Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2020/PN Bnj ARIFIN EDI GINTING 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA
2.KEPALA KEPOLISIAN RESORT BINJAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2020/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2020
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2020/PN Bnj
Pemohon
NoNama
1ARIFIN EDI GINTING
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA
2KEPALA KEPOLISIAN RESORT BINJAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri Binjai
di –
    Binjai

Dengan Hormat
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

ARIFIN EDI GINTING, Tempat Lahir Binjai Tanggal Lahir 28 Juni
 1972 Umur   48  Tahun, Jenis   Kelamin  Laki – Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Ikan Paus No 60, LK.I, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Prop. Sumater Utara, Pekerjaan Wiraswasta Status Perkawinan Kawin Pendidikan SMA.

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :
1.    Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta c/q Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta c/q KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA beralamat di Jalan Sisingamangaraha Km. 10,5 No. 60 Medan, selanjutnya disebut : Termohon Praperadilan –I;
2.    Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta c/q Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta c/q Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara c/q KEPALA KEPOLISIAN RESORT BINJAIyang beralamat di jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Binjai Kota Binjai Porvinsi Sumatera Utara selanjutnya disebut : Termohon Praperadilan –II;

Untuk selanjutnya disebut juga para Termohon Praperadilan ;

Bahwa saya Pemohon Praperadilan membuat Laporan Polisi yang terdaftar dengan Nomor : No.Pol: LP / 434 / VII / 2019 / SPKT “B” Tanggal 31 Juli 2019 An. Pelapor Arifin Edi Ginting karena saya telah menjadi korban keterangan palsu oleh Herwis Sinaga bersama Saksi - saksi lainnya, karena saya dan Tulis Ginting dituduh mencuri buah Kelapa sawit di Lahan HGU PT Serdang Hulu sesuai dengan Sertifikat No 3 / Tanjung Gunung 2005 padahal saya dan Tulis Ginting Mengambil Buah Kelapa Sawit di Lahan Drs. Siang Ginting Manik sesuai dengan Surat Akta Notaris Nomor : 45 / L / 2017 Tanggal 22 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Anita Ginting, SH, MKn maka saya berfikir Termohon Praperadilan II / Penyidik akan turun ke TKP Pengambilan buah kelapa sawit secara bersama – sama agar kebenaran dapat terbukti dan terwujud namun diluar dugaan penyidik Polres Binjai mengeluarkan SP3 tentang laporan saya tersebut hal ini jelas menunjukan bahwa Penyidik bekerja tidak Profesional dan berpihak kepada orang kaya serta tidak memakai akal sehat untuk menyelamatkan Herwis Sinaga dan Saksi – Saksi lainnya termasuk penyidik Brigadir SAMION SEMBIRING SH dan Saksi Ahli MAHYU DANIL S.ST, MH dari sanksi pidana dengan cara menerbitkan SP3. Karena itu saya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Binjai agar laporan saya nomor :No.Pol: LP / 434 / VII / 2019 / SPKT “B” Tanggal 31 Juli 2019 An. Pelapor Arifin Edi Ginting dapat dilanjutkan.

Adapun dasar diajukannya permohonan Praperadilan ini adalah Bab X bagian kesatu pasal 77 s/d 83 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana No.8 tahun 1981, juga Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN.Bnj tanggal 06 Agustus 2020 dengan alasan sebagai berikut :

A.    Bahwa Laporan Herwis Sinaga Nomor : LP / 528 / VIII / 2017 / SKPT – B / RES Tanggal 30 Agustus 2017 adalah laporan pencurian buah kelapa sawit oleh saya (Arifin Edi Ginting ) dan Tulis Ginting di HGU PT Serdang Hulu Nomor 3 / Tanjung Gunung / 2005 yang didukung oleh saksi – saksi yaitu :
1.    SION GINTING security PT Serdang Hulu ( Sesuai Dengan BAP 30 Agustus 2017 )
2.    RUSLAN GINTING Karyawan PT Serdang Hulu ( Sesuai Dengan BAP 30 Agustus 2017 )
3.    ANTONI SURBAKTI Karyawan PT Serdang Hulu ( Sesuai Dengan BAP 27 September 2017 )
4.    HITLER SIRAIT Karyawan PT Serdang Hulu ( Sesuai Dengan BAP 27 September 2017 )
5.    MHD SHARIFUDDIN Karyawan PT Serdang Hulu ( Sesuai Dengan BAP 27 September 2017 )

Juga diperkuat oleh Penyidik Polres Binjai Samion Sembiring, SH dan Saksi Ahli dari BPN Langkat MAHYU DANIL, S.ST, MH.

Bahwa Laporan Herwis Sinaga tersebut adalah palsu / bohong hal ini dapat saya jelaskan sebagai berikut :
1.    Bahwa tanggal 30 agustus 2017 saya Pemohon Praperadilan di tanggap oleh Polres Binjai sesuai dengan Surat Perintah Nomor : SP. Kap/293 / VIII/2017 / Reskrim Tanggal 30 Agustus 2017 An Arifin Edi Ginting.
2.    Tanggal 31 Agustus 2017 saya Pemohon Praperadilan di tahan sesuai dengan surat Penahanan Nomor : SP.Han/148/VIII/2017/Reskrim Tanggal 31 Agustus 2017 An. Arifin Edi Ginting
3.    Bahwa TKP Pengambilan buah kelapa sawit adalah di luar HGU PT Serdang Hulu No. 3 / Tanjung Gunung / 2005.
4.    Bahwa pengambilan buah kelapa sawit adalah di lahan Drs Siang Ginting Manik sesuai akta Notaris Nomor : 45 / VIII / 2017 Tanggal 22 Agustus 2017 Yang di keluarkan Oleh Notaris Sri Anita Br Ginting.
5.    Bahwa penahanan saya dan Tulis Ginting hanya berdasarkan keterangan saksi – saksi dan alat bukti milikTulis Ginting dan Arifin Ginting yaitu Parang, kampak dan dodos dan 5 janjang tandan sawit
6.    Bahwa Pengecekan TKP hanya dilakukan sepihak oleh PT Serdang Hulu dan Penyidik Polres Binjai.
7.    Bahwa saya Arifin Edi Ginting dan Tulis Ginting tidak pernah dibawa ke TKP Pengambilan buah kelapa sawit.
8.    Bahwa 4 buah foto TKP yang ada di BAP adalah TKP nya di lahan Drs Siang Ginting Manik sesuai akta Notaris Nomor : 45 / VIII / 2017 Tanggal 22 Agustus 2017 Yang di keluarkan Oleh Notaris Sri Anita Br Ginting.
9.    Bahwa Penyidik Samion Sembiring, SH tidak tahu tentang peta HGU PT Serdang Hulu.
10.    Bahwa saksi ahli tidak ada membuat titik koordinat tentang TKP pengambilan buah kelapa sawit.
11.    Bahwa Penyidik Samion Sembiring SH dan Saksi Ahli dari BPN Langkat tidak ada melakukan cek TKP secara bersama – sama.
12.    Bahwa keterangan Palsu / bohong Herwis Sinaga dan saksi – saksi dibantu oleh Samion Sembiring SH dan Saksi Ahli Mahyu Danil, S.ST, MH di buktikan dengan putusan Praperadilan Nomor : 5/Pid.Pra/ 2017 / PN. Stb Tanggal 30 Oktober 2017 yang putusannya menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah.
13.    Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah Termohon Praperadilan I dan II dinyatakan MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan membayar ganti rugi kepada saya dan Tulis Ginting Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 58/Pdt.G/2018/PN.Bnj Tanggal 18 Maret 2019 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan Nomor  : 282/Pdt / 2019 / PT Mdn Tanggal 30 Agustus 2019  

B.    Bahwa Laporan Polisi An. Arifin Edi Ginting Nomor : No.Pol: LP / 434 / VII / 2019 / SPKT “B” Tanggal 31 Juli 2019 An. Pelapor Arifin Edi Ginting adalah tentang keterangan palsu / bohon oleh Herwis Sinaga karena TKP Pengambilan buah kelapa sawit bukan di HGU PT Serdang Hulu Nomor 3 / Tanjung Gunung / 2005 tetapi di lahan Drs Siang Ginting Manik, sesuai dengan akta Notaris Nomor : 45 / VIII / 2017 Tanggal 22 Agustus 2017 Yang di keluarkan Oleh Notaris Sri Anita Br Ginting.

Berikut ini dapat saya jelaskan tentang laporan palsu / bohong Oleh Herwis Sinaga sebagai berikut :

1.    Bahwa Laporan Palsu atau bohong Herwis Sinaga terjadi di jalan Proklamasi Desa Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat (di Pengadilan Negeri Stabat ) pada saat berjalan sidang Praperadilan Nomor :5 / Pid.Pra/2017/PN. Stb.
2.    Bahwa Herwis Sinaga dan saksi – saksi menyatakan TKP pengambilan buah kelapa sawit di HGU PT Serdang Hulu pada saat jadi saksi dan disumpah pada sidang Praperadilan Nomor : 5 / Pid.Pra/2017 / PN Stb.
3.    Bahwa untuk membuktikan Herwis Sinaga membuat keterangan palsu / bohong cukup dengan melakukan cek ke TKP pengambilan buah kelapa sawit.
4.    Bahwa keterangan Saksi Ahli dari BPN Langkat Mahyu Danil, S.ST, MH tidak sesuai dengan pasal 1 angka 28 KUHAP dan belum termasuk alat bukti keterangan ahli menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP.
5.    Bahwa laporan Arifin Edi Ginting nomor : Nomor : No.Pol: LP / 434 / VII / 2019 / SPKT “B” Tanggal 31 Juli 2019 An. Pelapor Arifin Edi Ginting adalah berdasarkan putusan Praperadilan nomor : 5/Pid.Pra/ 2017 / PN. Stb Tanggal 30 Oktober 2017 yang putusannya sebagai berikut :

-    Menyatakan Permohonan para Pemohon Praperadilan dikabulkan sebahagian.
-    Menyatakan perbuatan termohon Praperadilan II yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon praperadilan I dan II adalah tidak sah.
-    Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penangkapan Kepolisian Resort Binjai Nomor : SP.Kap/292/VIII / 2017  / Reskrim Tanggal 30 Agustus 2017 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/147/VIII/2017 /Reskrim Tanggal 31 Agustus 2017 An. Tulis Ginting dan Perintah Penangkapan Kepolisian Resort Binjai Nomor : SP.Kap/293/VIII / 2017  / Reskrim Tanggal 30 Agustus 2017 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/148/VIII/2017 /Reskrim Tanggal 31 Agustus 2017 An. Arifin Edi Ginting.
-    Menghukum termohon Praperadilan II segera mengeluarkan Pemohon Praperadilan I dan II dari Tanahan.
-    Memulihkan Hak para Pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya semula.
-    Menghukum termohon II Praperadilan membayar biaya perkara sebesar nihil.
-    Menolak permohonan para pemohon Praperadilan selain dan selebihnya.

Bahwa dengan adanya putusan praperadilan nomor : 5 / Pid.Pra/2017/PN.Stb membuktikan bahwa Herwis Sinaga telah membuat keterangan palsu / bohong di jalan Proklamasi Desa Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat tepatnya di Pengadilan Negeri Stabat.

Bahwa dengan adanya putusan Praperadilan tersebut saya Arifin Edi Ginting dan Tulis Ginting jelas tidak lagi sebagai tersangka.

Bahwa dari uraian tersebut diatas jelas Herwis Sinaga telah membuat keterangan palsu / bohong.

C.    Bahwa jalannya persidangan Pidsus nomor : 912/Pid.Sus/2017/PN-Stb adalah diluar kemauan saya Arifin Edi Ginting dan Tulis Ginting karena kami SUDAH TIDAK LAGI JADI TERSNGKA TAPI DIJADIKAN TERDAKWA oleh     JPU Kejaksaan Negeri Langkat.

Bahwa jalannya sidang Pidsus nomor : 912/Pid.Sus/2017/PN-Stb telah melanggar Putusan MK nomor : 102/PUU-XIII/2015 tentang Praperadilan Tanggal 5 april 2015.
 
Bahwa saya Arifin Edi Ginting dan Tulis Ginting tidak pernah mengikuti Persidangan Pidsus Nomor : 912/Pid.Sus/2017/PN-Stb hal ini dapat diketahui sebagai berikut :

1.    Bahwa saya tidak mau mengikuti persidangan dapat diketahui dan dilihat di Youtube (“RICUH TERDAKWA BUKA PAKAIAN DI DEPAN HAKIM”).

2.    Bahwa juga adanya surat tertanggal 30 Nopember 2017 perihal Penegasan bahwa tidak bersedia disidangkan dan tetap menghormati putusan Praperadilan Nomor : 5/Pid.Pra/2017/Pn Stb yang ditujukan kepada Majelis Hakim dan JPU.

3.    Bahwa Majelis Hakim dalam Perkara Pidsus Nomor : 912/Pid.Sus/2017/PN Stb menyatakan bahwa terkait dengan adanya Putusan Praperadilan Nomor : 5 / Pid.Pra/2017 / PN. Stb sebagaimana yang telah diajukan para terdakwa dipersidangan dan dijadikan landasan para terdakwa untuk tidak mengikuti persidangan di dalam perkara aquo.

Bahwa JPU menuntut saya dan Tulis Ginting 2 (dua) tahun penjara karena mengangap saya melakukan pelecehan terhadap Pradilan  namun Hakim memutus dengan hukuman  3 (tiga) Bulan penjara menyampingkan / tidak menghitung masa penahanan selama di Polres Binjai.  

Bahwa oleh karena putusan Hakim 3 bulan penjara maka Jaksa melakukan banding dan kasasi yang kemudian Putusan Kasasi membebaskan saya dan Tulis Ginting dari segala tuntutan.

Bahwa Majelis Hakim yang memutus Perkara Pidsus Nomor : 912 / Pid.Sus / 2017 / PN. Stb telah dinyatakan melanggar Kode Etik oleh Komisis Yudisial sesuai dengan Putusan Komisi Yudisial Nomor : 0036/L/KY/II/2018 Tanggal 14 Mei 2019.

Bahwa Putusan Pidsus Nomor : 912/Pid.Sus/2017/PN. Stb adalah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 102/PUU – XII / 2015 tentang Praperadilan Tanggal 5 April 2015.   

Bahwa Surat Polres Binjai Nomor :Nomor : B / 21 / V / 2020 / Reskrim Tanggal 11 Mei 2020 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang menyatakan laporan Arifin Edi Ginting nomor : No.Pol: LP / 434 / VII / 2019 / SPKT “B” Tanggal 31 Juli 2019 An. Pelapor Arifin Edi Ginting berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI adalah keliru.

Bahwa saya membuat laporan Polisi Nomor : No.Pol LP / 434 / VII / 2019 / SPKT “B” Tanggal 31 Juli 2019 An. Pelapor Arifin Edi Ginting adalah berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor : 5 / Pid. Pra / 2017 / PN.Stb yang menyatakan Penangkapan dan Penahanan tidak sah.

Bahwa saya pemohon Praperadilan memohon Praperadilan bukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI.

D.    Bahwa Surat Perintah Kapolres Nomor : SP.Lidik/381/VIII/2019/Reskrim Tanggal 09 Agustus 2019 tidak ditindak lanjuti oleh penyidik Polres Binjai secara Profesional juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2011 tentang sumpah atau janji pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hal ini dapat diketahui dengan penjelasan sebagai berikut :

1.    Bahwa Laporan saya Arifin Edi Ginting nomor : No.Pol: LP / 434 / VII / 2019 / SPKT “B” Tanggal 31 Juli 2019 An. Pelapor Arifin Edi Ginting adalah  keterangan palsus / bohong oleh Herwis Sinaga dan Saksi – saksi tentang TKP Pengambilan buah kelapa sawit yang terjadi di Jalan Proklasmasi Desa Kuala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat ( di Pengadilan Negeri Stabat).
2.    Bahwa Penyidik Polres Binjai yang diperintahkan oleh Kapolres Binjai sesuai dengan Surat Perintah Nomor : SP.Lidik/381/VIII/2019/Reskrim Tanggal 09 Agustus 2019 tidak pernah melakukan cek ke TKP bersama saya Arifin Edi Ginting dan Herwis Sinaga juga saksi – saksi dan saksi Ahli dari BPN Langkat.
3.    Bahwa Penyidik telah meminta Bukti Surat akta Notaris Nomor : 45 / VIII / 2017 Tanggal 22 Agustus 2017 Yang di keluarkan Oleh Notaris Sri Anita Br Ginting agar Laporan Saya Arifin Edi GintingNo.Pol: LP / 434 / VII / 2019 / SPKT “B” Tanggal 31 Juli 2019 ditindak lanjuti
4.    Bahwa Akta Notaris Nomor : 45 / VIII / 2017 Tanggal 22 Agustus 2017 Yang di keluarkan Oleh Notaris Sri Anita Br Ginting tidak pernah ditindaklanjuti ke lapangan (TKP) oleh penyidik .
5.    Bahwa TKP Pengambilan buah kelapa sawit adalah di luar HGU PT Serdang Hulu.
6.    Bahwa penyidik tidak melakukan Cek TKP ke Lapangan untuk menutupi kebohongan Penyidik Polres Binjai Samion Sembiring, SH dan Saksi Ahli dari BPN Langkat Mahyu Danil, S.ST, MH yang menyatakan TKP pengambilan buah kelapa sawit di HGU PT Serdang Hulu Nomor : 3/ Tanjung Gunung/ 2005.
7.    Bahwa Penyidik telah melakukan gelar perkara tanggal 11 mei 2020 secara illegal / tidak sah karena DIPIMPIN OLEH KASAT RESKRIM POLRES TEBING TINGGI YAITU AKP. WIRHAN ARIF, SH, SIK, MH.
8.    Bahwa Kapolres Binjai telah melindungi Penyidik Polres Binjai yang menerima Surat Perintah Nomor : SP.Lidik/381/VIII/2019/Reskrim Tanggal 09 Agustus 2019 KARENA TELAH MELAKUKAN GELAR PERKARA SECARA ILLEGAL DIMPIMPIN OLEH KASAT RESKRIM POLRES TEBING TINGGI (AKP. WIRHAN ARIF, SH. Sik, MH ).
9.    Bahwa Surat Polres Binjai Nomor : Nomor : B / 21 / V / 2020 / Reskrim Tanggal 11 Mei 2020 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Surat Nomor : S.Tap/386.b/V/2020 / Reskrim Tanggal 11 Mei 2020 Tetang Penghentian Penyelidikan yang ditanda tangani oleh AKP Wirhan Arif, SH, Sik , MH adalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2011 tentang sumpah atau janji pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10.    Bahwa Surat Polres Binjai Nomor : Nomor : B / 21 / V / 2020 / Reskrim Tanggal 11 Mei 2020 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Surat Nomor : S.Tap/386.b/V/2020 / Reskrim Tanggal 11 Mei 2020 Tetang Penghentian Penyelidikan adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH.

Bahwa berdasarkan penjelasan Poin A, B, C dan D tersebut diatas maka dapat disimpulkan Herwis Sinaga telah membuat laporan Palsus / bohong.

Bahwa laporan palsu / bohong dilakukan di Jalan Proklamasi Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kab. Langkat tepatnya di Pengadilan Negeri Stabat pada saat menjadi saksi dan disumpah pada sidang Praperadilan nomor : 5 / Pid.Pra / 2017 / PN. Stb.

Bahwa saya dan Tulis Ginting dinyatakan tidak melakukan pencurian buah kelapa sawit oleh Hakim  Praperadilan sesuai dengan Putusan Praperadilan Nomor : 5/Pid.Pra/2017/PN. Stb.

Bahwa jalannya sidang Pudsus Nomor : 912/Pid.Sus/2017 / PN.Stb tidak kemauan saya dan Tulis Ginting dan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 912/PUU/XI/2015.

Bahwa permohonan saya memohon Praperadilan adalah berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor : 5/Pid.Prs/2017/PN. Stb Tanggal 30 Oktober 2017.

Bahwa Polres Binjai yang menyatakan permohonan praperadilan saya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI adalah keliru karena saya dan Tulis Ginting tidak pernah mengikuti sidang Pidsus Nomor : 912/Pid.Pus/2017/PN. Stb atas laporan Herwis Sinaga.

Bahwa Surat Perintah Nomor : SP.Lidik/381/VIII/2019/Reskrim Tanggal 09 Agustus 2019 TIDAK DILAKSANAKAN SECARA PROFESSIONAL OLEH PENYIDIK yang diberi tugas untuk melakukan penyelidikan karena melindungi Samion Sembiring, SH dan saksi Ahli Mahyu Danil, S.ST, MH yang membuat BAP bohong.


Bahwa keluarnya Surat Polres Binjai Nomor : Nomor : B / 21 / V / 2020 / Reskrim Tanggal 11 Mei 2020 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Surat Nomor : S.Tap/386.b/V/2020 / Reskrim Tanggal 11 Mei 2020 Tetang Penghentian Penyelidikan adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH KARENA DI TANDATANGAI OLEH KASAT RESKRIM POLRES TEBING TINGGI WIRHAN ARIF, SH, SIK, MH.

Bahwa oleh karena itu saya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai c/q Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Perkara ini agar sudi kiranya memanggil para Pihak yang berperkara hadir bersidang pada hari dan tempat yang telah ditentukan untuk itu seraya mengambil Putusan Hukum sebagai berikut :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan Untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Polres Binjai                   Nomor : B / 21 / V / 2020 / Reskrim Tanggal 11 Mei 2020 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan .  
3.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Polres Binjai                   Nomor : S.Tap /386.b/V/2020 / Reskrim Tanggal 11 Mei 2020 Tetang Penghentian Penyelidikan.
4.    Menyatakan demi Hukum agar melanjutkan Penyelidikan dan Penyidikan atas Nama Pemohon sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 434 / VII / 2019/ SPKT-B Tanggal 31 Juli 2019 an. Pelapor Arifin Edi Ginting
5.    Menghukum Termohon Praperadilan I melakukan Fungsi Kontrol dan Pengawasan yang baik terhadap Termohon Praperadilan II
6.    Menghukum Para Termohon Praperadilan secara Tanggung Renteng membayar semua biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya