Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
136/Pid.Sus/2024/PN Bnj | LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn | HENDRA WIJAYA SIMARMATA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 136/Pid.Sus/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1977/L.2.11.3/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Primair --------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA WIJAYA SIMARMATA pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, atau setidak tidaknya pada sewaktu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat Jl. Marquisa Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai “Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 Wib, saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi adalah saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi anggota Polisi melakukan penyelidikan dan berpura-pura menjadi pembeli narkotika jenis sabu (Under Cover Buy) sehingga berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, para saksi anggota Polisi menghubungi terdakwa tersebut dan memesan sabu dengan harga Rp.100.000; (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyanggupi pesanan para saksi anggota Polisi dan sepakat untuk bertemu di Jl. Marquisa Kel. Limau Mungkur Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, lalu para saksi anggota Polisi menuju ke lokasi yang telah disepakati tersebut, kemudian setelah beberapa saat menunggu, para saksi anggota Polisi dihampiri oleh terdakwa lalu para saksi anggota Polisi menanyakan Sabu yang sudah dipesan sebelumnya, kemudian para saksi anggota Polisi menyerahkan uang pembelian Narkotika tersebut sebesar Rp.100.000; (seratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, lalu pada saat terdakwa hendak menyerahkan Sabu tersebut kepada para saksi anggota Polisi, para saksi anggota Polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian para saksi anggota Polisi menemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi sabu dari tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dikantong celana sebelah kanan terdakwa dan uang tunai senilai Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) disita dari tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa diintrogasi oleh para saksi kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari NANDOS (dalam lidik) dengan cara terdakwa membeli sabu di daerah barak Kloneng, dengan harga Rp.70.000; (tujuh puluh ribu rupiah), dan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.100.000; (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 63/10037/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS. selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram, yang diduga milik terdakwa An. HENDRA WIJAYA SIMARMATA.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa Berita Acara Analisis Labforensik Cabang Medan dengan No. Lab: 1618/NNF/2024 Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 ditangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si., Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S. Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram, yang diperiksa milik terdakwa HENDRA WIJAYA SIMARMATA tersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------- Sebagai mana diatur dan ancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair ---------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA WIJAYA SIMARMATA pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, atau setidak tidaknya pada sewaktu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat Jl. Marquisa Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai “Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 Wib, saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi adalah saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi anggota Polisi melakukan penyelidikan dan berpura-pura menjadi pembeli narkotika jenis sabu (Under Cover Buy) sehingga berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, para saksi anggota Polisi menghubungi terdakwa tersebut dan memesan sabu dengan harga Rp.100.000; (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyanggupi pesanan para saksi anggota Polisi dan sepakat untuk bertemu di Jl. Marquisa Kel. Limau Mungkur Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, lalu para saksi anggota Polisi menuju ke lokasi yang telah disepakati tersebut, kemudian setelah beberapa saat menunggu, para saksi anggota Polisi dihampiri oleh terdakwa lalu para saksi anggota Polisi menanyakan Sabu yang sudah dipesan sebelumnya, kemudian para saksi anggota Polisi menyerahkan uang pembelian Narkotika tersebut sebesar Rp.100.000; (seratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, lalu pada saat terdakwa hendak menyerahkan Sabu tersebut kepada para saksi anggota Polisi, para saksi anggota Polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian para saksi anggota Polisi menemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi sabu dari tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dikantong celana sebelah kanan terdakwa dan uang tunai senilai Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) disita dari tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa diintrogasi oleh para saksi kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari NANDOS (dalam lidik), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 63/10037/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS. selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram, yang diduga milik terdakwa An. HENDRA WIJAYA SIMARMATA.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Berita Acara Analisis Labforensik Cabang Medan dengan No. Lab: 1618/NNF/2024 Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 ditangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si., Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S. Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram, yang diperiksa milik terdakwa HENDRA WIJAYA SIMARMATA tersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------- Sebagai mana diatur dan ancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua
--------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA WIJAYA SIMARMATA pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, atau setidak tidaknya pada sewaktu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat Jl. Marquisa Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai “Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 Wib, saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi adalah saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi anggota Polisi melakukan penyelidikan dan berpura-pura menjadi pembeli narkotika jenis sabu (Under Cover Buy) sehingga berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, para saksi anggota Polisi menghubungi terdakwa tersebut dan memesan sabu dengan harga Rp.100.000; (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyanggupi pesanan para saksi anggota Polisi dan sepakat untuk bertemu di Jl. Marquisa Kel. Limau Mungkur Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, lalu para saksi anggota Polisi menuju ke lokasi yang telah disepakati tersebut, kemudian setelah beberapa saat menunggu, para saksi anggota Polisi dihampiri oleh terdakwa lalu para saksi anggota Polisi menanyakan Sabu yang sudah dipesan sebelumnya, kemudian para saksi anggota Polisi menyerahkan uang pembelian Narkotika tersebut sebesar Rp.100.000; (seratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, lalu pada saat terdakwa hendak menyerahkan Sabu tersebut kepada para saksi anggota Polisi, para saksi anggota Polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian para saksi anggota Polisi menemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi sabu dari tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dikantong celana sebelah kanan terdakwa dan uang tunai senilai Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) disita dari tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa diintrogasi oleh para saksi kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari NANDOS (dalam lidik), dan terdakwa juga mengakui satu hari sebelum terdakwa ditangkap terdakwa sudah menggunakan sabu sekitar 2 (dua) bulan, adapun cara terdakwa menggunakan sabu yaitu dengan cara pertama terdakwa siapkan alat penghisap (bong) yang terdiri dari aqua, pipet, pirek kaca, kemudian sabu tersebut dibakar dengan api yang kecil dengan menggunakan mancis, dan dari pembakaran tersebut menghasilkan asap dan masuk kedalam bong dan asapnya dihisap dengan menggunakan pipet yang juga tersambung ke bong, begitulah seterusnya sampai sabu terus habis dibakar, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 63/10037/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS. selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram, yang diduga milik terdakwa An. HENDRA WIJAYA SIMARMATA.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa Berita Acara Analisis Labforensik Cabang Medan dengan No. Lab: 1618/NNF/2024 Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 ditangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si., Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S. Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram, yang diperiksa milik terdakwa HENDRA WIJAYA SIMARMATA tersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------- Bahwa Berita Acara Analisis Labforensik Cabang Medan dengan No.Lab: 1619/NNF/2024 Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 ditangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si., Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S. Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) botol plastik berisikan 25 (dua puluh lima) ml urine, yang diperiksa milik terdakwa HENDRA WIJAYA SIMARMATA tersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------- Sebagai mana diatur dan ancam pidana menurut Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |