Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Bnj PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ampera Jonathan Sitepu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Bnj
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ampera Jonathan Sitepu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 280.335.873,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah diuraikan Penggugat diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk guna memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

MENGADILI :

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi;

3.  Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat sebesar  Rp280.335.873,- (dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah);

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak