Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2025/PN Bnj 1.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2.Horas Monang Jeffry Andi Gultom, S.H, M.H
ALDINO PRAYUDHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1714/L.2.11/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2Horas Monang Jeffry Andi Gultom, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDINO PRAYUDHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa ia terdakwa  ALDINO PRAYUDHA pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Flamboyan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Iberupa 6 (enam) Amp Narkotika jenis ganja kering, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------

  • Berawal pada Hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (keduanya merupakan anggota kepolisian) melaksanakan patroli diseputaran wilayah Jl. Flamboyan Kel. pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai, Kemudian melihat seorang laki-laki yang sedang berhenti dipinggir Jl. Flamboyan Kel. pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai, kemudian karna gerak-gerik dari orang tersdebut mencurigakan, kedua saksi mendatangkan terdakwa dan menanyakan tujuan nya tersangka mau ngapain berhenti ditempat tersebut, kemudian terdakwa bilang mau menunggu temannya, kemudian, kedua saksi bilang nanti mau maling? Kemudian terdakwa bilang tidak, karna gerak-gerik terdakwa mencurigakan, kedua saksi mendatangin terdakwa, dan menanyakan tujuan terdakwa mau ngapain berhenti ditempat tersebut, kemudian terdakwa bilang mau menunggu temannya, kemudian, kedua saksi bilang nanti mau maling? Kemudian terdakwa bilang tidak, karna gerak-gerik terdakwa mencurigakan, kedua saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang garam berisikan 6 (enam) Amp Narkotika jenis ganja kering dari dashboard Sp. Motor yang digunakan terdakwa. Kemudian kedua saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai ganja tersebut, kemudian terdakwa menjawab mau menyerahkan ganja tersebut kepada seorang perempuan, kemudian kedua saksi menanyakan kepada terdakwa dimana perempuan tersebut, kemudian terdakwa bilang tidak tau, karena janji untuk ketemu ditempat ini. Selanjutnya kedua saksi menyuruh terdakwa untuk menghubungi perempuan tersebut, namun tidak bisa dihubungi, selanjutnya terdakwa dan barang  bukti diamankan dan dibawa ke POLRES BINJAI guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 17/10034/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 6 (enam) Amp Narkotika Jenis Ganja Kering Dengan Berat Brutto 10,96 Gram dan berat Netto 8,7 Gram diduga Milik Terdakwa ALDINO PRAYUDHA yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1028/NNF/2025 tanggal 20 Februari 2025 barang bukti berupa 6 (enam) bungkus kertas berwarna coklat beisi daun dan biji kering dengan berat Netto 8,7 (delapan koma tujuh) Gram diduga mengandung Narkotika. diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ALDINO PRAYUDHA dengan hasil pemeriksaan benar Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------------Bahwa ia terdakwa  ALDINO PRAYUDHA pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Flamboyan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, “tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanamanberupa 6 (enam) Amp Narkotika jenis ganja kering, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (keduanya merupakan anggota kepolisian) melaksanakan patroli diseputaran wilayah Jl. Flamboyan Kel. pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai, Kemudian melihat seorang laki-laki yang sedang berhenti dipinggir Jl. Flamboyan Kel. pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai, kemudian karna gerak-gerik dari orang tersdebut mencurigakan, kedua saksi mendatangkan terdakwa dan menanyakan tujuan nya tersangka mau ngapain berhenti ditempat tersebut, kemudian terdakwa bilang mau menunggu temannya, kemudian, kedua saksi bilang nanti mau maling? Kemudian terdakwa bilang tidak, karna gerak-gerik terdakwa mencurigakan, kedua saksi mendatangin terdakwa, dan menanyakan tujuan terdakwa mau ngapain berhenti ditempat tersebut, kemudian terdakwa bilang mau menunggu temannya, kemudian, kedua saksi bilang nanti mau maling? Kemudian terdakwa bilang tidak, karna gerak-gerik terdakwa mencurigakan, kedua saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang garam berisikan 6 (enam) Amp Narkotiika jenis ganja kering dari dashboard Sp. Motor yang digunakan terdakwa. Kemudian kedua saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai ganja tersebut, kemudian terdakwa menjawab mau menyerahkan ganja tersebut kepada seorang perempuan, kemudian kedua saksi menanyakan kepada terdakwa dimana perempuan tersebut, kemudian terdakwa bilang tidak tau, karena janji untuk ketemu ditempat ini. Selanjutnya kedua saksi menyuruh terdakwa untuk menghubungi perempuan tersebut, namun tidak bisa dihubungi, selanjutnya terdakwa dan barang  bukti diamankan dan dibawa POLRES BINJAI guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 17/10034/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 6 (enam) Amp Narkotika Jenis Ganja Kering Dengan Berat Brutto 10,96 Gram dan berat Netto 8,7 Gram diduga Milik Terdakwa ALDINO PRAYUDHA yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1028/NNF/2025 tanggal 20 Februari 2025 barang bukti berupa 6 (enam) bungkus kertas berwarna coklat beisi daun dan biji kering dengan berat Netto 8,7 (delapan koma tujuh) Gram diduga mengandung Narkotika. diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ALDINO PRAYUDHA dengan hasil pemeriksaan benar Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya