Dakwaan |
PRIMAIR :
-------Bahwa mereka terdakwa 1. Hery Nasution, dan terdakwa 2. Guntur Hari Pratama pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya sewaktu waktu pada bulan Agustus 2025, bertempat di Jl. Anggrek, Kel. Pahlawan, Kec. Pahlawan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat Netto 1.55 gram dan 4 (empat) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat Netto 1.76 gram. Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib teman terdakwa 1. Herry Nasution yang bernama Botak (Dpo) menghubungi terdakwa 1.Herry Nasution dengan mengatakan “kau mau ngantar” obat/ekstasi?", kemudian terdakwa 1. Herry Nasution mengatakan " kalau ada duit nya mau", kemudian Botak (Dpo) mengatakan "nanti ambil obatnya sama kawan ku di tembung pancasila" kemudian terdakwa 1. Herry Nasution mengatakan "mau antar kemana?", kemudian Botak (Dpo) mengatakan "ke Binjai", kemudian sekira pukul 20.30 Wib datang seorang laki-laki suruhan Botak (Dpo) menjumpai terdakwa 1. Hery Nasution di tembung Pancasila Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang dan menyerahkan kepada terdakwa1. Hery Nasution ekstasi sebanyak 4(empat) butir pil ekstasi warna coklat dan 4(empat) butir pil warna hijau yang dibungkus plastic klip transparan, kemudian terdakwa 1.Hery Nasution menghubungi terdakwa 2. Guntur Hari Pratama dan mengatakan "mas, kawan kan aku antar obat ke binjai di suruh botak ". Kemudian terdakwa 2. Guntur Hari Pratama mengatakan "ayok, ada duit nya ?". kemudian terdakwa 1. Hery Nasution mengatakan “ada, nanti dikasi botak", kemudian terdakwa 2.Guntur Hari Pratama mengatakan berapa ?", kemudian terdakwa 1. Hery Nasution mengatakan "nanti botak ngasi 300 ribu, terus kita bagi dua", kemudian terdakwa 2. Guntur Hari Pratama mengatakan "iya", kemudian terdakwa 1. Hery Nasution pergi menuju rumah terdakwa 2. Guntur Hari Pratama di Pasar VIII Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BK 6700 ADW, kemudian sekira pukul 21.00 Wib terdakwa 1. Hery Nasution sampai dirumah terdakwa 2. Guntur Hari Pratama, kemudian para terdakwa pergi menuju Binjai menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BK 6700 ADW, kemudian sekira pukul 23.00 Wib para terdakwa bertemu dengan pembeli ekstasi tersebut di Jl. Anggrek Kelurahan Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai, kemudian terdakwa 1.Hery Nasution menyuruh terdakwa 2. Guntur Hari Pratama menunggu diatas sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa 1. Hery Nasution dan pembeli ekstasi tersebut berjalan kaki sekitar 5 meter ke arah depan, kemudian terdakwa 1. Hery Nasution langsung ditangkap dan pembeli tersebut mengaku Polisi dari Polres Binjai, dan beberapa orang polisi menangkap terdakwa 2.Guntur Hari Pratama, kemudian Polisi yang menangkap terdakwa 1.Hery Nasution mengatakan "mana obatnya?", kemudian terdakwa 1.Hery Nasution mengeluarkan 4(empat) butir pil warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dan 4(empat) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastic klip transparan dari dalam saku sebelah kiri jaket yang terdakwa 1. Hery Nasution gunakan, selanjutnya para terdakwa barang bukti berupa : 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Netto 1.55 gram, 4 (empat) butir pil ekstasi warna hijau narkotika jenis ekstasi dengan berat Netto 1.76 gram, 1 (satu) buah plastic klip transparan, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hijau tosca kombinasi putih, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol BK 6700 ADW dibawa ke Polres Binjai. Kemudian berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 0128/10034/VIII/2025 Pada hari Jumat Tanggal Delapan bulan Agustus,2025. Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan / penaksiran barang bukti berupa : 4 (empat) butir pil warna coklat diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat Netto 1.55 gram di duga milik terdakwa atas nama Hery Nasution dan Guntur Hari Pratama dan 4 (empat) butir pil warna hijau di duga narkotika jenis ekstasi dengana berat Netto 1.76 gram di duga miilik terdakwa atas nama Hery Nasution dan Guntur Hari Pratama. Kemudian barang bukti pil ekstasi tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 5569/NNF/2025 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa Hery Nasution dan terdakwa Guntur Hari Pratama adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR :
------ Bahwa mereka terdakwa 1. Hery Nasution, dan terdakwa 2. Guntur Hari Pratama pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya sewaktu waktu pada bulan Agustus 2025, bertempat di Jl. Anggrek, Kel. Pahlawan, Kec. Pahlawan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis ekstasi sebanyak 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat Netto 1.55 gram dan 4 (empat) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat Netto 1.76 gram. Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib teman terdakwa 1. Herry Nasution yang bernama Botak (Dpo) menghubungi terdakwa 1.Herry Nasution dengan mengatakan “kau mau ngantar” obat/ekstasi?", kemudian terdakwa 1. Herry Nasution mengatakan " kalau ada duit nya mau", kemudian Botak (Dpo) mengatakan "nanti ambil obatnya sama kawan ku di tembung pancasila" kemudian terdakwa 1. Herry Nasution mengatakan "mau antar kemana?", kemudian Botak (Dpo) mengatakan "ke Binjai", kemudian sekira pukul 20.30 Wib datang seorang laki-laki suruhan Botak (Dpo) menjumpai terdakwa 1. Hery Nasution di tembung Pancasila Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang dan menyerahkan kepada terdakwa1. Hery Nasution ekstasi sebanyak 4(empat) butir pil ekstasi warna coklat dan 4(empat) butir pil warna hijau yang dibungkus plastic klip transparan, kemudian terdakwa 1.Hery Nasution menghubungi terdakwa 2. Guntur Hari Pratama dan mengatakan "mas, kawan kan aku antar obat ke binjai di suruh botak ". Kemudian terdakwa 2. Guntur Hari Pratama mengatakan "ayok, ada duit nya ?". kemudian terdakwa 1. Hery Nasution mengatakan “ada, nanti dikasi botak", kemudian terdakwa 2.Guntur Hari Pratama mengatakan berapa ?", kemudian terdakwa 1. Hery Nasution mengatakan "nanti botak ngasi 300 ribu, terus kita bagi dua", kemudian terdakwa 2. Guntur Hari Pratama mengatakan "iya", kemudian terdakwa 1. Hery Nasution pergi menuju rumah terdakwa 2. Guntur Hari Pratama di Pasar VIII Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BK 6700 ADW, kemudian sekira pukul 21.00 Wib terdakwa 1. Hery Nasution sampai dirumah terdakwa 2. Guntur Hari Pratama, kemudian para terdakwa pergi menuju Binjai menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BK 6700 ADW, kemudian sekira pukul 23.00 Wib para terdakwa bertemu dengan pembeli ekstasi tersebut di Jl. Anggrek Kelurahan Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai, kemudian terdakwa 1.Hery Nasution menyuruh terdakwa 2. Guntur Hari Pratama menunggu diatas sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa 1. Hery Nasution dan pembeli ekstasi tersebut berjalan kaki sekitar 5 meter ke arah depan, kemudian terdakwa 1. Hery Nasution langsung ditangkap dan pembeli tersebut mengaku Polisi dari Polres Binjai, dan beberapa orang polisi menangkap terdakwa 2.Guntur Hari Pratama, kemudian Polisi yang menangkap terdakwa 1.Hery Nasution mengatakan "mana obatnya?", kemudian terdakwa 1.Hery Nasution mengeluarkan 4(empat) butir pil warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dan 4(empat) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastic klip transparan dari dalam saku sebelah kiri jaket yang terdakwa 1. Hery Nasution gunakan, selanjutnya para terdakwa barang bukti berupa : 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Netto 1.55 gram, 4 (empat) butir pil ekstasi warna hijau narkotika jenis ekstasi dengan berat Netto 1.76 gram, 1 (satu) buah plastic klip transparan, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hijau tosca kombinasi putih, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol BK 6700 ADW dibawa ke Polres Binjai. Kemudian berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 0128/10034/VIII/2025 Pada hari Jumat Tanggal Delapan bulan Agustus,2025. Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan / penaksiran barang bukti berupa : 4 (empat) butir pil warna coklat diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat Netto 1.55 gram di duga milik terdakwa atas nama Hery Nasution dan Guntur Hari Pratama dan 4 (empat) butir pil warna hijau di duga narkotika jenis ekstasi dengana berat Netto 1.76 gram di duga miilik terdakwa atas nama Hery Nasution dan Guntur Hari Pratama. Kemudian barang bukti pil ekstasi tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 5569/NNF/2025 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa Hery Nasution dan terdakwa Guntur Hari Pratama adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|