Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
103/Pid.Sus/2024/PN Bnj | ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H | WAHYU RIZKI SYAHPUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 103/Pid.Sus/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-183/L.2.11/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Ia Terdakwa WAHYU RIZKY SYAHPUTRA pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam tahun 2024, bertempat di Binjai Stabat Desa Tandem Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; -------------------------------------- Bahwa Pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib saksi DEVIDA CHANDRA bersama dengan saksi OGI BIMO (kedua saksi merupakan anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Binjai) telah melakukan penangkapan terhadap saksi RIPAN RINANDA (berkas terpisah) dengan barang bukti 1(satu) paket shabu, selanjutnya kedua saksi bertanya kepada saksi RIPAN RINANDA dari mana shabu tersebut diperoleh dan saksi RIPAN RINANDA menjelaskan bahwa shabu tersebut diperoleh dari terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA, selanjutnya kedua saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA di Jl Binjai Stabat Desa Tandam Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang kedua saksi menyita barang bukti berupa 2(dua) buah plastik klip transparan berisikan shabu, 20(dua puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1(satu) buah pipet modifikasi alat skop dari dalam 1(satu) buah dompet bercorak abstrak yang terletak di atas lemari di dalam ruang tamu rumah terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA, selanjutnya kedua saksi bertanya dari mana shabu tersebut diperoleh, kemudian terdakwa menjelaskan shabu tersebut diperoleh dari laki-laki yang bernama HERI (dalam penyelidikan) di tanjung pama dengan tujuan untuk dijual kembali, selanjutnya terdakwa dan barang bukti kami bawa kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- Atau Kedua Bahwa Ia Terdakwa WAHYU RIZKY SYAHPUTRA pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam tahun 2024, bertempat di Binjai Stabat Desa Tandem Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib saksi DEVIDA CHANDRA bersama dengan saksi OGI BIMO (kedua saksi merupakan anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Binjai) telah melakukan penangkapan terhadap saksi RIPAN RINANDA (berkas terpisah) dengan barang bukti 1(satu) paket shabu, selanjutnya kedua saksi bertanya kepada saksi RIPAN RINANDA dari mana shabu tersebut diperoleh dan saksi RIPAN RINANDA menjelaskan bahwa shabu tersebut diperoleh dari terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA, selanjutnya kedua saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA di Jl Binjai Stabat Desa Tandam Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang kedua saksi menyita barang bukti berupa 2(dua) buah plastik klip transparan berisikan shabu, 20(dua puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1(satu) buah pipet modifikasi alat skop dari dalam 1(satu) buah dompet bercorak abstrak yang terletak di atas lemari di dalam ruang tamu rumah terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA, selanjutnya kedua saksi bertanya dari mana shabu tersebut diperoleh, kemudian terdakwa menjelaskan shabu tersebut diperoleh dari laki-laki yang bernama HERI (dalam penyelidikan) di tanjung pama dengan tujuan untuk dijual kembali, selanjutnya terdakwa dan barang bukti kami bawa kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |