Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H DEDY SYAHPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-227/L.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY SYAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SHDEDY SYAHPUTRA
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa ia terdakwa DEDY SYAHPUTRA pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Rejo Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (yang masing- masing merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Pacitan Dusun Rejo Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan teknik penyelidikan undercover buy dan mencari seseorang berdasarkan ciri- ciri yang diinformasikan tersebut. Sesampainya di lokasi tersebut, para saksi bertemu dengan seorang laki- laki dengan ciri- ciri seperti yang diinformasikan yaitu terdakwa DEDY SYAHPUTRA, lalu saksi JEMI JULIANTO langsung mendatangi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “bang ada barang?” yang dijawab oleh terdakwa “ada bang bentar” lalu saksi JEMI JULIANTO memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa berjalan kaki menuju ke arah semak- semak di bawah pohon sawit tempat terdakwa menyimpan narkotika sabu. Selanjutnya terdakwa memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada saksi JEMI JULIANTO seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut, lalu saksi JEMI JULIANTO berpura- pura meminta untuk menambah sabunya sambil menunggu rekan saksi JEMI JULIANTO yaitu angggota kepolisian Polres Binjai datang. Setelah terdakwa kembali dan memberikan 1 (satu) paket narkotika sabu lagi kepada saksi JEMI JULIANTO, kemudian saksi JEMI JULIANTO dan saksi DAUD H. SIDABUTAR langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan pada diri terdakwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA berisikan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet skop ditemukan di saku belakang sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah serta uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika sabu tersebut dari WAK BAKRI (dalam penyelidikan) dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 47/10034/IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa DEDY SYAHPUTRA berupa:

4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram dan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1679/NNF/2024 tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa DEDY SYAHPUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

----Perbuatan terdakwa DEDY SYAHPUTRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------

ATAU

KEDUA                                                    

----Bahwa ia terdakwa DEDY SYAHPUTRA pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Rejo Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (yang masing- masing merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Pacitan Dusun Rejo Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan teknik penyelidikan undercover buy dan mencari seseorang berdasarkan ciri- ciri yang diinformasikan tersebut. Sesampainya di lokasi tersebut, para saksi bertemu dengan seorang laki- laki dengan ciri- ciri seperti yang diinformasikan yaitu terdakwa DEDY SYAHPUTRA, lalu saksi JEMI JULIANTO langsung mendatangi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “bang ada barang?” yang dijawab oleh terdakwa “ada bang bentar”. Kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke arah semak- semak di bawah pohon sawit tempat terdakwa menyimpan sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada saksi JEMI JULIANTO seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut, lalu saksi JEMI JULIANTO berpura- pura meminta untuk menambah sabunya sambil menunggu rekan saksi JEMI JULIANTO yaitu angggota kepolisian Polres Binjai datang. Setelah terdakwa kembali dan memberikan 1 (satu) paket narkotika sabu lagi kepada saksi JEMI JULIANTO, kemudian saksi JEMI JULIANTO dan saksi DAUD H. SIDABUTAR langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan pada diri terdakwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA berisikan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet skop ditemukan di saku belakang sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah serta uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika sabu tersebut dari WAK BAKRI (dalam penyelidikan) dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 47/10034/IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa DEDY SYAHPUTRA berupa:

4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram dan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1679/NNF/2024 tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa DEDY SYAHPUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa DEDY SYAHPUTRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya