INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
19/Pdt.P/2024/PN Bnj | RUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.P/2024/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan merubah identitas pemohon pada Paspor Pemohon yang sebenarnya adalah bernama RUDI, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Medan pada tanggal 02 Oktober 1984;
3. Memerintahkan Kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk merubah nama Pemohon yang tercatat pada Paspor Nomor B 688247 milik Pemohon yang semula tercatat bernama : AGUS, Jenis Kelamin laki-laki, lahir di Medan pada tanggal 8 Agustus 1979, diganti menjadi RUDI, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Medan pada tanggal 02 Oktober 1984;
4. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Imigrasi seterimanya salinan resmi Penetapan ini untuk segera mencatatkan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |