INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2026/PN Bnj | FERNANDO SIMANJUNTAK | 1.MONIKA Br SILITONGA 2.Kementerian Dalam Negeri Cq. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2026/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I yang dilangsungkan di Ressort Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Marihat pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 dihadapan pemuka Agama Kristen bernama Pdt. Donny R. Padang, S.Th.,M.Pd.K sesuai Akte Pasupasu Pabagashon Pemberkatan Nikah Nomor 10/050903/ SHR/II/2019 sah menurut hukum.
3.Menghukum Tergugat I untuk bersama-sama dengan Penggugat, atau memberi kuasa kepada Penggugat untuk mendaftarkan Pencatatan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat I tersebut di Kantor Tergugat II untuk diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
4.Memerintahkan kepada Tergugat II yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai) untuk melaksanakan pencatatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I baik yang dimohonkan bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat I ataupun oleh Penggugat sendiri untuk kemudian menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Penggugat dan Tergugat I.
5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voeraad) meskipun ada Perlawanan (verzet), Banding maupun Kasasi.
6.Menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka demi rasa keadilan, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
