Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2025/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH FENNY VAHLEVY BR BANGUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-16/L.2.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENNY VAHLEVY BR BANGUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa FENNY VAHLEVY BR. BANGUN, pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB sekira pukul 10.00 wib di Jalan Sisingamangaraja Kel. Sumber Mulyarejo Kec. Binjai Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 22 oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib. istri saksi korban yang bernama ayuningsih menyuruh terdakwa untuk mencari mobil rentalan, dimana mobil rentalan tersebut untuk mengantar istri saksi korban ke bandara kuala namu, karena istri dari saksi korban akan pergi ke luar negeri. Atas permintaan istri dari saksi korban tersebut, terdakwa pun mengiyakannya, dengan syarat kata terdakwa kepada saksi korban harus ada jaminan sepeda motor, ketika terdakwa mengatakan hal tersebut, saksi sumarni yang merupakan ibu mertua dari saksi korban mendengar dan mengetahuinya. mendengar hal tersebut, bahwa merental mobil harus ada jaminan sepeda motor, saksi korban pun menyanggupi nya. kemudian saksi korban dan istrinya memberikan sepeda motor milik saksi korban yaitu jenis Honda Vario 125 warna biru BK 6654 RBJ kepada terdakwa dan seorang teman laki-laki terdakwa, yang saksi korban tidak mengenalnya, kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke RAZQA RENCAR BINJAI yang berada di jalan Sisingamangaraja Kel. Sumber mulyorejo Kec. Binjai Timur untuk jaminan bisa merental mobil, tidak berapa lama kemudian terdakwa dengan temannya seorang laki-laki yang tidak saksi korban kenal datang kerumah dengan membawa mobil rentalan yang sudah di sepakati sebelumnya setelah itu saksi korban, istri saksi korban dan saksi Sumarni pun berangkat ke Bandara Kuala Namo untuk mengantar istri saksi korban berangkat bekerja di luar Negeri setelah mengantar istri saksi korban ke Bandara Kuala Namo, saksi korban dan saksi sumarni  kembali kerumah. setelah mengantar saksi korban dan saksi Sumarni kerumah, terdakwa dan temannya membawa mobil rentalan tersebut untuk dikembalikan ke pemiliknya dengan tujuan untuk mengambil Sepeda Motor milik saksi korban yang sebelumnya jadi jaminan, kemudian setelah saksi korban tunggu-tunggu terdakwa dan temannya tidak kembali juga mengembalikan sepeda motor milik saksi korban tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 wib saksi korban mendatangi tempat rentalan tersebut yang bernama RAZQA RENCAR BINJAI yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Kel. Sumber mulyorejo Kec. Binjai Timur bersama keluarga, kemudian karyawan tempat rentalan tersebut  yaitu saksi Septian Alex Chandra mengatakan kepada saksi korban bahwa pada pukul 21.00 wib laki-laki yang sebelumnya datang dengan wanita tersebut datang sendirian untuk mengembalikan mobil rentalan dan mengambil Sepeda Motor Honda Vario tersebut yang sebelumnya jadi jaminan, setelah mendengar penjelasan dari saksi Septian Alex Chandra yang mrupakan  karyawan tempat mobil rentalan tersebut saksi korban dan keluarga kembali ke rumah setelah itu saksi korban menunggu di rumah dan hingga saat ini Sepeda  Motor milik saksi korban tidak kembali dan terdakwa tidak bisa dihubungi atas kejadian tersebut saksi korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Binjai Timur guna proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sepeda motor tersebut terdakwa jual secara COD seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah ) dan terdakwa gunakan untuk main judi slot. kemudian pada hari selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 12.30 wib terdakwa makan dengan seorang laki-laki di salah satu tempat makan yang bernama MKA yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur. Yang mana laki-laki tersebut adalah anggota kepolisian Polsek Binjai Timur. Yaitu saksi yang bernama Adrian Putra Purba. Kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Binjai Timur guna proses Hukum selanjutnya

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP

 

A T A U

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa FENNY VAHLEVY BR. BANGUN, pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB sekira pukul 10.00 wib di Jalan Sisingamangaraja Kel. Sumber Mulyarejo Kec. Binjai Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya, Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal atau tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapusan piutang, perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 22 oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib. istri saksi korban yang bernama ayuningsih menyuruh terdakwa untuk mencari mobil rentalan, dimana mobil rentalan tersebut untuk mengantar istri saksi korban ke bandara kuala namu, karena istri dari saksi korban akan pergi ke luar negeri. Atas permintaan istri dari saksi korban tersebut, terdakwa pun mengiyakannya, dengan syarat kata terdakwa kepada saksi korban harus ada jaminan sepeda motor, ketika terdakwa mengatakan hal tersebut, saksi sumarni yang merupakan ibu mertua dari saksi korban mendengar dan mengetahuinya. mendengar hal tersebut, bahwa merental mobil harus ada jaminan sepeda motor, saksi korban pun menyanggupi nya. kemudian saksi korban dan istrinya memberikan sepeda motor milik saksi korban yaitu jenis Honda Vario 125 warna biru BK 6654 RBJ kepada terdakwa dan seorang teman laki-laki terdakwa, yang saksi korban tidak mengenalnya, kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke RAZQA RENCAR BINJAI yang berada di jalan Sisingamangaraja Kel. Sumber mulyorejo Kec. Binjai Timur untuk jaminan bisa merental mobil, tidak berapa lama kemudian terdakwa dengan temannya seorang laki-laki yang tidak saksi korban kenal datang kerumah dengan membawa mobil rentalan yang sudah di sepakati sebelumnya setelah itu saksi korban, istri saksi korban dan saksi Sumarni pun berangkat ke Bandara Kuala Namo untuk mengantar istri saksi korban berangkat bekerja di luar Negeri setelah mengantar istri saksi korban ke Bandara Kuala Namo, saksi korban dan saksi sumarni  kembali kerumah. setelah mengantar saksi korban dan saksi Sumarni kerumah, terdakwa dan temannya membawa mobil rentalan tersebut untuk dikembalikan ke pemiliknya dengan tujuan untuk mengambil Sepeda Motor milik saksi korban yang sebelumnya jadi jaminan, kemudian setelah saksi korban tunggu-tunggu terdakwa dan temannya tidak kembali juga mengembalikan sepeda motor milik saksi korban tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 wib saksi korban mendatangi tempat rentalan tersebut yang bernama RAZQA RENCAR BINJAI yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Kel. Sumber mulyorejo Kec. Binjai Timur bersama keluarga, kemudian karyawan tempat rentalan tersebut  yaitu saksi Septian Alex Chandra mengatakan kepada saksi korban bahwa pada pukul 21.00 wib laki-laki yang sebelumnya datang dengan wanita tersebut datang sendirian untuk mengembalikan mobil rentalan dan mengambil Sepeda Motor Honda Vario tersebut yang sebelumnya jadi jaminan, setelah mendengar penjelasan dari saksi Septian Alex Chandra yang mrupakan  karyawan tempat mobil rentalan tersebut saksi korban dan keluarga kembali ke rumah setelah itu saksi korban menunggu di rumah dan hingga saat ini Sepeda  Motor milik saksi korban tidak kembali dan terdakwa tidak bisa dihubungi atas kejadian tersebut saksi korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Binjai Timur guna proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sepeda motor tersebut terdakwa jual secara COD seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah ) dan terdakwa gunakan untuk main judi slot. kemudian pada hari selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 12.30 wib terdakwa makan dengan seorang laki-laki di salah satu tempat makan yang bernama MKA yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur. Yang mana laki-laki tersebut adalah anggota kepolisian Polsek Binjai Timur. Yaitu saksi yang bernama Adrian Putra Purba. Kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Binjai Timur guna proses Hukum selanjutnya

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya