Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2024/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H EVANRA WINATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 153/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2239/L.2.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVANRA WINATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------Bahwa terdakwa Evanra Winata bersama dengan anak M.Rayhan Alfarizi, anak Bagus Dwi Putra, anak Yudha Putra Billah Sinaga (berkas terpisah), Mullet (DPO), Anelka (DPO), Gio (DPO), Ibrahim (DPO) pada hari Mingu  tanggal 14 April 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sekitar pukul 06.00 wib bertempat di Jl.Teuku Umar Kel.Nangka Kec.Binjai Utara  Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April sekitar pukul 04.00 wib anak Teguh Juanda Tarigan, anak Dafa kembali kerumah Ibrahim (DPO), lalu anak Teguh Juanda Tarigan mengatakan “tadi kami ketemu sama geng motor RNR di jalan baru, kami perang” lalu anak korban Firman Syahputra menanyakan “siapa yang menang” dijawab anak Teguh Juanda Tarigan “orang itu lah, anak RNR atrek mundur.
Bahwa sekitar pukul 06.00 wib anak korban Firman Syahputra mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Ibrahim (DPB) berboncengan dengan anak Teguh Juanda Tarigan, abak Abid dan anak Dafa, lalu pergi mengantar anak Dafa kerumahnya di Jl.Sisingamangaraja No.75 Kel.Nangka Kec.Binjai Utara dan setelah sampai depan gang rumah anak Dafa, anak korban Firman Syahputra memberhentikan sepeda motor lalu anak Dafa turun dari sepeda motor dan berjalan kaki mengarah rumahnya, namun ketika didepan gang rumah anak Dafa, anak korban Firman Syahputra melihat ada anggota geng motor RNR  yakni terdakwa, anak M.Rayhan Alfarizi, anak Bagus Dwi Putra, anak Yudha Putra Billah Sinaga (berkas terpisah), Mullet (DPO), Anelka (DPO), Gio (DPO)) sebanyak kurang lebih 13 (tiga belas) orang dengan mengendarai 5 (lima) unit sepeda motor mengejar anak korban Firman Syahputra, melihat hal tersebut anak korban Firman Syahputra putar balik sepeda motor yang dikendarainya, dan saat itu anak korban Firman Syahputra melihat ada yang memegang parang, sehingga anak korban Firman Syahputra melaju dengan kencang karena ketakutan melihat anggota geng motor dengan jumlah yang banyak dan sesampainya di Jl.Teuku Umar Kel.Nangka Kec.Binjai Utara Kota Binjai sepeda motor yang dikendarai oleh anak korban Firman Syahputra ditendang oleh anggota dari geng motor RNR sehingga jatuh menabrak tiang listrik, lalu anak Teguh Juanda Tarigan, anak Abid dan Anak Dafa berhasil melarikan diri, sedangkan anak korban tidak dapat lari karena kaki sebelah kiri anak korban Firman Syahputra tertimpa sepeda motor yang anak korban kendarai, dan anggota geng motor RNR turun dari sepeda motor Honda Vario warna merah dengan membawa sebilah parang ditangan kanannya dan langsung membacok kan parang tersebut kearah leher anak korban Firman Syahputra, lalu anak korban Firman Syahputra menangkis menggunakan tangan kiri sehingga pergelangan tangan kiri putus akibat bacokan tersebut, lalu anggota geng motor RNR melakukan pembacokan kearah kepala anak korban Firman Syahputra, namun anak korban menangkis menggunakan tangan kanan dan mengenai jari kelingking tangan kanan anak korban sampai putus, lalu anak korban langsung berdiri dan lari kebelakang rumah warga sambil menjerit minta tolong dan datang warga menolong dan anggota geng motor RNR mengambil sepeda motor yang anak korban kendarai pergi dan membawa sepeda motor Honda Beat yang anak korban kendarai, dan anak korban langsung dibawa warga ke Rumah Sakit.
Bahwa Visum Et Repertum Nomor 100.3.11/5161/RSUD Djoelham/IV/2024 pada tanggal 14 April 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Firman Syahputra pada korban ditemukan pada dahi sisi kanan, lima sentimeter dari liang telinga kanan, dijumpai luka lecet, warna merah kecoklatan, nyeri pada penekanan, berukuran panjang empat sentimeter, lebar enam sentimeter, pada dahi sisi kiri sampai pipi sebelah kiri, lima sentimeter dari liang telinga kanan, dijumpai luka lecet, warna merah kecoklatan, nyeri pada penekanan, berukuran panjang enam sentimeter,   lebar dua puluh senti meter, pada hidung sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, dijumpai luka lecet, warna merah kecoklatan, nyeri pada penekanan, berukuran panjang dua sentimeter, lebar dua sentimeter, pada punggung tangan kiri sampai telapak tangan kiri, empat sentimeter dari pergelangan tangan kanan, dijumpai luka terbuka, pinggiran luka rata, sudut luka tajam, dasar luka tulang, berukuran panjang empat sentimeter, lebar sepuluh sentimeter, pada punggung tangan kiri sampai telapak tangan kiri dilakukan pemotongan / amputasi, pada jari tengah tangan kanan, dijumpai luka terbuka, pingguran luka rata, dasar luka tulang, berukuran panjang dua sentimeter, lebar lima sentimeter, pada jari manis tangan kanan, dijumpai luka terbuka, pinggiran luka rata, dasar luka jaringan, berukuran panjang satu sentimeter, lebar enam sentimeter, pada jari kelingking tangan kanan terputus, pinggiran luka rata, dasar luka tulang.

Kesimpulan ditemukan luka lecet pada dahi sisi kanan, dahi sisi kiri, hidung sisi kiri akibat kekerasan tumpul, ditemukan luka bacok pada punggung tangan kiri sampai telapak tangan kiri, jari tengah tangan kanan, jari manis tangan kanan, jari kelingking tangan kanan terputus akibat kekerasan tajam, pada punggung tangan kiri sampai telapak tangan kiri dilakukan pemotongan atau amputasi.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua:

-------Bahwa terdakwa Evanra Winata bersama dengan anak M.Rayhan Alfarizi, anak Bagus Dwi Putra, anak Yudha Putra Billah Sinaga (berkas terpisah), Mullet (DPO), Anelka (DPO), Gio (DPO), Ibrahim (DPO) pada hari Mingu  tanggal 14 April 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sekitar pukul 06.00 wib bertempat di Jl.Teuku Umar Kel.Nangka Kec.Binjai Utara  Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadp orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untu tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April sekitar pukul 04.00 wib anak Teguh Juanda Tarigan, anak Dafa kembali kerumah Ibrahim (DPO), lalu anak Teguh Juanda Tarigan mengatakan “tadi kami ketemu sama geng motor RNR di jalan baru, kami perang” lalu anak korban Firman Syahputra menanyakan “siapa yang menang” dijawab anak Teguh Juanda Tarigan “orang itu lah, anak RNR atrek mundur.
Bahwa sekitar pukul 06.00 wib anak korban Firman Syahputra mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Ibrahim (DPB) berboncengan dengan anak Teguh Juanda Tarigan, abak Abid dan anak Dafa, lalu pergi mengantar anak Dafa kerumahnya di Jl.Sisingamangaraja No.75 Kel.Nangka Kec.Binjai Utara dan setelah sampai depan gang rumah anak Dafa, anak korban Firman Syahputra memberhentikan sepeda motor lalu anak Dafa turun dari sepeda motor dan berjalan kaki mengarah rumahnya, namun ketika didepan gang rumah anak Dafa, anak korban Firman Syahputra melihat ada anggota geng motor RNR  yakni terdakwa, anak M.Rayhan Alfarizi, anak Bagus Dwi Putra, anak Yudha Putra Billah Sinaga (berkas terpisah), Mullet (DPO), Anelka (DPO), Gio (DPO)) sebanyak kurang lebih 13 (tiga belas) orang dengan mengendarai 5 (lima) unit sepeda motor mengejar anak korban Firman Syahputra, melihat hal tersebut anak korban Firman Syahputra putar balik sepeda motor yang dikendarainya, dan saat itu anak korban Firman Syahputra melihat ada yang memegang parang, sehingga anak korban Firman Syahputra melaju dengan kencang karena ketakutan melihat anggota geng motor dengan jumlah yang banyak dan sesampainya di Jl.Teuku Umar Kel.Nangka Kec.Binjai Utara Kota Binjai sepeda motor yang dikendarai oleh anak korban Firman Syahputra ditendang oleh anggota dari geng motor RNR sehingga jatuh menabrak tiang listrik, lalu anak Teguh Juanda Tarigan, anak Abid dan Anak Dafa berhasil melarikan diri, sedangkan anak korban tidak dapat lari karena kaki sebelah kiri anak korban Firman Syahputra tertimpa sepeda motor yang anak korban kendarai, dan anggota geng motor RNR turun dari sepeda motor Honda Vario warna merah dengan membawa sebilah parang ditangan kanannya dan langsung membacok kan parang tersebut kearah leher anak korban Firman Syahputra, lalu anak korban Firman Syahputra menangkis menggunakan tangan kiri sehingga pergelangan tangan kiri putus akibat bacokan tersebut, lalu anggota geng motor RNR melakukan pembacokan kearah kepala anak korban Firman Syahputra, namun anak korban menangkis menggunakan tangan kanan dan mengenai jari kelingking tangan kanan anak korban sampai putus, lalu anak korban langsung berdiri dan lari kebelakang rumah warga sambil menjerit minta tolong dan datang warga menolong dan anggota geng motor RNR mengambil sepeda motor yang anak korban kendarai pergi dan membawa sepeda motor Honda Beat yang anak korban kendarai, dan anak korban langsung dibawa warga ke Rumah Sakit.
Bahwa Visum Et Repertum Nomor 100.3.11/5161/RSUD Djoelham/IV/2024 pada tanggal 14 April 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Firman Syahputra pada korban ditemukan pada dahi sisi kanan, lima sentimeter dari liang telinga kanan, dijumpai luka lecet, warna merah kecoklatan, nyeri pada penekanan, berukuran panjang empat sentimeter, lebar enam sentimeter, pada dahi sisi kiri sampai pipi sebelah kiri, lima sentimeter dari liang telinga kanan, dijumpai luka lecet, warna merah kecoklatan, nyeri pada penekanan, berukuran panjang enam sentimeter,   lebar dua puluh senti meter, pada hidung sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, dijumpai luka lecet, warna merah kecoklatan, nyeri pada penekanan, berukuran panjang dua sentimeter, lebar dua sentimeter, pada punggung tangan kiri sampai telapak tangan kiri, empat sentimeter dari pergelangan tangan kanan, dijumpai luka terbuka, pinggiran luka rata, sudut luka tajam, dasar luka tulang, berukuran panjang empat sentimeter, lebar sepuluh sentimeter, pada punggung tangan kiri sampai telapak tangan kiri dilakukan pemotongan / amputasi, pada jari tengah tangan kanan, dijumpai luka terbuka, pingguran luka rata, dasar luka tulang, berukuran panjang dua sentimeter, lebar lima sentimeter, pada jari manis tangan kanan, dijumpai luka terbuka, pinggiran luka rata, dasar luka jaringan, berukuran panjang satu sentimeter, lebar enam sentimeter, pada jari kelingking tangan kanan terputus, pinggiran luka rata, dasar luka tulang.

Kesimpulan ditemukan luka lecet pada dahi sisi kanan, dahi sisi kiri, hidung sisi kiri akibat kekerasan tumpul, ditemukan luka bacok pada punggung tangan kiri sampai telapak tangan kiri, jari tengah tangan kanan, jari manis tangan kanan, jari kelingking tangan kanan terputus akibat kekerasan tajam, pada punggung tangan kiri sampai telapak tangan kiri dilakukan pemotongan atau amputasi.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

Ketiga:

-------Bahwa terdakwa Evanra Winata bersama dengan anak M.Rayhan Alfarizi, anak Bagus Dwi Putra, anak Yudha Putra Billah Sinaga (berkas terpisah), Mullet (DPO), Anelka (DPO), Gio (DPO), Ibrahim (DPO) pada hari Mingu  tanggal 14 April 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sekitar pukul 06.00 wib bertempat di Jl.Teuku Umar Kel.Nangka Kec.Binjai Utara  Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak luka berat ”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April sekitar pukul 04.00 wib anak Teguh Juanda Tarigan, anak Dafa kembali kerumah Ibrahim (DPO), lalu anak Teguh Juanda Tarigan mengatakan “tadi kami ketemu sama geng motor RNR di jalan baru, kami perang” lalu anak korban Firman Syahputra menanyakan “siapa yang menang” dijawab anak Teguh Juanda Tarigan “orang itu lah, anak RNR atrek mundur.
Bahwa sekitar pukul 06.00 wib anak korban Firman Syahputra mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Ibrahim (DPB) berboncengan dengan anak Teguh Juanda Tarigan, abak Abid dan anak Dafa, lalu pergi mengantar anak Dafa kerumahnya di Jl.Sisingamangaraja No.75 Kel.Nangka Kec.Binjai Utara dan setelah sampai depan gang rumah anak Dafa, anak korban Firman Syahputra memberhentikan sepeda motor lalu anak Dafa turun dari sepeda motor dan berjalan kaki mengarah rumahnya, namun ketika didepan gang rumah anak Dafa, anak korban Firman Syahputra melihat ada anggota geng motor RNR  yakni terdakwa, anak M.Rayhan Alfarizi, anak Bagus Dwi Putra, anak Yudha Putra Billah Sinaga (berkas terpisah), Mullet (DPO), Anelka (DPO), Gio (DPO)) sebanyak kurang lebih 13 (tiga belas) orang dengan mengendarai 5 (lima) unit sepeda motor mengejar anak korban Firman Syahputra, melihat hal tersebut anak korban Firman Syahputra putar balik sepeda motor yang dikendarainya, dan saat itu anak korban Firman Syahputra melihat ada yang memegang parang, sehingga anak korban Firman Syahputra melaju dengan kencang karena ketakutan melihat anggota geng motor dengan jumlah yang banyak dan sesampainya di Jl.Teuku Umar Kel.Nangka Kec.Binjai Utara Kota Binjai sepeda motor yang dikendarai oleh anak korban Firman Syahputra ditendang oleh anggota dari geng motor RNR sehingga jatuh menabrak tiang listrik, lalu anak Teguh Juanda Tarigan, anak Abid dan Anak Dafa berhasil melarikan diri, sedangkan anak korban tidak dapat lari karena kaki sebelah kiri anak korban Firman Syahputra tertimpa sepeda motor yang anak korban kendarai, dan anggota geng motor RNR turun dari sepeda motor Honda Vario warna merah dengan membawa sebilah parang ditangan kanannya dan langsung membacok kan parang tersebut kearah leher anak korban Firman Syahputra, lalu anak korban Firman Syahputra menangkis menggunakan tangan kiri sehingga pergelangan tangan kiri putus akibat bacokan tersebut, lalu anggota geng motor RNR melakukan pembacokan kearah kepala anak korban Firman Syahputra, namun anak korban menangkis menggunakan tangan kanan dan mengenai jari kelingking tangan kanan anak korban sampai putus, lalu anak korban langsung berdiri dan lari kebelakang rumah warga sambil menjerit minta tolong dan datang warga menolong dan anggota geng motor RNR mengambil sepeda motor yang anak korban kendarai pergi dan membawa sepeda motor Honda Beat yang anak korban kendarai, dan anak korban langsung dibawa warga ke Rumah Sakit.
Bahwa Visum Et Repertum Nomor 100.3.11/5161/RSUD Djoelham/IV/2024 pada tanggal 14 April 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Firman Syahputra pada korban ditemukan pada dahi sisi kanan, lima sentimeter dari liang telinga kanan, dijumpai luka lecet, warna merah kecoklatan, nyeri pada penekanan, berukuran panjang empat sentimeter, lebar enam sentimeter, pada dahi sisi kiri sampai pipi sebelah kiri, lima sentimeter dari liang telinga kanan, dijumpai luka lecet, warna merah kecoklatan, nyeri pada penekanan, berukuran panjang enam sentimeter,   lebar dua puluh senti meter, pada hidung sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, dijumpai luka lecet, warna merah kecoklatan, nyeri pada penekanan, berukuran panjang dua sentimeter, lebar dua sentimeter, pada punggung tangan kiri sampai telapak tangan kiri, empat sentimeter dari pergelangan tangan kanan, dijumpai luka terbuka, pinggiran luka rata, sudut luka tajam, dasar luka tulang, berukuran panjang empat sentimeter, lebar sepuluh sentimeter, pada punggung tangan kiri sampai telapak tangan kiri dilakukan pemotongan / amputasi, pada jari tengah tangan kanan, dijumpai luka terbuka, pingguran luka rata, dasar luka tulang, berukuran panjang dua sentimeter, lebar lima sentimeter, pada jari manis tangan kanan, dijumpai luka terbuka, pinggiran luka rata, dasar luka jaringan, berukuran panjang satu sentimeter, lebar enam sentimeter, pada jari kelingking tangan kanan terputus, pinggiran luka rata, dasar luka tulang.

Kesimpulan ditemukan luka lecet pada dahi sisi kanan, dahi sisi kiri, hidung sisi kiri akibat kekerasan tumpul, ditemukan luka bacok pada punggung tangan kiri sampai telapak tangan kiri, jari tengah tangan kanan, jari manis tangan kanan, jari kelingking tangan kanan terputus akibat kekerasan tajam, pada punggung tangan kiri sampai telapak tangan kiri dilakukan pemotongan atau amputasi.

------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak 

Pihak Dipublikasikan Ya