| Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa FITRI WIKA SARI pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan November atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Danau Laut Tawar No.141 Lk.V Kel.Sumber Karya Kec.Binjai Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa mengambil emas milik saksi korban Nurhayati pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 10.00 wib di Jl.Danau Laut Tawar No.141 Lk.V Kel.Sumber Karya Kec.Binjai Timur berupa mainan kalung berbentuk pintu Aceh dengan cara saat saksi korban Nurhayati tidak berada dirumah, terdakwa langsung membuka buffet yang terletak diruang tamu, kemudian terdakwa melihat tas kecil warna coklat elvi dan setelah itu terdakwa membuka resleting tas kecil tersebut, dan mengambil emas yang berbentuk pintu aceh (Daftar Pencarian Barang) setelah itu memasukkan kedalam saku celana terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 09.00 wib terdakwa mengambil kembali emas berbentuk bulat seperti koin yang dihiasi (paon) beserta suratnya (Daftar Pencarian Barang) dari tas kecil warna coklat elvi yang disimpan dibuffet dan memasukkannya kedalam celana.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 wib terdakwa mengambil kembali 2 cincin emas yang 1 cincin emas bermata berlian (Daftar Pencarian Barang) sedangkan yang 1 lagi cincin emas batu ungu (Daftar Pencarian Barang)dari tas kecil warna coklat elvi yang disimpan dibuffet dan memasukkannya kedalam celana.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 Jo.UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------ |