Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Bnj A HENG ALIAS HENGKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A HENG ALIAS HENGKI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BOBY DANIEL SIMATUPANG, SH., MH., C.Me.A HENG ALIAS HENGKI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Perubahan/Pergantian nama dari A HENG ALIAS HENGKI diganti/dirubah menjadi HENGKI DEVHEN;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai setelah menerima Salinan penetapan ini untuk mencatatkan pada register yang sedang berjalan untuk itu tentang perubahan/pergantian nama A HENG ALIAS HENGKI  menjadi HENGKI DEVHEN terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan ini kepada Kantor Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai;
  5. Membebankan segala biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak