Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H BAMBANG GUNAWAN Als BEMBENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-927/L.2.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG GUNAWAN Als BEMBENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-41/BNJEI/02/2025

 

1.

Nama Lengkap

:

BAMBANG GUNAWAN ALS BEMBENG

 

Tempat lahir

:

Binjai

 

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 24 Oktober 1989

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. T. Amir Hamzah Lk. VI Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

b. Status Penahanan:

  1. Penyidik                                     : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 21-01-2025 s/d 09-02-2025
  2. Diperpanjang JPU    : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 10-02-2025 s/d 21-03-2025
  3. JPU                              : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 27-02-2025 s/d 18-03-2025

023 s/d 28-3-2023

c. Isi Dakwaan:

 

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa BAMBANG GUNAWAN ALS BEMBENG pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2025, bertempat di Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari penangkapan Terdakwa BAMBANG GUNAWAN ALS BEMBENG atas dugaan tindak pidana  penganiayaan oleh anggota Kepolisian Polsek Binjai pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Setelah melakukan penangkapan, Terdakwa dibawa masuk ke mobil dan dilakukan interogasi tentang keberadaan barang bukti pisau yang digunakan Terdakwa melakukan penganiayaan sembari dilakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa. Pada saat itu, Saksi Terasta Tarigan memeriksa kantong celana yang digunakan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di barak tempat penjualan sabu yang berada di Desa Tanjung Pamah Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 21/10037/I/2025 pada tanggal 17 Januari 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa  1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 233/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan  Husnah Sri M. Tanjung, S.Pd, selaku Pemeriksa terhadap
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram dan
  2. 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine

diduga mengandung narkotika milik Terdakwa BAMBANG GUNAWAN ALS BEMBENG menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa BAMBANG GUNAWAN ALS BEMBENG pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2025, bertempat di kebun sawit yang berada di Jl. Megawati Kec. Binjai Kab. Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------

  • Berawal dari penangkapan Terdakwa BAMBANG GUNAWAN ALS BEMBENG atas dugaan tindak pidana  penganiayaan oleh anggota Kepolisian Polsek Binjai pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Setelah melakukan penangkapan, Terdakwa dibawa masuk ke mobil dan dilakukan interogasi tentang keberadaan barang bukti pisau yang digunakan Terdakwa melakukan penganiayaan sembari dilakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa. Pada saat itu, Saksi Terasta Tarigan memeriksa kantong celana yang digunakan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di barak tempat penjualan sabu yang berada di Desa Tanjung Pamah Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan sabu pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB di kebun sawit yang berada di Jl. Megawati Kec. Binjai Kab. Langkat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 21/10037/I/2025 pada tanggal 17 Januari 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa  1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 233/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan  Husnah Sri M. Tanjung, S.Pd, selaku Pemeriksa terhadap
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram dan
  2. 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine

diduga mengandung narkotika milik Terdakwa BAMBANG GUNAWAN ALS BEMBENG menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

Binjai, 3 Maret 2025

JAKSA P ENUNTUT UMUM

                                                                                Meirita Pakpahan, S.H., M.H.

                                                                                Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya