Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H ALI AKBAR Als MARNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-217/L.2.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI AKBAR Als MARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa ia terdakwa ALI AKBAR ALS MARNO pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2022 di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa sedang berada di depan Warnet Semar di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan suka Ramai Kecamatan Binjai Barat, kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa melihat saksi korban SIWA SAKTI sedang melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR 155 R dengan nomor polisi BK 4432 AKK warna biru milik abangnya yaitu saksi RAJEN ROY, kemudian saksi SIWA SAKTI berhenti di depan Pondok Lesehan Mas Totok Group Binjai yang masih tutup. Melihat hal tersebut, terdakwa langsung memanggil saksi korban dan menanyakan “darimana” lalu saksi SIWA SAKTI mengatakan bahwa dirinya dari pondok lesehan mau mengambil handphone milik saksi TINA ALS PUJA yang tertinggal di Pondok Lesehan Mas Totok Group Binjai sehari sebelumnya. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SIWA SAKTI bahwa handphone milik saksi TINA ALS PUJA telah diambilkan oleh terdakwa, kemudian saksi SIWA SAKTI mengatakan “tanpa sepengetahuan aku kok diambil handphonenya” lalu terdakwa menjawab dengan alasan takut hilang, lalu terdakwa mengajak saksi SIWA SAKTI duduk di depan Counter Aiy Ponsel yang bersebelahan dengan Warnet Semar, ketika terdakwa dan saksi SIWA SAKTI sedang duduk- duduk kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi SIWA SAKTI dengan alasan ingin membeli rokok sebentar, lalu saksi SIWA SAKTI pun meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR 155 R dengan nomor polisi BK 4432 AKK warna biru. Namun setelah menunggu berjam- jam, terdakwa tidak kunjung kembali untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Kemudian saksi korban pergi ke rumah saksi TINA ALS PUJA di Jalan Apel I Lingkungan I Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat, lalu saksi SIWA SAKTI kembali lagi ke Counter Aiy Ponsel namun terdakwa tidak kunjung kembali. Keesokan harinya saksi SIWA SAKTI masih mencari keberadaan terdakwa dan mendatangi rumah orangtua terdakwa, namun terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR 155 R dengan nomor polisi BK 4432 AKK warna biru milik saksi RAJEN ROY tersebut tidak berada di rumah. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Oktober 20222, saksi RAJEN ROY melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binjai Barat.
  • Bahwa setelah meminjamkan sepeda motor milik saksi korban, terdakwa membawanya ke rumah IWAN (dalam penyelidikan) dan menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Akibat perbuatan terdakwa, kerugian yang dialami saksi RAJEN ROY sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa ALI AKBAR ALS MARNO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana-------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa ALI AKBAR ALS MARNO pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2022 di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa sedang berada di depan Warnet Semar di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan suka Ramai Kecamatan Binjai Barat, kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa melihat saksi korban SIWA SAKTI sedang melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR 155 R dengan nomor polisi BK 4432 AKK warna biru milik saksi RAJEN ROY yang merupakan abang dari saksi SIWA SAKTI, kemudian saksi SIWA SAKTI berhenti di depan Pondok Lesehan Mas Totok Group Binjai yang masih tutup. Terdakwa memanggil saksi korban dan menanyakan “darimana” lalu saksi SIWA SAKTI mengatakan bahwa dirinya mau mengambil handphone milik saksi TINA ALS PUJA yang tertinggal di Pondok Lesehan Mas Totok Group Binjai kemarin malam. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SIWA SAKTI bahwa handphone milik saksi TINA ALS PUJA telah diambilkan olehnya kemudian saksi SIWA SAKTI mengatakan “tanpa sepengetahuan aku kok diambil handphonenya” lalu terdakwa menjawab dengan alasan takut hilang, lalu terdakwa mengajak saksi SIWA SAKTI duduk di depan Counter Aiy Ponsel yang bersebelahan dengan Warnet Semar, ketika terdakwa dan saksi SIWA SAKTI sedang duduk- duduk kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi SIWA SAKTI dengan alasan ingin membeli rokok sebentar, lalu saksi SIWA SAKTI pun meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR 155 R dengan nomor polisi BK 4432 AKK warna biru. Namun setelah menunggu berjam- jam, terdakwa tidak kunjung kembali untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Kemudian saksi korban pergi ke rumah saksi TINA ALS PUJA di Jalan Apel I Lingkungan I Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat, lalu saksi SIWA SAKTI kembali lagi ke Counter Aiy Ponsel namun terdakwa tidak kunjung kembali. Keesokan harinya saksi SIWA SAKTI masih mencari keberadaan terdakwa dan mendatangi rumah orangtua terdakwa, namun terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR 155 R dengan nomor polisi BK 4432 AKK warna biru milik saksi RAJEN ROY tersebut tidak berada di rumah. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Oktober 20222, saksi RAJEN ROY melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binjai Barat.
  • Bahwa setelah meminjamkan sepeda motor milik saksi korban, terdakwa membawanya ke rumah IWAN (dalam penyelidikan) dan menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Akibat perbuatan terdakwa, kerugian yang dialami saksi RAJEN ROY sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa ALI AKBAR ALS MARNO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya