| Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa para terdakwa 1 ANDI, terdakwa 2 HENDRA SUSANTO dan terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Perdamaian Kec. Binjai Kab. Langkat, oleh karena tempat para terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” , perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 00.15 WIB terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA menghubungi terdakwa 1 ANDI untuk meminta sabu dan terdakwa 1 ANDI menyuruh untuk mengambil di rumah kosong di samping rumah terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA di Desa Perdamaian Kec. Binjai Kab. Langkat. Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa 1 ANDI datang ke rumah terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA untuk menjual sabu. Setelah tiba di lokasi, terdakwa 1 ANDI bertemu dengan terdakwa 2 HENDRA SUSANTO di rumah kosong di samping rumah terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA, selanjutnya terdakwa 2 HENDRA SUSANTO meminta sabu kepada terdakwa 1 ANDI sebagai upah memperoleh sabu yang disuruh oleh terdakwa 1 ANDI. Selanjutnya terdakwa 1 ANDI menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa 2 HENDRA SUSANTO. Kemudian terdakwa 1 ANDI dan terdakwa 2 HENDRA SUSANTO menuju rumah terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA dan terdakwa 1 ANDI menyimpan 3 (tiga) paket sabu di dinding dapur rumah terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB saksi ARI BUDI AHADI dan saksi BRAM SADEWA SITEPU (keduanya merupakan anggota Polres Binjai selanjutnya disebut para saksi) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada orang yang menjual sabu, selanjutnya para saksi tiba di tempat yang diinformasikan yaitu di Desa Perdamaian Kec. Binjai Kab. Langkat dan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 ANDI, terdakwa 2 HENDRA SUSANTO dan terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA. Selanjutnya para saksi menemukan 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi sabu dari dinding dapur, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu disita dari kantong celana kanan belakang terdakwa 2 HENDRA SUSANTO, dan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu ditemukan dari lantai rumah kosong di samping rumah para terdakwa ditangkap, 1 (satu) unit HP merk Realme warna cream milik terdakwa 1 ANDI, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna silver disita dari kamar milik terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru disita dari tangan terdakwa 2 HENDRA SUSANTO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0134/10034/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastic klip transparan berisi sabu dengan berat Brutto 1,83 gram dan berat netto 1,17 gram diduga milik terdakwa an. ANDI, HENDRA SUSANTO dan TRIADI SYAHTPUTRA yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 5875/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,17 (satu koma satu tujuh) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ANDI, HENDRA SUSANTO dan TRIADI SYAHTPUTRA dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm AKBP NRP 74110890.
- Bahwa para terdakwa idak memiliki izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang.
------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------
ATAU
KEDUA:
------------Bahwa para terdakwa 1 ANDI, terdakwa 2 HENDRA SUSANTO dan terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Perdamaian Kec. Binjai Kab. Langkat, oleh karena tempat para terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkarany, melakukan, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” , perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 00.15 WIB terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA menghubungi terdakwa 1 ANDI untuk meminta sabu dan terdakwa 1 ANDI menyuruh untuk mengambil di rumah kosong di samping rumah terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA di Desa Perdamaian Kec. Binjai Kab. Langkat. Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa 1 ANDI datang ke rumah terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA untuk menjual sabu. Setelah tiba di lokasi, terdakwa 1 ANDI bertemu dengan terdakwa 2 HENDRA SUSANTO di rumah kosong di samping rumah terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA, selanjutnya terdakwa 2 HENDRA SUSANTO meminta sabu kepada terdakwa 1 ANDI sebagai upah memperoleh sabu yang disuruh oleh terdakwa 1 ANDI. Selanjutnya terdakwa 1 ANDI menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa 2 HENDRA SUSANTO. Kemudian terdakwa 1 ANDI dan terdakwa 2 HENDRA SUSANTO menuju rumah terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA dan terdakwa 1 ANDI menyimpan 3 (tiga) paket sabu di dinding dapur rumah terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB saksi ARI BUDI AHADI dan saksi BRAM SADEWA SITEPU (keduanya merupakan anggota Polres Binjai selanjutnya disebut para saksi) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada orang yang menjual sabu, selanjutnya para saksi tiba di tempat yang diinformasikan yaitu di Desa Perdamaian Kec. Binjai Kab. Langkat dan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 ANDI, terdakwa 2 HENDRA SUSANTO dan terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA. Selanjutnya para saksi menemukan 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi sabu dari dinding dapur, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu disita dari kantong celana kanan belakang terdakwa 2 HENDRA SUSANTO, dan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu ditemukan dari lantai rumah kosong di samping rumah para terdakwa ditangkap, 1 (satu) unit HP merk Realme warna cream milik terdakwa 1 ANDI, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna silver disita dari kamar milik terdakwa 3 TRIADI SYAHPUTRA dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru disita dari tangan terdakwa 2 HENDRA SUSANTO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0134/10034/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastic klip transparan berisi sabu dengan berat Brutto 1,83 gram dan berat netto 1,17 gram diduga milik terdakwa an. ANDI, HENDRA SUSANTO dan TRIADI SYAHTPUTRA yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 5875/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,17 (satu koma satu tujuh) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ANDI, HENDRA SUSANTO dan TRIADI SYAHTPUTRA dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm AKBP NRP 74110890.
- Bahwa para terdakwa idak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dari pihak berwenang.
------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------- |