Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
307/Pid.Sus/2025/PN Bnj | RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H | BAGAS ANDREAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 307/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4034/L.2.11/Enz2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ----- Bahwa ia terdakwa BAGAS ANDREAN, pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 20254, bertempat di Jalan Kopi Lingk. IV Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan Pasal 84 yat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa sebelumnya para saksi Devida Chandra dan Ogi Bimo, S.H selaku anggota polisi dr Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menguasai Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi di Jl. Ahmad Yani Desa Kwala Air Hitam Kec. Selesai Kab. Langkat. Menindak lanjuti informasi tersebut para saksi dan teman-temannya berangkat menuju tempat dimaksud. ----- Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, sekira pukul 21.30 wib, para saksi dan teman-temannya tiba di Jl. Ahmad Yani Desa Kwala Air Hitam Kec. Selesai Kab. Langkat, pada waktu itu saksi Ogi Bimo. S.H melihat seorang laki-laki seperti yang diinformasikan, selanjutnya para saksi mendekati laki-laki tersebut dan langsung melakukan penangkapan, selanjutnya laki-laki yang mengaku bernama BAGAS ANDREAN tersebut diperiksa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah putih BK 6520 PBH. ----- Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengakui bahwa pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025, sekira pukul 21.15 wib, terdakwa pergi ke Selayang Kec. Selesai Kab, Langkat untuk menjumpai GOGON (DPO) di gedung kososng tempat terdakwa dan Gogon menggunakan sabu, lalu terdakwa dan Gogin menggunakan sabu. Selesai menggunakan sabu Gogon memberikan sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, lalu Gogon menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut kepada GEBON (DPO) di Jalan Ahmad Yani Desa Kwala Air Hitam Kec. Selesai Kab. Langkat dan menyuruh terdakwa meminta uang pembayaran sabu tersebut kepada Gebon sejumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa dijanjikan akan diberi upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). ----- Selanjutnya terdakwa berangkat menuju Jalan Ahmad Yani Desa Kwala Air Hitam Kec. Selesai Kab. Langkat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah putih BK 6520 PBH, sesampainya di tempat tersebut pada waktu terdakwa membuka pintu gerbang rumah Gebon tersebut terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Devida Chandra dan Ogi Bimo, S.H selaku anggota polisi dr Sat Narkoba Polres Binjai, sedang teannya Gogon melarikan diri dan belum tertangkap. ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 0126/10034/VIII/2025 pada tanggal 08 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samostr, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa: 1 (satu) buah plastik klip trasnparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,63 gram dan berat netto 5,18 gram diduga milik terdakwa BAGAS ANDREAN. ----- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 5568/NNF/2025, tanggal 13 Agustus 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Polisi R. FANI MIRANDA, S.T, M.Si dan Penata Tingkat I Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd yang menyimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) buah plastikklip berisikan kristal putih dengan berat netto 5,18 (lima koma delapan belas) gram adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
----- Bahwa ia terdakwa Bahwa ia terdakwa BAGAS ANDREAN, pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 20254, bertempat di Jalan Kopi Lingk. IV Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan Pasal 84 yat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa sebelumnya para saksi Devida Chandra dan Ogi Bimo, S.H selaku anggota polisi dr Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menguasai Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi di Jl. Ahmad Yani Desa Kwala Air Hitam Kec. Selesai Kab. Langkat. Menindak lanjuti informasi tersebut para saksi dan teman-temannya berangkat menuju tempat dimaksud. ----- Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, sekira pukul 21.30 wib, para saksi dan teman-temannya tiba di Jl. Ahmad Yani Desa Kwala Air Hitam Kec. Selesai Kab. Langkat, pada waktu itu saksi Ogi Bimo. S.H melihat seorang laki-laki seperti yang diinformasikan, selanjutnya para saksi mendekati laki-laki tersebut dan langsung melakukan penangkapan, selanjutnya laki-laki yang mengaku bernama BAGAS ANDREAN tersebut diperiksa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah putih BK 6520 PBH. ----- Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengakui bahwa Bahwa pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025, sekira pukul 21.15 wib, terdakwa pergi ke Selayang Kec. Selesai Kab, Langkat untuk menjumpai GOGON (DPO) di gedung kososng tempat terdakwa dan Gogon menggunakan sabu, lalu terdakwa dan Gogin menggunakan sabu. Selesai menggunakan sabu Gogon memberikan sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, lalu Gogon menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut kepada GEBON (DPO) di Jalam Ahmad Yani Desa Kwala Air Hitam Kec. Selesai Kab. Langkat dan menyuruh terdakwa meminta uang pembayaran sabu tersebut kepada Gebon sejumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa dijanjikan akan diberi upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). ----- Selanjutnya terdakwa berangkat menuju Jalam Ahmad Yani Desa Kwala Air Hitam Kec. Selesai Kab. Langkat tersebut dengan mengenadarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah putih BK 6520 PBH, sesampainya di tempat tersebut pada waktu terdakwa membuka pintu gerbang rumah Gebon tersebut terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Devida Chandra dan Ogi Bimo, S.H selaku anggota polisi dr Sat Narkoba Polres Binjai dan teman terdakwa Gogon berhasil melarikan diri dan belum tertanglap. ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 0126/10034/VIII/2025 pada tanggal 08 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samostr, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa: 1 (satu) buah plastik klip trasnparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,63 gram dan berat netto 5,18 gram diduga milik terdakwa BAGAS ANDREAN. ----- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 5568/NNF/2025, tanggal 13 Agustus 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Polisi R. FANI MIRANDA, S.T, M.Si dan Penata Tingkat I Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd yang menyimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) buah plastikklip berisikan kristal putih dengan berat netto 5,18 (lima koma delapan belas) gram adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |