| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 319/Pid.Sus/2025/PN Bnj | Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip | 1.BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA 2.ARYA IRWANA 3.ROBIN FRANCISCUS SIMATUPANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 319/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-301/L.2.11/Enz.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa mereka terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA dan terdakwa ARYA IRWANA dan terdakwa ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 00.10 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan Flamboyan Kel Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara bersama sama melakukan Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, sekira pada pukul 19.00 Wib saksi IRWANTO bersama dengan saksi RICKY AFFANDY PADANG (kedua saksi anggota satres Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai, menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu, dan pada saat itu sekira pukul 20.00 Wib para saksi satres Narkoba Polres Binjai diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan undercover-Buy dengan menyamar sebagi pembeli dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemui terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA bertempat di Simpang kebun lada tepatnya di Jl. Flamboyan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai bertemu dengan terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KEŠUMA dan memesan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KEŠUMA dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam biru milik terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA sebagai jaminan dan kemudian saksi IRWANTO menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA di lokasi tersebut, kemudian terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA pergi meninggalkan lokasi. --------Bahwa masih pada hari sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 wib saat itu terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA pergi menemui terdakwa ARYA IRWANA dan terdakwa ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG di jalan Binjai Emplasmen Kuala Mencirim Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat kemudian terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA meminta bantuan kepada terdakwa ARYA IRWANA untuk mencari sabu dan kemudian terdakwa ARYA IRWANA mengatakan “mau beli berapa” dan terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA mengatakan “ beli 1 gram” kemudian terdakwa ARYA IRWANA mengatakan “ ya udah ayo, abang antarin ketempatnya “ kemudian terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA mengatakan kepada terdakwa ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG “abang mau ikut ngak” Kemudian terdakwa ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG mengatakan “ikut lah, kan pake keretaku perginya “ kemudian para terdakwa pergi untuk mencari sabu berbonceng tiga dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor Polisi BK 5774 AKH, ditengah tengah perjalanan kemudian terdakwa ARYA IRWANA dan terdakwa ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG mengatakan beli sabu dibarak Tanjung Pamah kemudian para terdakwa langsung pergi menuju barak penjualan narkotika di Tanjung Pamah Kecamatan Kalimbaru Kab Deli Serdang dan sesampainya dibarak tersebut kemudian terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA masuk kedalam barak tersebut sedangkan terdakwa ARYA IRWANA dan terdakwa ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG nunggu diparkiran. --------Bahwa kemudian terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA pergi menjumpai seorang laki-laki yang piket dibarak tersebut dan terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA membeli 1 (satu) buah paket sabu tersebut seharga Rp 800.000,-(delapan ratus juta rupiah) kemudian setalah terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA mendapatkan sabu tersebut terdakwa kembali keparkiran dan menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa ARYA IRWANA dengan mengatakan “abang aja yang pegang barangnya” dan terdakwa ARYA IRWANA menjawab “ ya sudah sini “ kemudian terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada terdakwa ARYA IRWANA. --------Bahwa kemudian Pada hari minggu sekira pukul 00.10 Wib di Jl. Flamboyan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA kembali bersama dengan Terdakwa ARYA IRWANA, dan terdakwa ROBIN FRANCISCUS SIMATUPANG untuk menemui saksi-saksi dari satres Narkoba Polres Binjaiyang sudah menunggu tadi , kemudian para saksi satres Narkoba Polres Binjai melihat terdakwa ARYA IRWANA mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA dan kemudian terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi RICKY AFFANDY PADANG (undercover-buy), setelah itu para saksi satres Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA, terdakwa ARYA IRWANA, dan terdakwa ROBIN FRANCISCUS SIMATUPANG yang kemudian disusul rekan saksi lainnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Bahwa pada saat para terdakwa sudah berhasil diamankan, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menyita barang bukti milik para terdakwa berupa:
------Bahwa setelah di interogasioleh saksi-saksi para terdakwa mengakui bahwa jika paket sabu tersebut berhasil para terdakwa jual para terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.00,-(dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa ARYA IRWANA sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah). Bahwa pada saat para terdakwa sudah berhasil diamankan, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menyita barang bukti milik para terdakwa berupa:
dan mendengar pengakuan para terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota Polisi polres Binjai langsung membawa para terdakwa dan barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut .--------- -------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0138/10034/VIII/2025 tanggal 25 Agustus tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA, ARYA IRWANA dan ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan dengan Berat Brutto 1,44 (satu koma empat puluh empat gram ) dan berat Netto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram .---------------- -------Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :6002/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 ditanda tangani oleh HENDRI D GINTING , S.Si,,M.Si dan R.FANI MIRANDA,S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,21 (satu koma dua satu) gram milik terdakwa An BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA , ARYA IRWANA dan ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.--------------------------------------- -------Bahwa terdakwa BAGUS DIRGANTARA , terdakwa ARYA IRWANA dan terdakwa ROBIN FRANCISCUS SIMATUPANG tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis Sabu.------------------------------------------------ -------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------- ATAU KEDUA
----- Bahwa mereka terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA dan terdakwa ARYA IRWANA dan terdakwa ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025sekitar pukul 00.10 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan Flamboyan Kel Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara bersama-sama melakukan Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, sekira pada pukul 19.00 Wib saksi IRWANTO bersama dengan saksi RICKY AFFANDY PADANG (kedua saksi anggota satres Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai, menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu, dan pada saat itu sekira pukul 20.00 Wib para saksi satres Narkoba Polres Binjai diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan undercover-Buy dengan menyamar sebagi pembeli dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemui terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA bertempat di Simpang kebun lada tepatnya di Jl. Flamboyan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai bertemu dengan terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KEŠUMA dan memesan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KEŠUMA dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam biru milik terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA sebagai jaminan dan kemudian saksi IRWANTO menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA di lokasi tersebut, kemudian terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA pergi meninggalkan lokasi. --------Bahwa masih pada hari sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 wib saat itu terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA pergi menemui terdakwa ARYA IRWANA dan terdakwa ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG di jalan Binjai Emplasmen Kuala Mencirim Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat kemudian terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA meminta bantuan kepada terdakwa ARYA IRWANA untuk mencari sabu dan kemudian terdakwa ARYA IRWANA mengatakan “mau beli berapa” dan terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA mengatakan “ beli 1 gram” kemudian terdakwa ARYA IRWANA mengatakan “ ya udah ayo, abang antarin ketempatnya “ kemudian terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA mengatakan kepada terdakwa ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG “abang mau ikut ngak” Kemudian terdakwa ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG mengatakan “ikut lah, kan pake keretaku perginya “ kemudian para terdakwa pergi untuk mencari sabu berbonceng tiga dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor Polisi BK 5774 AKH, ditengah tengah perjalanan kemudian terdakwa ARYA IRWANA dan terdakwa ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG mengatakan beli sabu dibarak Tanjung Pamah kemudian para terdakwa langsung pergi menuju barak penjualan narkotika di Tanjung Pamah Kecamatan Kalimbaru Kab Deli Serdang dan sesampainya dibarak tersebut kemudian terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA masuk kedalam barak tersebut sedangkan terdakwa ARYA IRWANA dan terdakwa ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG nunggu diparkiran. --------Bahwa kemudian terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA pergi menjumpai seorang laki-laki yang piket dibarak tersebut dan terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA membeli 1 (satu) buah paket sabu tersebut seharga Rp 800.000,-(delapan ratus juta rupiah) kemudian setalah terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA mendapatkan sabu tersebut terdakwa kembali keparkiran dan menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa ARYA IRWANA dengan mengatakan “abang aja yang pegang barangnya” dan terdakwa ARYA IRWANA menjawab “ ya sudah sini “ kemudian terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada terdakwa ARYA IRWANA. --------Bahwa kemudian Pada hari minggu sekira pukul 00.10 Wib di Jl. Flamboyan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA kembali bersama dengan Terdakwa ARYA IRWANA, dan terdakwa ROBIN FRANCISCUS SIMATUPANG untuk menemui saksi-saksi dari satres Narkoba Polres Binjaiyang sudah menunggu tadi , kemudian para saksi satres Narkoba Polres Binjai melihat terdakwa ARYA IRWANA mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA dan kemudian terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi RICKY AFFANDY PADANG (undercover-buy), setelah itu para saksi satres Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA, terdakwa ARYA IRWANA, dan terdakwa ROBIN FRANCISCUS SIMATUPANG yang kemudian disusul rekan saksi lainnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Bahwa pada saat para terdakwa sudah berhasil diamankan, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menyita barang bukti milik para terdakwa berupa:
------Bahwa setelah di interogasioleh saksi-saksi para terdakwa mengakui bahwa jika paket sabu tersebut berhasil para terdakwa jual para terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.00,-(dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa ARYA IRWANA sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah). Bahwa pada saat para terdakwa sudah berhasil diamankan, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menyita barang bukti milik para terdakwa berupa:
dan mendengar pengakuan para terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota Polisi polres Binjai langsung membawa para terdakwa dan barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut .--------- -------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0138/10034/VIII/2025 tanggal 25 Agustus tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA, ARYA IRWANA dan ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan dengan Berat Brutto 1,44 (satu koma empat puluh empat gram ) dan berat Netto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram .---------------- -------Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :6002/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 ditanda tangani oleh HENDRI D GINTING , S.Si,,M.Si dan R.FANI MIRANDA,S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,21 (satu koma dua satu) gram milik terdakwa An BAGUS DIRGANTARA PUJA KESUMA , ARYA IRWANA dan ROBIN FRANSISCUS SIMATUPANG adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.--------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa BAGUS DIRGANTARA , terdakwa ARYA IRWANA dan terdakwa ROBIN FRANCISCUS SIMATUPANG tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk memiliki narkotika golongan I jenis Sabu.--------------------------------------------------------------------------- ----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
