Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa Raja Maratua Sakti Lubis pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 0400 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Sawo Lk.II Kel.Bandar Sinembah Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 wib di Jl.Sawo Lk.II Kel.Bandar Sinembah Kec.Binjai Barat Kota Binjai terdakwa bersama dengan Dodi (DPO) memanjat tembok, selanjutnya masuk kedalam gudang dan mengambil 4 (empat) buah pencetak riol (bodem) dengan panjang sekitar 1 meteran, dan esok harinya barang yang di ambil dijual ketukang botot seharga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan besi tersebut digunakan untuk membeli sabu, rokok dan bermain game.
- Bahwa akibat dari perbauatn yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Dodi (DPO0, saksi korban Sri Masanah Ginting S.Sos mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana------------------------------------------------ |