Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2024/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H DANDI BOMA SANGGARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2281/L.2.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI BOMA SANGGARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------- Bahwa terdakwa Dandy Boma Sanggara pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sekitar pukul 04.30 wib bertempat di Jl. T.Amir Hamzah Desa Tandem Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut pasal 84 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagiaan saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Panggilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwewenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 wib saksi Laili Fitriani dan saksi Safriani berboncengan dengan mengendarai sepEda motor Honda Vario BK 6512 RAW yang saat itu dikendarai oleh saksi Safriani, lalu pergi menuju Pasar II Titi Papan Kec.Hamparan Perak untuk berjualan, namun saat berada di Jl.T.Amir Hamzah Desa Tandem hulu II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang datang dari arah belakang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda NMAx warna putih dengan membawa senjata tajam, lalu terdakwa bersama dengan Muhammad Daniel Syafitri, Muhammad Fathan Herlambang, Fasya Nafii Purnama, M,Iqbak Alkhafi, Rio Pranata mendekati dan mencabut kunci sepeda motor yag dikendarai saksi Safriani, sehingga sepeda motor tersebut langsung mati, dan saksi Lili Fitriani dan saksi Safriani berhenti sambil berteriak minta tolong, sehingga warga datang dan langsung mengejar terdakwa bersama dengan Muhammad Daniel Syafitri, Muhammad Fathan Herlambang, Fasya Nafii Purnama, M,Iqbak Alkhafi, Rio Pranata.
  • Bahwa sekitar pukul 06.20 wib terdakwa bersama dengan Muhammad Daniel Syafitri, Muhammad Fathan Herlambang, Fasya Nafii Purnama, M,Iqbal Alkhafi, Rio Pranata berhasil ditangkap oleh warga dan terdakwa bersama dengan Muhammad Daniel Syafitri, Muhammad Fathan Herlambang, Fasya Nafii Purnama, M,Iqbal Alkhafi, Rio Pranata  dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana Jo.Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

Kedua:

------- Bahwa terdakwa Dandy Boma Sanggara pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sekitar pukul 04.30 wib bertempat di Jl. T.Amir Hamzah Desa Tandem Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut pasal 84 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagiaan saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Panggilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwewenang memeriksa dan mengadili perkaranya,, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 wib saksi Laili Fitriani dan saksi Safriani berboncengan dengan mengendarai sepEda motor Honda Vario BK 6512 RAW yang saat itu dikendarai oleh saksi Safriani, lalu pergi menuju Pasar II Titi Papan Kec.Hamparan Perak untuk berjualan, namun saat berada di Jl.T.Amir Hamzah Desa Tandem hulu II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang datang dari arah belakang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda NMAx warna putih dengan membawa senjata tajam, lalu terdakwa bersama dengan Muhammad Daniel Syafitri, Muhammad Fathan Herlambang, Fasya Nafii Purnama, M,Iqbak Alkhafi, Rio Pranata mendekati dan mencabut kunci sepeda motor yag dikendarai saksi Safriani, sehingga sepeda motor tersebut langsung mati, dan saksi Lili Fitriani dan saksi Safriani berhenti sambil berteriak minta tolong, sehingga warga datang dan langsung mengejar terdakwa bersama dengan Muhammad Daniel Syafitri, Muhammad Fathan Herlambang, Fasya Nafii Purnama, M,Iqbak Alkhafi, Rio Pranata.
  • Bahwa sekitar pukul 06.20 wib terdakwa bersama dengan Muhammad Daniel Syafitri, Muhammad Fathan Herlambang, Fasya Nafii Purnama, M,Iqbal Alkhafi, Rio Pranata berhasil ditangkap oleh warga dan terdakwa bersama dengan Muhammad Daniel Syafitri, Muhammad Fathan Herlambang, Fasya Nafii Purnama, M,Iqbal Alkhafi, Rio Pranata  dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana-----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya