| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 369/Pid.B/2025/PN Bnj | BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H | MUHAMMAD IRFAN SYAHPUTRA RANGKUTI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 369/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4979/L.2.11/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair: ------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Irfan Syahputra Rangkuti pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Pinus 01 Kel.Jati Utomo Kec.Binjai Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau mata pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair: ------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Irfan Syahputra Rangkuti pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Pinus 01 Kel.Jati Utomo Kec.Binjai Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oreang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
