Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2023/PN Bnj | YUSMAN ZAI | KAPOLRES KOTA BINJAI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jul. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2023/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Jul. 2023 | ||||
Nomor Surat | 5/Pid.Pra/2023/PN Bnj | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PETITUM Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Penggelapan Dalam Jabatan” oleh Termohon (Reskrim Polres Binjai) adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat dan/atau Cacat Hukum.; 3. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk Menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon; 6. Memulihkan Hak Pemohon Dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |