Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.B/2025/PN Bnj | NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H | ARDIANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 76/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-875/L.2.11.3/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jl Let Umar Baki Lk VI Kel Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi berada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan ” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------ ------------------------------------ Bahwa berawal Pada hari kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 11.30 Wib di Jl.Let. Umar Baki Lk.VI Kel.Suka Ramai Kec. Binjai Barat tepatnya dirumah saksi korban SUPRAPTO terdakwa meminjam/ merental 1 (satu) Unit mobil Mitshubishi pick up L300 BK 9035 DV Warna Hitam milik saksi korban SUPRAPTO dengan alasan saat itu terdakwa menyewa mobil pick up milik saksi korban dengan harga yang sudah disepakati antara saksi korban dengan terdakwa seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah ) sampai pukul 20.00 wib terdakwa berjanji mobil pick-up tersebut sudah terdakwa pulangkan dikarenakan terdakwa meminjam mobil tersebut untuk mengangkat barang pindahan orang tua terdakwa dan mendengar ucapan terdakwa tersebut saksi korban memberikan pinjaman mobil pick up tersebut kepada terdakwa untuk terdakwa bawa selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut ke Cinta dapat Gg.tanjung Kec. Selesai Kab. Langkat namun mobil pick-up tersebut tidak digunakan untuk mengangkat barang pindahan orang tua terdakwa melainkan mobil pik-up tersebut terdakwa gadaikan kepada seorang perempuan yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi dan beli narkoba selanjutnya sekitar pukul 21.30 wib saksi korban berhasil menemukan terdakwa yang saat itu masih berada di cinta dapat Gg. Tanjung Kec.selesai kab.langkat selanjutnya saksi korban menanyakan kepada terdakwa dimana keberadaan mobil pick-up tersebut dan terdakwa mengakui kepada saksi korban bahwa mobil pick up tersebut sudah terdakwa gadaikan selanjutnya saksi korban SUPRAPTO meminta agar terdakwa menunjukkan dimana mobil pick up terdakwa gadaikan dan terdakwa menunjukkan sebuah rumah setibanya terdakwa bersama dengan saksi korban sudah berada dirumah tersebut mobil pick up yang terdakwa gadaikan milik saksi korban SUPRAPTO sedang berada dihalaman rumah tersebut dan kemudian saksi korban bertemu dengan seorang laki-laki yang saksi korban tidak ketahui namanya dan laki-laki tersebut menjelaskan bahwa 1 (satu) unit mobil pick-up tersebut terdakwa gadaikan dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan mendengar pengakuan sorang l-laki tersebut kemudian saksi korban merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan terdakwa dan langsung membawa terdakwa dan barang bukti 1 (satu) unit mobil pick-up tersebut kepada pihak kepolisian polsek Binjai barat guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa perbuatan terdakwa tanpa seizing dari saksi korban SUPRAPTO dan akibat perbuatan terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) ----------------------- -------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHPdana ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jl Let Umar Baki Lk VI Kel Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ Dengan maksud untuk mengguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan , membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang ” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa berawal Pada hari kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 11.30 Wib di Jl.Let. Umar Baki Lk.VI Kel.Suka Ramai Kec. Binjai Barat tepatnya dirumah saksi korban SUPRAPTO terdakwa meminjam/ merental 1 (satu) Unit mobil Mitshubishi pick up L300 BK 9035 DV Warna Hitam milik saksi korban SUPRAPTO dengan alasan terdakwa saat itu terdakwa sewa mobil pick up milik saksi korban seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah sampai pkl 20.00 wib mobil sudah terdakwa pulangkan karena terdakwa pakai sebentara angkat barang pindahan orang tua terdakwa itu hanya alasan terdakwa agar saksi korban SUPRAPTO meminjamkan mobil pickup tersebut kepada terdakwa dan mendengar ucapan terdakwa tersebut saksi korban memberikan pinjaman mobil pick up tersebut kepada terdakwa untuk terdakwa bawa selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut ke Cinta dapat Gg.tanjung Kec. Selesai Kab. Langkat untuk terdakwa gadaikan kepada seorang perempuan yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi dan beli narkoba selanjutnya sekitar pukul 21.30 wib saksi korban berhasil menemukan terdakwa yang saat itu sedang berada di cinta dapat Gg. Tanjung Kec.selesai kab.langkat selanjutnya saksi korban meminta mobil pick tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memberitahukan kepada saksi korban bahwa mobil pick up tersebut milik saksi korban tersebut sudah terdakwa gadaikan selanjutnya saksi korban SUPRAPTO meminta agar terdakwa menunjukkan dimana mobil pick up terdakwa gadaikan selanjutnya terdakwa menunjukkan sebuah rumah dan setibanya terdakwa bersama dengan saksi korban sudah berada dirumah tersebut mobil pick up yang terdakwa gadaikan milik saksi korban SUPRAPTO berada dihalaman rumah tersebut selanjutnya saksi korban langsung membawa terdakwa dan barang bukti 1 (satu) unit mobil pick-up tersebut kepada pihak kepolisian polsek Binjai barat guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa seizing dari saksi korban SUPRAPTO dan akibat perbuatan terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) ---- -------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHPdana .------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |