Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.B/2025/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H BOBBY RAKASIWI PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 316/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 299/L.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBBY RAKASIWI PRASETYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa ia terdakwa BOBBY RAKASIWI PRASETYO pada bulan Juli Tahun 2025 atau sekira pukul 16.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada Bulan Juli Tahun 2025 atau sekira pukul 16.30 WIB TOMI (DPO) dan saksi JANI ELIANDI (dalam penuntutan terpisah) datang ke bengkel Terdakwa yang berada di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Tahun 2024 No. Pol BK 3212 RBP milik saksi korban SUWANTI yang dicuri oleh saksi JANI ELIANDI bersama dengan TOMI di Jalan Samanhudi Nomor 68 Lingkungan I Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, kemudian TOMI meminta Terdakwa memperbaiki rem belakang Sepeda Motor yang dibawanya tersebut, kemudian terdakwa memperbaiki rem belakang Sepeda Motor tersebut yang sudah longgar, setelah memperbaiki rem belakang Sepeda Motor 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam milik saksi korban SUWANTI tersebut, TOMI meminta terdakwa untuk menjualkannya, lalu terdakwa menanyakan STNK Sepeda Motor tersebut, kemudian TOMI mengatakan “gak ada” lalu terdakwa mengatakan “payah lah jualnya kalau gak ada” lalu TOMI mengatakan “udah gak apa- apa aman itu” kemudian TOMI mengatakan bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Tahun 2024 No. Pol BK 3212 RBP tersebut milik saksi JANI ELIANDI yang sedang ribut dengan istrinya dan STNK sepeda motor tersebut dipegang oleh istri saksi JANI ELIANDI. Kemudian terdakwa pergi menuju rumah RIJAL (DPO) untuk menjualkan sepeda motor milik saksi korban SUWANTI tersebut dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Tahun 2024 No. Pol BK 3212 RBP tersebut, sesampainya di rumah RIJAL terdakwa menjualkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Tahun 2024 No. Pol BK 3212 RBP kepada RIJAL dengan harga Rp.6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah), lalu RIJAL  memberikan upah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah menerima uang tersebut terdakwa di antar oleh RIJAL kembali ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa memberikan uang hasil penjualan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Tahun 2024 No. Pol BK 3212 RBP milik saksi korban SUWANTI tersebut sebesar Rp.6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah kepada TOMI dan saksi JANI ELIANDI , kemudian TOMI memberikan upah hasil penjualan kepada terdakwa uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi JANI ELIANDI juga memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu TOMI dan saksi JANI ELIANDI pulang ke rumah masing- masing meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 19 Agustus 2025 dan dibawa ke Polsek Binjai Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban SUWANTI mengalami kerugian sebesar Rp.9.350.000 (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

------Perbuatan terdakwa BOBBY RAKASIWI PRASETYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya