Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H FERRYANDO ALIANSYAH SEMBIRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-137/L.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRYANDO ALIANSYAH SEMBIRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Ia Terdakwa FERRYANDO ALIANSYAH SEMBIRING pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024  bertempat di Jl Gatot Subroto Kel Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; -

  • Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 27 Februari 2024, sekira pada pukul 24.00 Wib saksi DAUD SIDABUTAR bersama saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak di percaya bahwa ada seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi di Jl. Gatot Subroto Kel. Limau Mungkur Kec. Binjai Barat Kota Binjai selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut sekira pada hari selasa tanggal 27 Februari sekira pukul 00.30 Wib kedua saksi langsung menuju ke tempat yang di informasikan tersebut, kemudian kedua saksi melihat orang dan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut sedang mengenderai Sepeda motor Yamaha N-Max dengan cepat kedua saksi  langsung melakukan Penyetopan terhadap Sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa , kemudian kedua saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa  dan Sepeda motor yang digunakan terdakwa  tersebut, kemudian kedua saksi menemukan barang bukti 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat dibungkus kertas warnah putih, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna biru dari dasboard Sepeda motor yang digunakan terdakwa  FERRYANDO ALIANSYAH SEMBIRING, selanjutnya kedua saksi bertanya siapa pemilik eksatsi tersebut, kemudian terdakwa  menjawab bahwa eksatsi tersebut milik terdakwa  yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di Jl Medan-Binjai Km 12 untuk terdakwa jual kembali kepada jual kembali kepada JULI (dalam penyelidikan)  selanjutnya terdakwa  dan barang bukti kami amankan dan kami bawa ke polres Binjai guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republk Indonesia.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor: 31/10034/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 10(sepuluh) butir Narkotika jenis eksatsi warna coklat dibungkus kertas warna putih dengan berat brutto 4,2 gram dan berat netto 2,5 gram yang diduga milik terdakwa  FERRYANDO ALIANSYAH SEMBIRING.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 1072/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M.TANJUNG, S.Pd. telah melakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) bungkus amplop berwarna coklat berisi 10(sepuluh) butir tablet berwarna coklat dengan berat netto 2,5 (dua koma lima) gram milik terdakwa  FERRYANDO ALIANSYAH SEMBIRING dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa FERRYANDO ALIANSYAH SEMBIRING membeli Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan ekstasi  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa FERRYANDO ALIANSYAH SEMBIRING  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari Terdakwa FERRYANDO ALIANSYAH SEMBIRING bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

Atau

Kedua

 

Bahwa Ia Terdakwa FERRYANDO ALIANSYAH SEMBIRING pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024  bertempat di Jl Gatot Subroto Kel Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 27 Februari 2024, sekira pada pukul 24.00 Wib saksi DAUD SIDABUTAR bersama saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak di percaya bahwa ada seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi di Jl. Gatot Subroto Kel. Limau Mungkur Kec. Binjai Barat Kota Binjai selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut sekira pada hari selasa tanggal 27 Februari sekira pukul 00.30 Wib kedua saksi langsung menuju ke tempat yang di informasikan tersebut, kemudian kedua saksi melihat orang dan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut sedang mengenderai Sepeda motor Yamaha N-Max dengan cepat kedua saksi  langsung melakukan Penyetopan terhadap Sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa , kemudian kedua saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa  dan Sepeda motor yang digunakan terdakwa  tersebut, kemudian kedua saksi menemukan barang bukti 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat dibungkus kertas warnah putih, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna biru dari dasboard Sepeda motor yang digunakan terdakwa  FERRYANDO ALIANSYAH SEMBIRING, selanjutnya kedua saksi bertanya siapa pemilik eksatsi tersebut, kemudian terdakwa  menjawab bahwa eksatsi tersebut milik terdakwa  yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di Jl Medan-Binjai Km 12 untuk terdakwa jual kembali kepada jual kembali kepada JULI (dalam penyelidikan)  selanjutnya terdakwa  dan barang bukti kami amankan dan kami bawa ke polres Binjai guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republk Indonesia.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor: 210/10034/XIII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 3(tiga) butir pil ekstasi warna ungu dengan berat netto 1.11 gram yang diduga milik terdakwa DENI ISMANTO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 1072/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M.TANJUNG, S.Pd. telah melakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) bungkus amplop berwarna coklat berisi 10(sepuluh) butir tablet berwarna coklat dengan berat netto 2,5 (dua koma lima) gram milik terdakwa  FERRYANDO ALIANSYAH SEMBIRING dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa FERRYANDO ALIANSYAH SEMBIRING memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan ekstasi  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa FERRYANDO ALIANSYAH SEMBIRING  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari Terdakwa FERRYANDO ALIANSYAH SEMBIRING bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya