Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-69/BNJEI/04/2025
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
ANDRI NIKO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tandam
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 11 Februari 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pinus Lk. V Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/ Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
RONI HAKIM
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun / 29 April 1984
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
b. Status Penahanan:
- Penyidik : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 11-03-2025 s/d 30-03-2025
- Diperpanjang JPU : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 31-03-2025 s/d 09-05-2025
- JPU : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 29-04-2025 s/d 18-05-2025
023 s/d 28-3-2023
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa I ANDRI NIKO bersama Terdakwa II RONI HAKIM pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2025, bertempat di Jalan Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan datau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Beringin Lingkungan I Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 23.40 Wib, saksi Tua Brando Silitonga, saksi M. Riduan Surbakti, Saksi Bram Sadewa Sitepu beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Terdakwa I ANDRI NIKO bersama Terdakwa II RONI HAKIM. Kemudian para saksi segera menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastic klip transparan berisikan sabu, 2 (dua) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah pipet modifikasi sekop, dan 1 (satu) buah dompet dibalut lakban hitam dari hadapan para Terdakwa. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari Sdr. Janter (dalam penyelidikan). Kemudian para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 24/10034/III/2025 pada tanggal 6 Maret 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) buah plastic klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 10,95 gram dan berat netto 9,32 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1491/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 9,32 (Sembilan koma tiga dua) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa ANDRI NIKO dan RONI HAKIM menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I ANDRI NIKO bersama Terdakwa II RONI HAKIM pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2025, bertempat di Jalan Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan datau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Beringin Lingkungan I Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 23.40 Wib, saksi Tua Brando Silitonga, saksi M. Riduan Surbakti, Saksi Bram Sadewa Sitepu beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Terdakwa I ANDRI NIKO bersama Terdakwa II RONI HAKIM. Kemudian para saksi segera menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastic klip transparan berisikan sabu, 2 (dua) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah pipet modifikasi sekop, dan 1 (satu) buah dompet dibalut lakban hitam dari hadapan para Terdakwa. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari Sdr. Janter (dalam penyelidikan). Kemudian para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 24/10034/III/2025 pada tanggal 6 Maret 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) buah plastic klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 10,95 gram dan berat netto 9,32 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1491/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 9,32 (Sembilan koma tiga dua) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa ANDRI NIKO dan RONI HAKIM menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------
Binjai,5 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
Meirita Pakpahan, S.H., M.H.
Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001
|