Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2024/PN Bnj TEOH HAN KOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TEOH HAN KOK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Candoro Tua Manik, S.H.,M.H., DkkTEOH HAN KOK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon atas nama TEO HAN KOK, TIO HAN KOK, HAN KOK, SUSANTO, TIO HAN KOK ALIAS SUSANTO merupakan satu orang yang sama;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan satu orang yang sama selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk kepentingan keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
4. Membebankan biaya-biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak