Dakwaan |
Tindak Pidana Pengerusakan yang dilakukan oleh Tersangka BAMBANG PRIATNO Als SENG LAI ,Terhadap rumah milik DINDA GAZALI ,yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 24 Maret 2022 sekira Pkl.03.00 wib di Jl.Kuini Lk.V Kel.Limau Sundai Kec.Binjai Barat, yang dilakukan dengan cara tersangka BAMBANG PRIATNO Als SENG LAI menendang dan melempar pintu rumah dan pintu pagar rumah korban secara berulang ulang kali sehingga membuat pintu rumah dan pagar rumah korban rusak dan tidak layak dipakai sehingga korban mengalami kerugian materi sebesara Rp.2.000.000 (dua Juta Rupiah). sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) subs pasal 407 ayat (1) dari KUHPidana |