Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.B/2025/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H 1.IMAM HIDAYAT
2.MUHAMMAD KHADAVI AULIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 340/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor: B-4589/L.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM HIDAYAT[Penahanan]
2MUHAMMAD KHADAVI AULIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia  terdakwa IMAM HIDAYAT bersama dengan terdakwa MUHAMMAD KHADAVI AULIA ALIAS DAVI    pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 17.00  Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Mei tahun 2025  bertempat di Jalan Wortel No 22 Lk III Kel Paya Roba Kecamatan Binjai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili “ Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil , dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,   perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

.---------- Bahwa berawal saat terdakwa 1. IMAM HIDAYAT bersama dengan terdakwa 2.MUHAMMAD KHADAVI AULIA ALS DAVI pulang dari stabat dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda VARIOA  melintas di Jl. Wortel Kel. Paya Roba Kec. Binjai Barat dan pada saat itu para terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna biru hitam yang diparkirkan di teras depan rumah kemudian para terdakwa berhenti didepan rumah tersebut dan berputar menuju arah sepeda motor sambil mengamati sekitaran rumah dan kemudian terdakwa,  MUHAMMAD KHADAVI AULIA Als DAVI berkata  kepada terdakwa IMAM HIDAYAT (BISA ITU? ) dan terdakwa IMAM HIDAYAT mengatakan  (BISA) kemudian para terdakwa kembali memutarkan sepeda motor tersebut dan sesampai didepan rumah saksi DEWIANA kemudian terdakwa  MUHAMMAD KHADAVI AULIA Als DAVI turun dan mendekati sepeda motor sedangkan terdakwa IMAM HIDAYAT stanbay diatas sepeda motor yang para terdakwa gunakan mengawasi kalau ada orang yang melihat dan pada saat itu terdakwa  melihat terdakwa MUHAMMAD KHADAVI AULIA Als DAVI mengeluarkan kunci T dari dalam saku celana terdakwa  MUHAMMAD KHADAVI ALIAS DAVI setelah itu kemudian terdakwa MUHAMMAD KHADAVI ALS DAVI memasukan kunci T tersebut dilubang kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik saksi korban MUHAMMAD NASIR NASUTION  mengambil sepeda motor Honda Beat warna biru hitam lalu memutar  kunci T tersebut sehingga sepeda motor tersebut hidup dan kemudian terdakwa MUHAMMAD KHADAVI ALS DAVi  membawa pergi sepeda motor Honda Beat milik saksi korban tersebut menuju ke Pasar  Macan mencirim dan kemudian terdakwa IMAM HIDAYAT menghubungi RIGIT (dalam lidik) dan kemudian para terdakwa bersepakat untuk bertemu dengan RIGIT di Pasar Macan Mencirim dan setelah para terdakwa bertemu dengan RIGIT kemudian para terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban tersebut seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban tersebut terdakwa IMAM HIDAYAT mendapat bagian sebesar Rp 2.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa MUHAMMAD KHADAVI AULIA ALS DAVI mendapat bagian Rp 2.500.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah)sedangkan sisa dari hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) para terdakwa bayarkan sewa sepeda motor HONDA VARIO dan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) para terdakwa berikan ke RIGIT.-------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam  milik saksi korban MUHAMMAD NASIR NASUTION tanpa seizin dari saksi korban MUHAMMAD NASIR NASUTION dan akibat perbuatan para terdakwa saksi korban MUHAMMAD NASIR NASUTION mengalami kerugian sebesar Rp 14.500.000,-(empat belas juta lima ratus ribu rupiah) .---------------------------------------------------------------------------------------

Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya