Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H ANDI SYAHPUTRA Als AJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-737/L.2.11.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SYAHPUTRA Als AJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa  ANDI SYAHPUTRA ALS AJO pada hari Senin  tanggal 06 Januari 2024  sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Januari   tahun  2024 bertempat di  Jalan Danau Tempe Kel Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai ,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili,  Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman”  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------Bahwa  berawal  pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pada pukul 18.30 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) dan  bersama Team mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak di percaya bahwa ada seseorang yang sedang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Jl. Danau Tempe Kel Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai  dan menuju tempat yang di informasikan tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan Undercover-Buy dengan cara  menyamar  sebagai pembeli. dan saksi  JEMI JULIANTO bersepakat akan berjumpa  dengan terdakwa dan  sekira pukul 19.00 Wib saksi JEMI JULIANTO mengatakan kepada tersangka “ mau beli sabu” kemudian saksi JEMI JULIANTO memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian setelah  terdakwa menerima uang tersebut kemudian terdakwa langsung memaketi sabu tersebut dan ingin diserahkan kepada saksi JEMI JULIANTO (yang sedang melakukan Undercover-buy) dan sewaktu hendak menyerahkan sabu tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan kemudian terdakwa  sempat melarikan diri namun  berhasil di tangkap, dan para saksi menemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transaparan ditemukan dari tangan terdakwa sewaktu terdakwa  menyerahkan sabu tersebut kepada kepada saksi JEMI JULIANTO kemudian 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip transaparan, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik. 2 (dua) buah pipet skop, dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan dari atas meja tempat terdakwa berjualan yang berjarak 10 cm dari terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari DANI (dalam lidik) dan tujuan terdakwa memperoleh sabu dari DANI tersebut untuk terdakwa jual kembali . selanjutnya terdakwa dan barang bukti para saksi anggota polisi Polres Binjai  amankan dan dibawa ke polres Binjai guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia..---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 05 /10037/I/2025 tanggal 07 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA  SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO  berupa :  3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plast klip transparan dengan berat netto 0,4 (nol koma empat)  gram  yang diduga milik terdakwa An ANDI SYAHPUTRA ALS AJO -------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 62/NNF/2025 pada hari   Selasa   tanggal  14 Januari   2025  ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik kilp berisi kristal putih dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram   yang diduga milik terdakwa An ANDI SYAHPUTRA ALS AJO  adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.----------------------------------------------------------------------------  Bahwa ia terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO  menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang dan terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO  tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO   bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/  untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.--------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1)  ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa  ANDI SYAHPUTRA ALS AJO pada hari Senin  tanggal 06 Januari 2024  sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Januari   tahun  2024 bertempat di  Jalan Danau Tempe Kel Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai ,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa  berawal  pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pada pukul 18.30 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) dan  bersama Team mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak di percaya bahwa ada seseorang yang sedang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Jl. Danau Tempe Kel Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai  dan menuju tempat yang di informasikan tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan Undercover-Buy dengan cara  menyamar  sebagai pembeli. dan saksi  JEMI JULIANTO bersepakat akan berjumpa  dengan terdakwa dan  sekira pukul 19.00 Wib saksi JEMI JULIANTO mengatakan kepada tersangka “ mau beli sabu” kemudian saksi JEMI JULIANTO memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian setelah  terdakwa menerima uang tersebut kemudian terdakwa langsung memaketi sabu tersebut dan  ingin diserahkan kepada saksi JEMI JULIANTO (yang sedang melakukan Undercover-buy) dan sewaktu hendak menyerahkan sabu tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan kemudian terdakwa  sempat melarikan diri namun  berhasil di tangkap, dan para saksi menemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transaparan ditemukan dari tangan terdakwa sewaktu terdakwa  menyerahkan sabu tersebut kepada kepada saksi JEMI JULIANTO kemudian 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip transaparan, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik. 2 (dua) buah pipet skop, dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan dari atas meja tempat terdakwa berjualan yang berjarak 10 cm dari terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti para saksi anggota polisi Polres Binjai  amankan dan dibawa ke polres Binjai guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia..--------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 05 /10037/I/2025 tanggal 07 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA  SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO  berupa :  3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plast klip transparan dengan berat netto 0,4 (nol koma empat)  gram  yang diduga milik terdakwa An ANDI SYAHPUTRA ALS AJO Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 62/NNF/2025 pada hari   Selasa   tanggal  14 Januari   2025  ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik kilp berisi kristal putih dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram   yang diduga milik terdakwa An ANDI SYAHPUTRA ALS AJO  adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO  memiliki narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang dan terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO  tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO   bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/  untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1)  ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya