Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PN Bnj SYAHPRIANTA SITEPU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYAHPRIANTA SITEPU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut;
2. Menetapkan sah menurut hukum perkawinan antara Pemohon atas nama SYAHPRIANTA SITEPU dan Istri Pemohon atas nama CLARA AULIA BR. PA yang dilangsungkan menurut agama Kristen di Gereja Injili Kasih Indonesia (GIKI) Desa Beguldah Binjai tertanggal 29 Januari 2024;
3. Memberikan izin kepada pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon atas nama SYAHPRIANTA SITEPU dan Istri Pemohon atas nama CLARA AULIA BR. PA yang dilangsungkan menurut agama Kristen di Gereja Injili Kasih Indonsia (GIKI) Desa Beguldah Binjai  tertanggal 29 Januari 2024, ke dalam register yang diperuntukan/dikhususkan untuk ini;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak