Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H SENEN Als ASUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 216/L.2.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENEN Als ASUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa ia terdakwa SENEN Als ASUN pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun IV Jalan Inpres Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I ” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (yang masing- masing merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki- laki yang memiliki, menguasai dan menjual sabu di Dusun IV Jalan Inpres Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO beserta tim menuju ke tempat yang dimaksud di Dusun IV Jalan Inpres Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Sesampainya di tempat tersebut, saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO melihat seorang laki- laki sesuai dengan ciri- ciri yang diinformasikan yaitu terdakwa SENEN Als ASUN sedang berada di teras rumah. Kemudian saksi JEMI JULIANTO mendatangi terdakwa dan melakukan teknik penyelidikan undercover buy, lalu saksi JEMI JULIANTO berkata kepada terdakwa dengan menanyakan “ada?” kemudian terdakwa menjawab apa, lalu dijawab oleh saksi JEMI JULIANTO “sabu”. Lalu terdakwa langsung menjawab ada, kemudian saksi JEMI JULIANTO memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa mengambil narkotika sabu tersebut dari dalam rumahnya, kemudian tidak berapa lama terdakwa keluar lagi dan hendak menyerahkan narkotika sabu kepada saksi JEMI JULIANTO, lalu saksi JEMI JULIANTO dan saksi DAUD H. SIDABUTAR langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna cream tempat penyimpanan sabu, 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet skop, 20 (dua puluh) buah plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengatakan memperoleh narkotika sabu tersebut dari SOLIHIN (dalam penyelidikan) dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapat keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 42/10034/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa SENEN Als ASUN berupa:

2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto sebesar 1,96 (satu koma sembilan enam) gram dan berat netto 1,6 (satu koma enam) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1381/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa SENEN Als ASUN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

----Perbuatan terdakwa SENEN ALS ASUN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--

ATAU

KEDUA                                                    

----Bahwa ia terdakwa SENEN Als ASUN pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun IV Jalan Inpres Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena oleh tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (yang masing- masing merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki- laki yang memiliki, menguasai dan menjual sabu di Dusun IV Jalan Inpres Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO beserta tim menuju ke tempat yang dimaksud di Dusun IV Jalan Inpres Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Sesampainya di tempat tersebut, saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO melihat seorang laki- laki sesuai dengan ciri- ciri yang diinformasikan yaitu terdakwa SENEN Als ASUN sedang duduk di teras rumah. Kemudian saksi JEMI JULIANTO mendatangi terdakwa dan melakukan teknik penyelidikan undercover buy dan menanyakan kepada terdakwa ada sabu, kemudian terdakwa menjawab ada, setelah itu saksi JEMI JULIANTO memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa mengambil narkotika sabu tersebut dari dalam rumahnya, kemudian tidak berapa lama terdakwa keluar lagi dan hendak menyerahkan narkotika sabu kepada saksi JEMI JULIANTO, lalu saksi JEMI JULIANTO dan saksi DAUD H. SIDABUTAR langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna cream tempat penyimpanan sabu, 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet skop, 20 (dua puluh) buah plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengatakan memperoleh narkotika sabu tersebut dari SOLIHIN (dalam penyelidikan) dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapat keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 42/10034/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa SENEN Als ASUN berupa:

2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto sebesar 1,96 (satu koma sembilan enam) gram dan berat netto 1,6 (satu koma enam) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1381/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa SENEN Als ASUN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa SENEN ALS ASUN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya