Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H | ALDI PRATAMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B- 45/L.2.11/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa ALDI PRATAMA pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Jl.Ksatria Kec.Binjai Kota,Kota Binjai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ---- Bahwa sebelumnya saksi HENDRA A GINTING, saksi DEVIDA CHANDRA dan OGI BIMO (ketiga saksi merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Binjai) ketiga saksi mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada satu orang laki-laki yang dapat menyediakan narkotika jenis Pil Ekstasi, selanjutnya ketiga saksi melakukan penyelidikan, sehingga berdasarkan dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, saksi OGI BIMO melakukan pembelian terselubung dengan cara menghubungi laki-laki tersebut dan memesan Pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, selanjutnya laki-laki tersebut menyetujui pesanan ketiga saksi dan mengatakan bahwa harga per butir nya Rp.220.000; (dua ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian saksi OGI BIMOsepakat dengan harga yang disampaikan oleh laki-laki tersebut, dan laki-laki tersebut meminta uang pembelian Pil Ekstasi tersebut untuk dibayarkan terlebih dahulu, dan sepakat untuk bertemu di daerah Rambung untuk menyerahkan uang pembelian Pil Ekstasi tersebut, selanjutnya saksi OGI BIMO menuju ke Rambung untuk menemui Laki-laki tersebut dan menyerahkan Uang Pembelian Pil ekstasi tersebut sebanyak Rp.2.200.000; (dua juta dua ratus ribu rupiah), kemudian tidak lama setelah menyerahkan uang pembelian Pil Ekstasi tersebut, saksi OGI BIMO kembali menemui saya dan rekan yang lain, beberapa saat kemudian laki-laki tersebut kembali menghubungi saksi OGI BIMOdan mengatakan bahwa Pil Ekstasi pesanan saksi OGI BIMOtersebut sudah ada, selanjutnya saksi OGI BIMO dan laki-laki tersebut sepakat untuk bertemu di Jl. Ksatria Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, selanjutnya saya bersama rekan lainnya menuju ke lokasi tersebut, dan setiba nya ketiga saksi di lokasi tersebut, saksi HENDRA A GINTING dan saksi DEVIDA CHANDRA mengambil Posisi yang tidak jauh dari saksi OGI BIMOOGI BIMO, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib ada seorang laki-laki yang menghampiri saksi OGI BIMO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna merah BK 6713 VAO, selanjutnya pada saat saksi OGI BIMO memberikan kode atau tanda kepada saksi HENDRA A GINTING dan saksi DEVIDA CHANDRA, kemudian saksi HENDRA A GINTING dan saksi DEVIDA CHANDRA langsung mendekat ke Posisi saksi OGI BIMO, dan bersama-sama melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, selanjutnya dari tangan laki-laki tersebut ketiga saksi menemukan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna hijau, selanjutnya ketiga saksi menginterogasi laki-laki tersebut, dan laki-laki tersebut mengaku bernama ALDI PRATAMA, dan ia mengakui bahwa 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna hijau tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari laki-laki yang bernama DIPO di daerah Gang Pante dengan tujuan untuk dijual, selanjutnya ketiga saksi melakukan penyitaan terhadap 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 2776 SS, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa ALDI PRATAMA pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Jl.Ksatria Kec.Binjai Kota,Kota Binjai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ------- Bahwa sebelumnya saksi TUA BRANDO SILITINGO, saksi M.RIDUAN SURBAKTI dan ADE RIANTA SURBAKTI (ketiga saksi merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika, menindak lanjuti laporan tersebut, selanjutnya ketiga saksi melakukan penyelidikan, selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, sehingga Pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB, ketiga saksi menghubungi laki-laki yang diinformasikan oleh Masyarakat tersebut, dan memesan Sabu sebanyak 40 (empat puluh) gram, selanjutnya laki-laki tersebut mengatakan kepada ketiga saksi, bahwa harga per gram nya Rp.300.000; (tiga ratus ribu Rupiah) selanjutnya kami sepakat dengan harga tersebut, dan sepakat untuk bertemu di Jl. Tengku Amir Hamzah Dusun IX Desa Perdamaian Kec.Binjai Kab. Langkat, kemudian ketiga saksi langsung menuju ke lokasi tersebut, dan sesampainya ketiga saksi di lokasi tersebut, saksi M.RIDUAN SURBAKTI dan saksi ADE RIANTASURBAKTI, mengambil Posisi tidak jauh dari saksi TUA BRANDO SILITONGA, sedangkan saksi TUA BRANDO SILITONGA bertemu dengan laki-laki tersebut, selanjutnya laki-laki tersebut mengatakan kepada saksi TUA BRANDO SILITONGA jumlah Narkotika jenis sabu yang saksi TUA BRANDO SILITONGA pesan kepada nya belum tersedia, mendengar hal tersebut, selanjutnya saksi TUA BRANDO SILITONGA memesan sabu dengan harga Rp.200.000; ( Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada laki-laki tersebut, dan laki-laki tersebut mengatakan kepada TUA BRANDO SILITONGA bahwa sabu dengan harga Rp.200.000; ( Dua Ratus Ribu Rupiah) ada, dan meminta saksi TUA BRANDO SILITONGA untuk menunggu di lokasi tersebut, dan laki-laki tersebut pun pergi meninggalkan TUA BRANDO SILITONGA, tidak lama menunggu, laki-laki tersebut kembali menemui TUA BRANDO SILITONGA, kemudian saksi TUA BRANDO SILITONGA menanyakan sabu yang dipesan, dan pada saat laki-laki tersebut hendak menyerahkan kepada saksi TUA BRANDO SILITONGA 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, saksi TUA BRANDO SILITONGA langsung menangkap laki-laki tersebut, bersamaan dengan saksi M.RIDUA SURBAKTI dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI datang membantu saksi TUA BRANDO SILITONGA melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, kemudian dari laki-laki tersebut kami menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, selanjutnya ketiga saksi menginterogasi laki-laki tersebut yang mengaku bernama BAMBANG AGUSTIONO Als BEMBENG, dan juga mengakui bahwa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu tersebut benar milik nya, yang diperoleh dari laki-laki yang bernama DEDEK (dalam penyelidikan) di daerah Banyumas, dengan tujuan untuk dijual, kemudian ketiga saksi melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Nubia warna ungu, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |