Dakwaan |
Bahwa terdakwa OBED WIRANATA SILABAN, Pada hari kamis tanggal 29 agustus 2024 sekira pukul 08.00 wib di jalan sei semayang kel. Tunggurono kec. binjai timur, kota Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan dalam keluarga", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira Pukul 08.00 Wib, ketika saksi korban sedang berada di rumah, kemudian terdakwa mendatangi saksi korban, dimana terdakwa merupakan anak kandung dari saksi korban, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban yaitu jenis Honda Spacy warna merah hitam BK 5368 Tahun 2017, dimana alasan terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban tersebut adalah untuk mengantarkan lamaran kerja ke PT Ocean Binjai. Mendengar alasan tersebut saksi korban memberikan kunci kontak sepeda motor kepada terdakwa, namun hingga saat ini sepeda motor milik saksi korban tersebut belum juga dikembalikan oleh terdakwa, dan setelah saksi korban menanyakan kepada terdakwa dimana sepeda motor tersebut, terdakwa hanya mengatakan disana, tidak ada menyebutkan tempat dan alamat dimana keberadaan sepeda motor tersebut. Mendengar jawaban terdakwa, saksi korban tidak mau melanjutkan obrolan dikarenakan terdakwa sudah sangat sering menggelapkan barang barang berharga milik saksi korban dan apabila ditanya terdakwa langsung marah dan emosi hingga merusak barang barang yang ada di rumah, karna perbuatan terdakwa sudah berulang-ulang dan sudah pernah sebelumnya terdakwa membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh terdakwa pada tanggal 15 Juni 2023, dikarenakan kejadian seperti ini sudah berulang kali sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek binjai timur guna proses hukum selanjutnya
- Bahwa Akibat Kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian Sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana pidana dalam pasal 376 KUHP. |