Petitum |
Bahwa oleh karena itu dan mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Binjai bersedia memanggil Pemohon untuk dapat ditetapkan hari persidangan permohonan tersebut dan oleh karenanya sekaligus pemohon menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti surat dipersidangan, seraya menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan Pemohon atas nama MIRA ASMARA ZEGA selaku kakak kandung sebagai wali dari adik Pemohon yang bernama SYUKURMAN ZEGA;
Untuk melengkapi persyaratan administrasi pada seleksi penerimaan Calon Tamtama PK TNI AD Gelombang III TA 2025;
- Membebankan biaya-biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|