INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
33/Pdt.P/2024/PN Bnj | FITRI AMANAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.P/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menetapkan sebagai berikut : PRIMER 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan nama di KTP atas nama FITRI AMANAH menjadi TETY dan tanggal lahir menjadi Medan 15 Juni 1981 sesuai di paspor; 3. Menetapkan tempat lahir LAURA ADELIA menjadi Medan 24 Mei 2010; 4. Menetapkan Biaya Perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |