INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 10/Pdt.P/2025/PN Bnj | WITA RIA OCTAVIANI BR SIAGIAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.P/2025/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
2. Menetapkan nama Pemohon yang sebelumnya bernama WITA RIA OCTAVIANI BR SIAGIAN menjadi WITA RIA OKTAVIANI SIAGIAN ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai untuk mengganti nama WITA RIA OCTVIANI BR SIAGIAN menjadi WITA RIA OKTAVIANI SIAGIAN pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1271035810900007 dan Kartu Keluarga Pemohon NIK : 1275011211150003 guna dicatatkan dalam Register yang sedang berjalan untuk itu ; -
4. Memerintahkan Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai ; - - -
5. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
