Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H SAHTA SURBAKTI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-215/L.2.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHTA SURBAKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU              

----Bahwa ia terdakwa SAHTA SURBAKTI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Marquisa Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (Lima) gram” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (yang masing- masing merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang laki- laki yang bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI beserta tim menuju Jalan Marquisa Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai. Sesampainya di tempat tersebut, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI melihat seorang laki- laki sesuai dengan ciri- ciri yang diinformasikan yaitu terdakwa SAHTA SURBAKTI yang hendak menjualkan sabu kepada seorang laki-laki.  Melihat terdakwa hendak memberikan narkotika sabu tersebut, kemudian saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAHTA SURBAKTI. Selanjutnya saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI menemukan barang bukti berupa 17 (Tujuh Belas ) buah plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah kotak rokok surya, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BK 55444 RBD milik terdakwa SAHTA SURBAKTI. Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika sabu tersebut dari EFRANSISKA (dalam penyelidikan) yang pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa bertemu dengan EFRANSISKA (dalam penyelidikan) di Baharok, lalu EFRANSISKA (dalam penyelidikan) menyerahkan 17 (tujuh belas) paket sabu kepada terdakwa untuk diserahkan kepada seorang laki- laki. Kemudian sekira pukul 14.45 WIB, terdakwa bertemu dengan seorrang laki- laki tersebut di Jalan Markisa Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat lalu terdakwa mengeluarkan sabu dari bungkus rokok surya. Ketika hendak menyerahkan narkotika sabu tersebut kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI bersama dengan anggota Satnarkoba Polres Binjai, sedangkan laki- laki yang hendak menerima narkotika sabu tersebut melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa baru selama 3 (Tiga) hari menjual Sabu, dan mendapatkan upah sebanyak Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari EFRANSISKA.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 59/10037/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa SAHTA SURBAKTI berupa:

17 (Tujuh Belas) buah plastic klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto sebesar 8,48 (Delapan Koma Empat Delapan) gram dan berat netto 6,72 (Enam Koma Tujuh Dua) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1455/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa SAHTA SURBAKTI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa SAHTA SURBAKTI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

ATAU

KEDUA                                                    

----Bahwa ia terdakwa SAHTA SURBAKTI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Marquisa Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (Lima) gram” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (yang masing- masing merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang laki- laki yang bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI beserta tim menuju Jalan Marquisa Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai. Sesampainya di tempat tersebut, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI melihat seorang laki- laki sesuai dengan ciri- ciri yang diinformasikan yaitu terdakwa SAHTA SURBAKTI yang hendak menjualkan sabu kepada seorang laki-laki.  Melihat terdakwa hendak memberikan narkotika sabu tersebut, kemudian saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAHTA SURBAKTI. Selanjutnya saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI menemukan barang bukti berupa 17 (Tujuh Belas ) buah plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah kotak rokok surya, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BK 55444 RBD milik terdakwa SAHTA SURBAKTI. Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika sabu tersebut dari EFRANSISKA (dalam penyelidikan) yang pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa bertemu dengan EFRANSISKA (dalam penyelidikan) di Baharok, lalu EFRANSISKA (dalam penyelidikan) menyerahkan 17 (tujuh belas) paket sabu kepada terdakwa untuk diserahkan kepada seorang laki- laki. Kemudian sekira pukul 14.45 WIB, terdakwa bertemu dengan seorrang laki- laki tersebut di Jalan Markisa Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat lalu terdakwa mengeluarkan sabu dari bungkus rokok surya. Ketika hendak menyerahkan narkotika sabu tersebut kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI bersama dengan anggota Satnarkoba Polres Binjai, sedangkan laki- laki yang hendak menerima narkotika sabu tersebut melarikan diri. Bahwa terdakwa baru selama 3 (Tiga) hari menjual Sabu, dan mendapatkan upah sebanyak Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari EFRANSISKA.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 59/10037/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa SAHTA SURBAKTI berupa:

17 (Tujuh Belas) buah plastic klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto sebesar 8,48 (Delapan Koma Empat Delapan) gram dan berat netto 6,72 (Enam Koma Tujuh Dua) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1455/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa SAHTA SURBAKTI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa SAHTA SURBAKTI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya