Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H 1.HENDRA
2.YUSRIZAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-47/L.2.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA[Penahanan]
2YUSRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------Bahwa terdakwa I.Hendra dan terdakwa II.Yusrizal pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 sekitar pukul 21.30 wib bertempat di Jl.Jend.Gatot Subroto Kel.Bandar Senembah Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024 sekitar pukul 21.00 wib saksi Budi Santoso, S.H.,M.H bersama dengan saksi Daud H.Sidabutar, saksi Jemi Julianto (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang layak dipercaya di Jl.Jend.Gatot Subroto Kel.Bandar Senembah Kec.Binjai Barat Kota Binjai ada seorang laki-laki yang menguasai dan menjual narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Budi Santoso, S.H., M.H bersama dengan saksi Daud H.Sidabutar, dan saksi Jemi Julianto menyamar sebagai pembeli (undercover buy) , dan sekitar pukul 21.30 wib saksi membeli 1 (satu) paket kecil sabu tersebut kepada terdakwa Hendra seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkannya, dan disaat itu juga saksi-saksi melihat terdakwa menyerahkan sabu kepada terdakwa Yusrizal , dan terdakwa kami tangkap dan disita barang bukti 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan dari tangan kanan terdakwa Hendra dan 1 9satu) lembar uang kertas pecahan lima puluh ribu rupiah dengan no seri AnQ495208 ditemukan dari saku celana, dan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan yang ditemukan dari tanah yang dibuang oleh terdakwa Yusrizal, lalu saksi bersama dengan saksi yusrizal melakukan penggeledahan kerumah terdakwa Yusrizal dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna abu-abu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus besar plastic klip kosong dan 2 (dua) buah pipet skop, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:6826/NNF/2024 tertanggal 21 November 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hendra dan Yusrizal adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor 182/10037/XI/2024, Theresia Revina Sihotang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,48 gram dan berat netto 0,98 gram diduga milik terdakwa an.Hendra dan Yusrizal..  

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua:

------Bahwa terdakwa I.Hendra dan terdakwa II.Yusrizal pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 sekitar pukul 21.30 wib bertempat di Jl.Jend.Gatot Subroto Kel.Bandar Senembah Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024 sekitar pukul 21.00 wib saksi Budi Santoso, S.H.,M.H bersama dengan saksi Daud H.Sidabutar, saksi Jemi Julianto (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang layak dipercaya di Jl.Jend.Gatot Subroto Kel.Bandar Senembah Kec.Binjai Barat Kota Binjai ada seorang laki-laki yang menguasai dan menjual narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Budi Santoso, S.H., M.H bersama dengan saksi Daud H.Sidabutar, dan saksi Jemi Julianto menyamar sebagai pembeli (undercover buy) , dan sekitar pukul 21.30 wib saksi membeli 1 (satu) paket kecil sabu tersebut kepada terdakwa Hendra seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkannya, dan disaat itu juga saksi-saksi melihat terdakwa menyerahkan sabu kepada terdakwa Yusrizal , dan terdakwa kami tangkap dan disita barang bukti 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dari tangan kanan terdakwa Hendra dan 1 9satu) lembar uang kertas pecahan lima puluh ribu rupiah dengan no seri AnQ495208 ditemukan dari saku celana, dan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan yang ditemukan dari tanah yang dibuang oleh terdakwa Yusrizal, lalu saksi bersama dengan saksi yusrizal melakukan penggeledahan kerumah terdakwa Yusrizal dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna abu-abu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus besar plastic klip kosong dan 2 (dua) buah pipet skop, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:6826/NNF/2024 tertanggal 21 November 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hendra dan Yusrizal adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor 182/10037/XI/2024, Theresia Revina Sihotang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,48 gram dan berat netto 0,98 gram diduga milik terdakwa an.Hendra dan Yusrizal..

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya