Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM- /BNJEI/02/2025
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
UJANG ARJUNA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
50 Tahun / 15 Mei 1974
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pande DinginNo. 38 A Lk. III Kel.Binjai Kec. Binjai Kota Kota Binjai
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
b. Status Penahanan:
- Penyidik : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 15-01-2025 s/d 03-12-2025
- Diperpanjang JPU : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 04-02-2025 s/d 15-03-2025
- JPU : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 18-02-2025 s.d. 09 Maret 2025
023 s/d 28-3-2023
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa UJANG ARJUNA pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Mahoni Lingkungan II Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Mahoni Lingkungan II Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Saksi Sudirman Surbakti, Saksi Fernando Nainggolan beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan melihat Terdakwa UJANG ARJUNA sedang membuang sesuatu ke tanah. Kemudian para saksi menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengambil barang yang dibuang terdakwa yang diduga narkotika jenis sabu. Tim menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan, 1 (satu) unit HP merek Realme warna hitam dan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam. Pada saat diinterogasi, Terdakwa UJANG ARJUNA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. EGI (DPO). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 11/10037/I/2025 pada tanggal 10 Januari 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 97/NNF/2025 tanggal 1216 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi rkristal putih dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa UJANG ARJUNA menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa UJANG ARJUNA pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Mahoni Lingkungan II Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Mahoni Lingkungan II Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Saksi Sudirman Surbakti, Saksi Fernando Nainggolan beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan melihat Terdakwa UJANG ARJUNA sedang membuang sesuatu ke tanah. Kemudian para saksi menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengambil barang yang dibuang terdakwa yang diduga narkotika jenis sabu. Tim menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan, 1 (satu) unit HP merek Realme warna hitam dan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam. Pada saat diinterogasi, Terdakwa UJANG ARJUNA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. EGI (DPO). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 11/10037/I/2025 pada tanggal 10 Januari 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 97/NNF/2025 tanggal 1216 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi rkristal putih dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa UJANG ARJUNA menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) JUndang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------
Binjai, 19 Februari 2025
JAKSA P ENUNTUT UMUM
Meirita Pakpahan, S.H., M.H.
Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001
|