Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H DIKI RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-622/L.2.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

    ----- Bahwa ia terdakwa DIKI RAMADHAN,  pada hari Jumat  tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 17.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Desember  tahun 2024,  bertempat di Jalan Kiwi Kel. Mencirim Kec, Binjai Timur Kota, Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    ----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 13.30 wib, saksi Devida Chandra, saksi Jemi Julianto bersama-sama dengan anggota Sat Narkoba Polres sedang melintas di seputaran Jl. Kiwi Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur Kota Binjai, pada waktu itu para saksi dan anggota SatNarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang laki-laki menjual Narkotika jenis ganja.

   ----- Menindak lanjuti informasi tersebut, saksi Daud H. Sidabutar dan saksi Jemi Julianto diperintahkan untuk menyaru sebagai pembeli. Sekira pukul 17.15 wib  para saksi bertemu dengan laki-laki tersebut, lalu para saksi menawarkan untuk membeli ganja seharga Rp.250.000.,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut dan laki-laki tersebut setuju dan pergi meninggalkan  para saksi  untuk menjemput ganja pesanan para saksi, sekira pukul 17.30 wib, laki-laki tersebut kembali dengan membawa ganja, lalu laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar mandi di rumah yang ada di tempat tersebut dengan maksud bertransaksi dengan para saksi, pada waktu itulah  para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama DIKI  RAMADHAN, selanjutnya  tersangka di periksa dan para saksi menemukan 1 (satu) paket ganja kering terbalut kertas warna coklat, uang tunai sejumlah Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang diakui tersangka miliknya dan tersangka tidak ada izin untuk menjual ganja tersebut.

    -----Terdakwa mengakui bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024,  sekira pukul 13.30 wib, para saksi dating menjumpai tersangka dan memanggil tersangka dengan maksud membeli ganja sebanyak 1 (satu)_ ons kepada tersangka, oleh tersangka, para saksi diajak duduk di teras rumah tersangka di Jalan Kiwi Kel. Mencirim Kec. Binjai Tumur Kota Binjai, lalu para saksi menyerahkan uang sejumlah Rp. 250.000.- (dua ratus lima pulih ribu rupiah) kepada tersangka, selanjutnya tersangka pergi membeli ganja dari APO (DPO) di Jl. Nuri Lk. II Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur Kota Binjai sebanyak 1 (satu) ons yang dibalut kertas warna coklat dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya tersangka membawa ganja dan menyerahkan ganja tersebut kepada para saksi dan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Terdakwa mengakui tidak ada izin dari yang berwenang untuk membeli dan menjual ganja tersebut.

     --=- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 213/10037/XII/2024  pada tanggal 05 Nopember 2024, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 1 (satu)) paket di duga Narkotika jenis ganja terbalut kertas warna coklat dengan berat bruto 77,92 (tujuh puluh tujuh koma sembilan dua) gram dan berat netto 10 (sepuluh) gram yang diduga milik tersangka DIKI RAMADHAN.

     ----- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 7374/NNF/2024, tanggal 23 bulan Desember tahun 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm. Apt dan Pembina  Dr. Supiyani, M.Si yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari DIKI RAMADHAN.  berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daundan biji  kering  dengan berat netto 10  (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika , barang bukti tersebut Adalah benar GANJA dan yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 Lampiran I  UU R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotiks.

   ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat  (1)  Undang- Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

    KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa DIKI RAMADHAN,  pada hari Jumat  tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 17.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Desember  tahun 2024,  bertempat di Jalan Kiwi Kel. Mencirim Kec, Binjai Timur Kota, Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,  dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

    ----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 13.30 wib, saksi Devida Chandra, saksi Jemi Julianto bersama-sama dengan anggota Sat Narkoba Polres sedang melintas di seputaran Jl. Kiwi Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur Kota Binjai, pada waktu itu para saksi dan anggota SatNarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang laki-laki menjual Narkotika jenis ganja.

   ----- Menindak lanjuti informasi tersebut, saksi Daud H. Sidabutar dan saksi Jemi Julianto diperintahkan untuk menyaru sebagai pembeli. Sekira pukul 17.15 wib  para saksi bertemu dengan laki-laki tersebut, lalu para saski menawarkan untuk membeli ganja seharga Rp.250.000.,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut dan laki-laki tersebut setuju dan pergi meninggalkan  para saksi  untuk menjemput ganja pesanan para saksi, sekira pukul 17.30 wib, laki-laki tersebut kembali dengan membawa ganja, lalu laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar mandi di rumah yang ada di tempat tersebut dengan maksud bertransaksi dengan para saksi, pada waktu itulah  para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama DIKI  RAMADHAN, selanjutnya  tersangka di periksa dan para saksi menemukan 1 (satu) paket ganja kering terbalut kertas warna coklat, uang tunai sejumlah Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang diakui tersangka miliknya dan tersangka tidak ada izin untuk menjual ganja tersebut.

    -----Terdakwa mengakui Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024,  sekira pukul 13.30 wib, para saksi dating menjumpai tersangka dan memanggil tersangka dengan maksud membeli ganja sebanyak 1 (satu)_ ons kepada tersangka, oleh tersangka, para saksi diajak duduk di teras rumah tersangka di Jalan Kiwi Kel. Mencirim Kec. Binjai Tumur Kota Binjai, lalu para saksi menyerahkan uang sejumlah Rp. 250.000.- (dua ratus lima pulih ribu rupiah) kepada tersangka, selanjutnya tersangka pergi membeli ganja dari APO (DPO) di Jl. Nuri Lk. II Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur Kota Binjai sebanyak 1 (satu) ons yang dibalut kertas warna coklat dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya tersangka membawa ganja dan menyerahkan ganja tersebut kepada para saksi dan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Terdakwa mengakui tidak ada izin dari yang berwenang untuk membeli dan menjual ganja tersebut.

     --=- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 213/10037/XII/2024  pada tanggal 05 Nopember 2024, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 1 (satu)) paket di duga Narkotika jenis ganja terbalut kertas warna coklat dengan berat bruto 77,92 (tujuh puluh tujuh koma sembilan dua) gram dan berat netto 10 (sepuluh) gram yang diduga milik tersangka DIKI RAMADHAN.

   ----- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 7374/NNF/2024, tanggal 23 bulan Desember tahun 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm. Apt dan Pembina  Dr. Supiyani, M.Si yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari DIKI RAMADHAN.  berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daundan biji  kering  dengan berat netto 10  (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika , barang bukti tersebut Adalah benar GANJA dan yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 Lampiran I  UU R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

   ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

                                                                                                          Binjai, 14 Februari 2025.

                                                                                          JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                         RUMONDANG SIREGAR, SH.MH

                                                                                             Jaksa Madya Nip. 197207171998032002

Pihak Dipublikasikan Ya