Dakwaan |
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 06 Oktober 2024 Sekira Pukul. 08.00 Wib terdakwa bertemu dengan ALFIN (DPO) yang pada saat itu lewat dengan menggunakan Sepeda Motor jenis Supra dan sepeda motor Supra tersebut adalah milik ALFIN, setelah terdakwa bertemu dengan ALFIN, kemudian ALFIN mengajak terdakwa dengan mengatakan “AYO JAKA KITA JALAN JALAN” lalu terdakwa ikut dengan ALFIN dan dibonceng oleh ALFIN kemudian mengisi Minyak di SPBU Tanah Tinggi selanjutnya terdakwa dan ALFIN memutar lewat Kota dan saat itu ALFIN mengajak terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor, yang dicari adalah Sepeda Motor yang ada kunci kontaknya menempel di sepeda motor tersebut, kemudian ALFIN dan terdakwa memutar lewat kota dan memutar ke Tanah Lapang Merdeka Binjai, dikarenakan tidak ada menemukan sepeda motor yang kunci kontaknya menempel di sepeda motornya, lalu terdakwa dan ALFIN pergi kedaerah Jalan Imam Bonjol lalu memutar ke Pajak Bawah dan melewati Jembatan Gantung dan masuk kedaerah Kel. Limau Sundai, kemudian melewati Polsek Binjai Barat dan menyeberang masuk Ke Perumahan Griya Paya Roba Indah dan setelah di Perumahan Griya Paya Roba Indah, ALFIN mengatakan kepada terdakwa, “JAKA ITU ADA SEPEDA MOTOR YANG KUNCI KONTAKNYA MENEMPEL” kemudian ALFIN memutar sepeda motornya kembali dan saat itu sekira pukul 09.00 Wib yang berjarak Sekitar 20 meter terdakwa turun dan berjalan kaki menuju kerumah tersebut yaitu rumah saksi korban RAZALI, sedangkan ALFIN tetap diatas sepeda motornya, sesampainya terdakwa didepan rumah saksi korban, terdakwa langsung memundurkan Sepeda Motor Jenis Honda Beat Warna Hitam BK. 2650 RBI milik saksi korban ke Jalan setelah di Jalan, ada Ibu Ibu didepan rumah saksi korban berteriak MALING MALING sedangkan terdakwa berusaha mencoba menghidupkan sepeda motor milik saksi korban dengan cara menekan stater sepeda motor tersebut, namun sepeda motor tersebut tidak hidup, terdakwa kembali di teriaki MALING MALING dan saat itu terdakwa dikejar masyarakat/warga yang ada sekitaran 10 orang yang mengejar terdakwa dikarenakan sepeda motor tersebut juga tidak hidup yang mana lampu sepeda motor tersebut menyala namun sepeda motor tersebut juga tidak bisa hidup, kemudian sepeda motor tersebut terdakwa tinggalkan dikarenakan tidak bisa hidup, dan terdakwa berlari, namun disaat terdakwa berlari, sudah ada sekitaran 50 meter dari Sepeda Motor yang terdakwa tinggalkan tersebut terdakwa terpeleset dan terjatuh, dan akhirnya terdakwa langsung diamankan oleh masyarakat, sedangkan ALFIN (DPO) langsung melarikan diri dengan Sepeda Motor yang digunakannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Binjai Barat guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Warna Hitam BK. 2650 RBI Dengan Nomor Rangka MHIJM8111MK779458 dan Nomor Mesin : JM81E1781105 STNK AN. PUTRI ANANDA tanpa seijin dari saksi korban RAZALI, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.0000,-(delapan juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana.- |