para saksi ditempat tersebut para saksi melihat seorang laki-laki sedang duduk di atas sepeda motor seperti yang diinformasikan langsung, lalu para saksi mendekati laki-laki tersebut dan langsung melakukan penangkapan, laki-laki tersebut diinterogasi dan mengaku bernama M. IQBAL MAULANA, dari terdakwa para saksi menemukan 4 (empat) butir pil ekstasi warna kuning merk Heineken, 4 (empat) butir pil ekstasi warna kuning merk burung hantu, terdakwa mengakui pil ekstasi tersebut di perolehnya dari FERI (DPO) di daerah Kampung Lalang dengan tujuan untuk dijual. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira pukul 21.00 wib, terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernma CELIN (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang memesan pil eksatasi sebanyak 8 (delpan) butir kepada terdakwa dengan harga Rp 220.000,- (dua ratus ratus dua puluh ribu rupiah) per butirnya, oleh terdakwa dan Celin sepakat bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan. Selanjutnya terdakwa membeli pil ekstasi dari FERI (DPO), lalu terdakwa berangkat menjumpai Celin di di Jalan Letjen Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan. Sesampainya di tempat tersebut terdakwa menunggu Celin, lalu Celin dating dengan mengendarai sepeda motornya, pada waktu itulah datang para saksi yang merupakan anggota Kepolsian polres Binjai yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang temannya Celin berhasil melarikan diri dan belum tertangkap. ----- Terdakwa mengakui tidak ada izin dari yang berwenang untuk membeli dan menguasai pil ekstasi tersebut. --- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 154/10037/X/2024 pada tanggal 18 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 4 (empat)) butir tablet berwarna kuning dengan berat netto1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram dan 4 (empat) butir pil ektasi berwarna kuning dengan berat netto 1,60 (satu koma enam puluh) gram yang diduga milik terdakwa M. IOBAL MAULANA. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 6088/NNF/2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm. Apt dan Ajun Komisaris Polisi R. Fani Miranda, S.T, Apt yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa M.IQBAL MAULANA. berupa : A, 4 (empat)) butir tablet berwarna kuning dengan berat netto1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram ; B. 4 (empat) butir pil ektasi berwarna kuning dengan berat netto 1,60 (satu koma enam puluh) gram; Barang bukti tersebut Adalah benar mengandung Metafetamina dan Medefren yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 dan 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Binjai, 12 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum
RUMONDANG SIREGAR, S.H.M.H Jaksa Madya NIP.197207171998032002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |